PONTIANAK, SP - Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menerima kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjadi salah satu isu hukum yang paling menyita perhatian publik nasional.
Penunjukan Hotman tidak hanya memantik perdebatan di kalangan praktisi hukum mengenai substansi pembelaannya, tetapi juga memunculkan kontroversi politik, kritik dari sejumlah akademisi, hingga polemik di lingkungan keluarga pengacara kondang tersebut.
Hotman resmi menerima surat kuasa dari Febrie pada Jumat (17/7/2026) dan langsung mendampingi mantan Jampidsus itu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta.
"Iya, pagi ini," kata Hotman saat mengonfirmasi penunjukan dirinya sebagai kuasa hukum Febrie.
Kehadiran Hotman di Gedung Bundar sebelumnya sempat menarik perhatian. Ia tiba sekitar pukul 09.40 WIB melalui akses basement dan enggan menjelaskan tujuan kedatangannya. Saat dicegat wartawan, ia hanya menjawab singkat, "Jampidsus."
Beberapa jam kemudian, Hotman memastikan dirinya telah resmi menjadi kuasa hukum Febrie dan mendampinginya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Tersangka Tiga Klaster Perkara Besar
Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Ia diduga terlibat dalam tiga klaster perkara besar, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dugaan korupsi PT Asabri dan PT Krakatau Steel, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Dalam perkembangan selanjutnya, Polri menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung berdasarkan hasil koordinasi kedua institusi penegak hukum.
Setelah menerima pelimpahan perkara, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dan membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa untuk menangani penyidikan.
Sebelumnya sempat muncul kebingungan ketika surat penyidikan yang beredar menyebut Febrie sebagai saksi. Namun pada malam harinya Kejaksaan Agung merevisi dokumen tersebut dan menegaskan status hukum Febrie sebagai tersangka.
Hotman Ungkap Alasan Bersedia Membela
Di tengah derasnya kritik, Hotman akhirnya mengungkap alasan utama mengapa dirinya bersedia menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah.
Menurutnya, keputusan tersebut sama sekali tidak didorong oleh pertimbangan materi, melainkan panggilan hati nurani karena ia melihat adanya sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Hotman mengaku prihatin melihat seseorang yang menurutnya memiliki rekam jejak panjang dalam pemberantasan korupsi justru harus menghadapi proses hukum yang dinilai masih menyisakan banyak pertanyaan.
"Saya tidak dibayar. Ini murni karena hati nurani," tegas Hotman.
Ia mengatakan selama ini sudah berkali-kali memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat maupun tokoh yang menurut penilaiannya mengalami ketidakadilan.
Karena itu, Hotman membantah tudingan bahwa dirinya mencari keuntungan finansial ataupun popularitas melalui perkara yang sedang menjadi perhatian nasional tersebut.
Dengan tarif jasa hukum yang dikenal sangat tinggi, ia mengaku secara ekonomi sudah lebih dari cukup sehingga tidak memiliki kepentingan materi dalam perkara ini.
Nilai Ada Kejanggalan Proses Hukum
Hotman mengaku tertarik menangani perkara tersebut karena melihat adanya dugaan persoalan prosedural yang menurutnya perlu diuji melalui mekanisme hukum.
Ia mempertanyakan sejumlah tahapan penyidikan, termasuk perubahan status hukum Febrie yang sempat menimbulkan kebingungan di ruang publik.
Menurutnya, proses penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap sistem peradilan.
Selain itu, Hotman menilai Febrie merupakan salah satu aparat penegak hukum yang memiliki kontribusi besar dalam penyelamatan keuangan negara.
Ia bahkan menyebut mantan Jampidsus tersebut sebagai salah satu aset bangsa yang selama ini pernah memperoleh apresiasi dari Presiden Prabowo Subianto atas keberhasilannya menangani berbagai perkara korupsi besar.
"Saya melihat ada sesuatu yang harus diluruskan. Kalau memang proses hukumnya benar, silakan dibuktikan di pengadilan. Tetapi kalau ada prosedur yang keliru, itu juga harus dikoreksi," ujarnya.
Hotman juga menegaskan dirinya ingin menjaga marwah penegakan hukum agar setiap orang memperoleh hak konstitusional berupa pendampingan hukum yang adil.
Ia bahkan melontarkan kritik keras terhadap proses hukum yang menurutnya tidak sesuai dengan KUHAP dan menantang siapa pun yang berbeda pandangan untuk membuktikan argumentasi hukumnya melalui forum akademik maupun persidangan.
Pembelaan Hotman Tuai Kritik
Pernyataan Hotman justru memicu gelombang kritik dari sejumlah pakar hukum tata negara dan advokat.
Mereka menilai prestasi seseorang tidak dapat dijadikan dasar untuk menghapus dugaan tindak pidana yang sedang diproses.
Kalangan akademisi juga mengingatkan bahwa proses hukum harus bertumpu pada alat bukti, bukan pada jasa maupun penghargaan yang pernah diterima seseorang.
Sebagian pihak turut mengkritik pembawaan nama Presiden Prabowo Subianto dalam argumentasi pembelaan karena dinilai berpotensi menyeret persoalan hukum ke ranah politik.
Perdebatan tersebut kemudian berkembang menjadi salah satu isu hukum nasional yang paling ramai diperbincangkan.
Polemik Merembet ke Dalam Keluarga
Kontroversi ternyata tidak berhenti pada aspek hukum.
Pilihan Hotman membela Febrie juga memicu gejolak di dalam keluarganya sendiri.
Putra sulungnya, Frank Alexander Hutapea, secara terbuka menyampaikan ketidaksetujuan terhadap keputusan sang ayah.
Melalui media sosial, Frank mengkritik langkah Hotman yang memilih mendampingi mantan petinggi Kejaksaan Agung tersebut.
Perbedaan pandangan itu disebut-sebut sempat membuat hubungan keduanya merenggang.
Situasi semakin memanas setelah adik Frank, Fritz Hutapea, ikut menyampaikan sejumlah unggahan melalui Instagram Story.
Dalam beberapa unggahan, Fritz menyinggung nama Benny Djannah yang belakangan menjadi perbincangan publik.
Ia juga menuliskan kalimat bernada sindiran, "Tuhan punya cara lain membuka semuanya dengan sendirinya."
Pada unggahan lain, Fritz menyinggung seseorang yang disebut sebagai mantan asisten pribadi (aspri) yang menurutnya pernah memfitnah keluarganya.
Ia bahkan menyebut situasi yang sedang berkembang sebagai bentuk "karma", meski tidak menjelaskan secara rinci siapa pihak yang dimaksud.
Rangkaian unggahan tersebut semakin memperbesar perhatian publik terhadap dinamika internal keluarga Hotman Paris.
Menjadi Sorotan Nasional
Penunjukan Hotman Paris sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah kini tidak lagi dipandang sebagai sekadar hubungan profesional antara advokat dan klien.
Perkara ini berkembang menjadi isu nasional karena memuat berbagai dimensi sekaligus, mulai dari dugaan korupsi bernilai besar, polemik prosedur hukum, perdebatan akademik mengenai penerapan KUHAP, hingga dinamika internal keluarga salah satu pengacara paling terkenal di Indonesia.
Di satu sisi, banyak pihak menegaskan bahwa setiap tersangka memiliki hak konstitusional untuk memperoleh pendampingan hukum.
Di sisi lain, argumentasi yang disampaikan Hotman, termasuk penilaiannya mengenai proses hukum dan rekam jejak Febrie, terus menjadi bahan diskusi di ruang publik.
Dengan bergulirnya penyidikan di Kejaksaan Agung, perhatian masyarakat kini tertuju pada pembuktian perkara di pengadilan. Publik menanti apakah strategi pembelaan yang disiapkan Hotman Paris mampu membuktikan adanya kejanggalan hukum seperti yang ia yakini, atau justru seluruh proses penyidikan akan menguatkan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Febrie Adriansyah.
Pada akhirnya, seluruh dalil yang diajukan baik oleh penyidik maupun tim kuasa hukum akan diuji melalui proses peradilan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kejagung Dalami Harta Fantastis Eks Jampidsus Tak Tercantum di LHKPN
MISTERI harta kekayaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjadi salah satu fokus penyidikan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kini ditangani Kejaksaan Agung.
Sorotan terhadap aset mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut menguat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan membuka akses data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada penyidik Kejaksaan Agung untuk membantu proses penelusuran aset.
Langkah tersebut dilakukan setelah penanganan tiga perkara yang menyeret nama Febrie secara resmi dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung.
KPK menegaskan dukungan yang diberikan merupakan bagian dari fungsi pencegahan korupsi sekaligus bentuk sinergi antarpenegak hukum.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Direktorat Pencegahan KPK siap memberikan seluruh data yang dibutuhkan penyidik, termasuk informasi mengenai laporan kekayaan Febrie selama menjabat sebagai penyelenggara negara.
"Direktorat Pencegahan KPK sangat siap memberikan dukungan penuh melalui penyediaan data dan informasi LHKPN. Pola koordinasi ini sama seperti yang selama ini kami lakukan dalam penanganan perkara lain," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Menurut Budi, data LHKPN akan menjadi salah satu instrumen penting bagi penyidik untuk membandingkan antara kekayaan yang pernah dilaporkan dengan aset yang ditemukan selama proses penyidikan berlangsung.
"Kita menghormati sepenuhnya kewenangan Kejaksaan Agung yang saat ini menangani perkara tersebut. KPK berada pada posisi mendukung proses penegakan hukum melalui data yang kami miliki," katanya.
Properti Mewah Sentul Jadi Titik Awal
Perhatian terhadap kekayaan Febrie mengemuka setelah penyidik melakukan penggeledahan di sebuah kompleks rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Lokasi tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan Febrie Adriansyah.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan barang bukti bernilai fantastis berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Temuan tersebut langsung menjadi perhatian publik karena nilai aset yang sangat besar.
Selain nilai ekonominya, penyidik juga mendalami apakah aset tersebut telah dilaporkan dalam LHKPN selama Febrie masih menjabat sebagai pejabat negara.
Pemeriksaan terhadap asal-usul aset, pola kepemilikan, hingga sumber pembelian kini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.
Dugaan Aset Tidak Masuk LHKPN
Dalam proses penyidikan, penyidik juga mendalami dugaan adanya aset yang tidak tercantum dalam dokumen LHKPN.
Sejumlah informasi yang berkembang menyebut properti di Sentul tersebut tidak ditemukan dalam laporan kekayaan yang pernah disampaikan Febrie kepada KPK.
Karena itu, penyidik kini melakukan pencocokan antara data administrasi negara dengan kondisi riil di lapangan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan antara harta yang dilaporkan dengan aset yang benar-benar dikuasai atau dimanfaatkan.
Salah satu penyidik, Aminuddin, mengungkapkan penyidik juga sedang mendalami kemungkinan adanya penggunaan pihak lain dalam kepemilikan aset.
Menurutnya, pola penggunaan nominee atau nama pinjaman merupakan salah satu modus yang kerap ditemukan dalam tindak pidana pencucian uang.
"Berdasarkan analisis awal, kami menduga terdapat pola penggunaan nominee atau nama pihak lain sehingga aset tertentu tidak mudah teridentifikasi dalam pemeriksaan administratif," ujarnya.
Namun demikian, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan belum menjadi kesimpulan akhir.
Pengakuan Kepemilikan Masih Didalami
Di sisi lain, informasi yang diperoleh penyidik menyebut Febrie mengakui bahwa kompleks bangunan di kawasan Sentul tersebut merupakan aset yang telah dibelinya sejak beberapa tahun lalu.
Meski demikian, penyidik masih mendalami status hukum kepemilikan, sumber pendanaan, serta apakah aset tersebut telah dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku bagi penyelenggara negara.
Seluruh temuan tersebut kini tengah dianalisis bersama data administrasi yang dimiliki KPK.
Klaim Pengacara Don Ritto
Di tengah berkembangnya penyidikan, muncul klaim berbeda dari pihak tersangka lain dalam perkara tersebut.
Pengacara Don Ritto, yakni Handika Hanggowongso, menyatakan emas batangan seberat 74 kilogram maupun uang tunai yang ditemukan penyidik bukan milik Febrie Adriansyah.
Menurut Handika, seluruh aset tersebut merupakan milik kliennya.
Ia menjelaskan rumah di kawasan Sentul telah dipinjam oleh Don Ritto sejak tahun 2023 dan digunakan sebagai kantor operasional sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan.
Handika juga mengklaim brankas tempat penyimpanan emas dibuat khusus atas pesanan Don Ritto.
Menurutnya, kontraktor pembuat brankas tersebut sama dengan yang digunakan di tempat usaha milik kliennya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu materi yang kini sedang diverifikasi penyidik.
Hingga kini Kejaksaan Agung belum memberikan kesimpulan mengenai siapa pemilik sah emas batangan maupun uang tunai yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.
Seluruh keterangan masih diuji melalui pemeriksaan saksi, dokumen kepemilikan, serta alat bukti lain.
Tiga Perkara Besar
Febrie Adriansyah saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Kasus yang menjerat mantan Jampidsus tersebut berkaitan dengan tiga klaster perkara besar, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dugaan korupsi PT Asabri dan PT Krakatau Steel, serta dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Sebelum perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung, penyidik Kortastipidkor Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto.
Don Ritto telah lebih dahulu ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Febrie dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menunggu Pembuktian di Pengadilan
Pelimpahan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung menandai babak baru dalam penanganan kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.
Selain mendalami dugaan tindak pidana korupsi, penyidik juga berupaya menelusuri seluruh aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara, termasuk memastikan kesesuaian antara kekayaan yang pernah dilaporkan melalui LHKPN dengan aset yang ditemukan di lapangan.
Temuan emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai bernilai fantastis, hingga polemik mengenai kepemilikan properti di Sentul diperkirakan masih akan menjadi bagian penting dari proses pembuktian.
Pada akhirnya, seluruh dugaan tersebut akan diuji melalui mekanisme penyidikan, penuntutan, dan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(tim)