Melawi post author Kiwi 19 Juli 2026

Desa Manggala dan Paal Diusulkan Dimekarkan, Verifikasi Juli hingga Agustus

Photo of Desa Manggala dan Paal Diusulkan Dimekarkan, Verifikasi Juli hingga Agustus Pembukaan Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Teknis dan Administrasi Desa Persiapan untuk memproses usulan pemekaran dua desa. ?

‎MELAWI, SP – Dua desa di Kabupaten Melawi mengusulkan pemekaran menjadi desa baru, yakni Desa Paal di Kecamatan Nanga Pinoh dan Desa Manggala di Kecamatan Pinoh Selatan.

‎Usulan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Teknis dan Administrasi Desa Persiapan yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Melawi di Balai Pertemuan Desa Paal, Kamis (16/7). Kegiatan ini menjadi langkah awal memproses pemekaran dua desa yang telah memenuhi sejumlah persyaratan.

‎Rakor dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Melawi, Jaya Sutardi, mewakili Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yursa. Kegiatan tersebut dihadiri jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) yang tergabung dalam Tim Penataan Desa Kabupaten, di antaranya Bappeda, Disdukcapil, Dinas PUPR, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Bagian Hukum Setda, para camat, kepala desa, serta tim pemekaran dari kedua desa.

‎Kepala DPMD Kabupaten Melawi, Hasanuddin, mengatakan pemekaran desa merupakan salah satu strategi untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, mempercepat pelayanan publik, serta mendorong pemerataan pembangunan.

‎Berdasarkan hasil cermatan DPMD, sebagian besar usulan pemekaran desa di Kabupaten Melawi masih terkendala penegasan batas wilayah karena belum memiliki Peraturan Bupati (Perbup) tentang batas desa.

‎"Hingga saat ini, baru ada dua desa pengusul yang telah memiliki Peraturan Bupati tentang batas desa, yaitu Desa Paal dan Desa Manggala. Oleh karena itu, pada tahun anggaran 2026 kami memberikan fasilitasi penuh terhadap tahapan pembentukan desa persiapan menuju pemekaran desa definitif," ujarnya.

‎Pelaksanaan tahapan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, serta Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 8 Tahun 2017.

‎Untuk mengawal proses tersebut, Pemkab Melawi juga berpedoman pada Keputusan Bupati Melawi Nomor 400.10/357/2025 tentang Tim Penataan Desa dan Penataan Dusun Tingkat Kabupaten Melawi.

‎Dalam sambutannya, Jaya Sutardi menegaskan pemekaran desa bukan sekadar membagi wilayah administratif, melainkan upaya mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat dan memperkuat tata kelola pemerintahan desa.

‎Ia meminta seluruh lintas sektor bekerja secara kolaboratif agar proses verifikasi berjalan objektif, menyeluruh, dan terintegrasi.

‎"Perlu kita garisbawahi bahwa tahapan verifikasi ini bukan hasil akhir, melainkan proses untuk meneliti, menguji, dan memastikan kelayakan pembentukan desa persiapan. Hasil akhirnya berupa rekomendasi resmi mengenai layak atau tidaknya pemekaran. Saya meminta Tim Verifikasi menyusun langkah yang jelas, terukur, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat," tegasnya.

‎Sementara itu, Kepala Bidang Kawasan Perdesaan DPMD Melawi, Tyan Elysabeth Butar Butar, menjelaskan verifikasi administrasi dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dokumen, berita acara dan notulen musyawarah desa, usia minimal desa induk, serta jumlah penduduk sesuai persyaratan.

‎Selanjutnya, verifikasi faktual dilakukan melalui peninjauan lapangan untuk menilai akses transportasi dan komunikasi, kondisi sosial budaya, potensi ekonomi, kesiapan sumber daya manusia usia produktif, kepastian batas wilayah, serta ketersediaan sarana dan prasarana pendukung.

‎Lisbet, sapaan akrabnya, mengatakan verifikasi lapangan Desa Manggala dijadwalkan berlangsung pada Juli, sedangkan Desa Paal akan diverifikasi pada minggu pertama dan kedua Agustus.

‎"Hasil akhir dari verifikasi administratif dan faktual akan diolah menjadi rekomendasi resmi tim verifikasi," ujarnya.

‎Sementara itu, Sekretaris Tim Pemekaran Desa Paal, Dedi Irawan, menjelaskan Desa Paal diusulkan dimekarkan menjadi dua desa. Wilayah yang berada di sisi Gang Marhaban hingga arah Kantor Bupati diusulkan menjadi Desa Belian Permai, sedangkan wilayah menuju pasar tetap menjadi Desa Paal.

‎"Desa baru meliputi Dusun Belian Permai dan Dusun Mekarsari 2. Sementara desa induk tetap terdiri atas Dusun Mekarsari 1, Dusun Nuak Jaya, Dusun Laja Permai, Dusun Kenanga, dan Dusun Kuala Belian. Ketentuan pemekaran mengharuskan desa induk dan desa hasil pemekaran sama-sama memenuhi syarat jumlah penduduk minimum, sehingga harus ada keseimbangan jumlah penduduk," jelasnya. (eko)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda