SINGKAWANG, SP - Salah seorang karyawan Pramubhakti di salah satu rumah sakit milik Pemerintah Propinsi Kalbar yang berlokasi di Kota Singkawang berinisial SP menyampaikan beberapa tuntutan pasca dirinya diberhentikan.
SP diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan sejak 10 Juli 2026. Setelah Speak-up perihal keterlambatan pembayaran Upah kepada HRD Perusahaan.
Berdasarkan mediasi via Whatsapp dengan Dinas Ketenagakerjaan Propinsi Kalbar, perusahaan akan mempekerjakan kembali
pada 10 Agustus 2026, tapi kenyataannya sampai berita ini diturunkan belum juga dipekerjakan.
Menurut SP, pemberhentian tersebut sempat dilaporkan perusahaan ke Mediator Disnaker Propinsi Kalbar dengan alasan dirinya adalah karyawan harian lepas, sudah diberitahukan sebelumnya perihal pemutusan kerja, sudah diberikan kompensasi yang layak menurut peraturan perundang-undangan, karena pekerjaan sudah selesai.
"Seolah-olah PHK yang dilakukan perusahaan tersebut legal menurut hukum," ungkapnya.
Padahal, berdasarkan perjanjian kerja yang ditandatangani, SP dipekerjakan sejak 1Januari hingga 31 Desember 2026 atau PKWT, namun baru setengah tahun sudah diberhentikan.
SP juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan persoalan upah.
Ia menyebut selama bekerja tata cara pembayaran upah dibayarkan secara manual dan wajib ditandatangani karyawan jelas tertera didaftar gaji Rp3.050.000 tapi yang diterima hanya Rp2.800.000 dengan alasan kelebihan karyawan.
Yang menurutnya terindikasi fiktif karena tidak melakukan absensi harian seperti karyawan biasa.
"Upah kerja bulan Mei, Juni dibayarkan di pertengahan bulan Juli, mulai bulan Mei 2026 terjadi lagi pemotongan Rp150.000 dengan alasan potongan pajak PPN jadi upah yang diterima sisa Rp2.650.000.sampai sekarang. Saya sudah meminta slip/rincian gaji tapi tidak pernah diberikan," sesalnya.
Tuntutan SP kepada perusahaan untuk patuh kepada hukum, antaralain, pertama, segera membayarkan uang denda dan kompensasi sesuai peraturan perundang-undangan dari konsekuensi PHK sepihak yang dilakukan.
Kedua, membayar upah pekerja sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). dan menghentikan dalih pemotongan upah yang terindikasi ilegal.
Ketiga, membayar upah tepat waktu dengan tertib.
Keempat, tidak melakukan pembungkaman terhadap karyawan yang mengkritisi dugaan pelanggaran Peraturan perundang-undangan.
"Harapan saya juga kepada stakeholder Ketenagakerjaan di Kalbar agar pro aktif melakukan fungsi penyelidikan dan pengawasan dalam rangka perlindungan pekerja berkemanusiaan yang adil dan beradab," tutupnya. (rud)