Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat pelindungan saksi dan korban di Kalimantan Barat (Kalbar)
Hal tersebut mengemuka dalam Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban yang digelar LPSK di Pontianak, Jumat (11/9/2026).
Kegiatan yang dikemas dalam panel diskusi itu menghadirkan unsur legislatif, aparat penegak hukum, peradilan, kejaksaan, akademisi hingga masyarakat sipil.
Sekretaris Jenderal LPSK Sriyana mengatakan, lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2026 membawa penguatan terhadap sistem peradilan pidana, khususnya dalam pemenuhan hak dan pelindungan saksi serta korban.
Regulasi baru tersebut menggantikan UU Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014. Selain memperkuat kelembagaan LPSK, aturan baru itu juga mengatur lebih komprehensif mengenai pelindungan, pemulihan, restitusi, kompensasi, Dana Bantuan Korban (DBK), Dana Abadi Korban (DAK), serta peran pemerintah daerah.
“UU Nomor 3 Tahun 2026 membawa penguatan nyata dalam pemenuhan hak, pelindungan, pemulihan, restitusi, dan kompensasi. Keberhasilan pelindungan saksi dan korban bukan hanya ditentukan oleh LPSK, tetapi membutuhkan kolaborasi seluruh aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga masyarakat agar hak korban benar-benar dapat dipenuhi,” ujar Sriyana.
Menurut Sriyana, Kalimantan Barat memiliki karakteristik tersendiri dalam penyelenggaraan pelindungan saksi dan korban. Salah satunya adalah keberadaan masyarakat hukum adat yang besar dan beragam, yang dalam UU baru termasuk kelompok rentan yang perlu mendapat perhatian.
Kebutuhan terhadap pelindungan saksi dan korban di Kalbar juga terlihat dari jumlah permohonan yang diterima LPSK. Hingga 31 Agustus 2026, tercatat 129 permohonan pelindungan dari wilayah Kalimantan Barat.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 51 permohonan berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang, 36 permohonan terkait kekerasan seksual terhadap anak, serta 27 permohonan berasal dari tindak pidana lainnya.
“Data tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap pelindungan saksi dan korban di Kalimantan Barat nyata dan beragam. Karena itu, diperlukan kerja bersama agar saksi dan korban dapat memperoleh akses pelindungan secara cepat, tepat, dan sesuai dengan kebutuhannya,” kata Sriyana.
Dalam panel diskusi, Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menjelaskan salah satu perubahan penting dalam UU Nomor 3 Tahun 2026, yakni perubahan orientasi pelindungan dari berbasis peristiwa menjadi perlindungan berbasis risiko atau risk-based protection.
Dengan pendekatan tersebut, tingkat risiko dan kerentanan seseorang menjadi bagian penting dalam menentukan bentuk perlindungan. Penilaian mempertimbangkan kerentanan, situasi khusus, ancaman hingga keseriusan tindak pidana.
“Subjek perlindungan sekarang jauh lebih luas. Orientasi LPSK berubah menjadi pelindungan berbasis risiko. Tingkat kerentanan kini dinilai secara eksplisit, mulai dari ketergantungan terhadap pelaku, ketiadaan pengetahuan atau buta hukum, hingga kondisi keberadaan korban di wilayah konflik,” jelas Antonius.
Ia menerangkan, Pasal 2 UU Nomor 3 Tahun 2026 memperluas subjek yang dapat memperoleh pelindungan. Tidak hanya saksi dan korban, tetapi juga mencakup saksi pelaku, pelapor, informan, ahli, individu maupun institusi yang mengalami ancaman, serta kelompok rentan seperti perempuan dan anak.
Perubahan tersebut juga memperluas cakupan tindak pidana prioritas. Selain tindak pidana yang sebelumnya menjadi kewenangan LPSK, regulasi baru memasukkan tindak pidana lingkungan dan kehutanan.
Menurut Antonius, ketentuan itu penting terutama dalam menghadapi konflik agraria dan sumber daya alam. Sebelumnya, LPSK kerap memiliki keterbatasan untuk memberikan perlindungan dalam konflik tersebut apabila belum terjadi tindak pidana lain seperti penganiayaan berat atau penyiksaan.
“Melalui aturan baru ini, LPSK dapat menjangkau dan memberikan perlindungan kepada saksi maupun korban sejak awal dalam konteks konflik lingkungan dan agraria itu sendiri,” ujarnya.
UU Nomor 3 Tahun 2026 juga memperkuat posisi korban melalui mekanisme Victim Impact Statement atau pernyataan dampak korban dalam persidangan sebelum putusan hakim ditetapkan. Dengan mekanisme ini, dampak tindak pidana terhadap korban dapat disampaikan secara lebih menyeluruh, termasuk kerugian fisik, penderitaan psikis dan dampak ekonomi.
Antonius menekankan, pelindungan saksi dan korban tidak dapat hanya dibebankan kepada LPSK. Pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, lembaga peradilan hingga masyarakat memiliki peran dalam memastikan hak korban terpenuhi.
Pemerintah daerah, misalnya, didorong menyusun kebijakan yang berperspektif pelindungan, membangun program perlindungan, mengalokasikan anggaran, serta menyediakan layanan kesehatan dan pemulihan psikologis sesuai kebutuhan.
Dari sisi pendanaan, UU baru juga membedakan Dana Bantuan Korban (DBK) dan Dana Abadi Korban (DAK). DBK menjadi dana talangan untuk mendukung pemenuhan restitusi dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya ketika pelaku tidak mampu memenuhi kewajiban restitusi. Sementara DAK diarahkan untuk mendukung pemulihan korban secara berkelanjutan.
“Penguatan skema pendanaan ini penting untuk memastikan hak korban tidak berhenti pada putusan, tetapi dapat benar-benar memberikan manfaat bagi proses pemulihan korban,” kata Antonius.
Selain sosialisasi, kegiatan di Pontianak juga diisi Pendidikan dan Pelatihan Sahabat Saksi dan Korban (SSK). Program ini diarahkan untuk memperluas jejaring masyarakat yang dapat membantu membuka akses informasi dan layanan pelindungan hingga tingkat masyarakat.
LPSK juga mendorong pemanfaatan teknologi melalui Sistem Informasi Pelindungan Saksi dan Korban (SIMPUSAKA). Penguatan jejaring masyarakat dan pemanfaatan teknologi diharapkan membuat implementasi UU Nomor 3 Tahun 2026 tidak berhenti pada pemahaman regulasi, tetapi diterjemahkan menjadi layanan perlindungan yang nyata.
Dengan karakteristik dan kebutuhan perlindungan yang beragam, kolaborasi antara LPSK, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, akademisi, masyarakat sipil dan masyarakat dinilai menjadi kunci agar saksi serta korban di Kalbar memperoleh perlindungan secara cepat, tepat dan berkelanjutan. (din)