PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Regional Kalimantan memperketat pengawasan terhadap operasional dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM, khususnya BBM bersubsidi, tetap sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Pengawasan juga menjadi bagian dari upaya Pertamina menjaga kualitas pelayanan SPBU agar masyarakat mendapatkan layanan yang aman, tertib dan sesuai standar. Pemeriksaan dilakukan secara berkala untuk mengidentifikasi berbagai potensi ketidaksesuaian di lapangan.
Sejumlah temuan yang menjadi perhatian di antaranya penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan terdaftar, penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan, hingga pelayanan konsumen nonkendaraan tanpa dilengkapi surat rekomendasi.
Selain itu, Pertamina juga menemukan ketidaksesuaian terhadap prosedur dan standar operasional SPBU. Terhadap berbagai temuan tersebut, Pertamina Patra Niaga melakukan pembinaan sekaligus memberikan sanksi kepada pengelola SPBU berdasarkan tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, menegaskan pengawasan dilakukan secara berkelanjutan untuk melindungi hak masyarakat sekaligus memastikan pelayanan di SPBU tetap berjalan sesuai aturan.
“Pengawasan kami lakukan secara berkelanjutan untuk memastikan pelayanan di SPBU berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan hal yang perlu diperbaiki, kami tindak lanjuti melalui langkah pembinaan maupun penegakan aturan secara proporsional,” ujar Edi.
Sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan telah menerbitkan lebih dari 200 surat pembinaan dan sanksi terhadap 160 SPBU di wilayah Kalimantan.
Untuk wilayah Kalimantan Barat (Kalbar), terdapat 82 SPBU yang mendapatkan surat pembinaan dan sanksi. Jumlah surat yang diterbitkan lebih banyak dibandingkan jumlah SPBU karena satu lembaga penyalur dapat menerima lebih dari satu surat, bergantung pada jenis temuan maupun hasil evaluasi yang dilakukan pada periode berbeda.
Sanksi yang diberikan juga disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Bentuknya mulai dari surat teguran, surat peringatan, kewajiban melakukan perbaikan operasional, hingga penghentian sementara operasional apabila pelanggaran yang ditemukan memenuhi kriteria untuk dikenai sanksi tersebut.
“Penindakan merupakan bagian dari upaya perbaikan yang berkelanjutan. Karena itu, setiap SPBU kami dorong untuk terus melakukan evaluasi dan pembenahan, baik dari sisi operasional, kepatuhan terhadap ketentuan, keselamatan kerja, maupun kualitas pelayanan,” jelas Edi.
Pengawasan Pertamina tidak hanya menyasar penyaluran BBM bersubsidi. Pemeriksaan juga mencakup prosedur penerimaan dan pembongkaran BBM, pencatatan administrasi, kualitas dan kuantitas produk, kelengkapan sarana keselamatan, serta pemenuhan standar pelayanan di SPBU.
Pengawasan tersebut turut diperkuat melalui pemantauan transaksi secara digital serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Pertamina memastikan setiap pembinaan dan sanksi diberikan secara terukur dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan pelayanan dan kebutuhan energi masyarakat.
Pertamina mengimbau seluruh pengelola SPBU untuk menjalankan operasional secara profesional dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diminta menggunakan BBM subsidi secara bijak dan sesuai peruntukan serta melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan melalui Pertamina Contact Center 135.
“Komitmen kami adalah memastikan penyaluran BBM berlangsung tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, pengawasan akan terus diperkuat dan setiap pelanggaran akan ditangani melalui mekanisme yang telah ditetapkan, sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tutup Edi. (din)