Ponticity post author Kiwi 19 Juli 2026

Merasa Tertipu Ratusan Juta Rupiah, Warga Pontianak Laporkan Bos 'LedMaster Videotron' ke Polda Kalbar

Photo of Merasa Tertipu Ratusan Juta Rupiah, Warga Pontianak Laporkan Bos 'LedMaster Videotron' ke Polda Kalbar

?PONTIANAK, SP - Seorang warga Kota Pontianak, Gunawan Tio, melaporkan Agen Saputra selaku pemilik 'LedMaster Videotron' ke Polda Kalbar. Laporan yang telah resmi dilayangkan sejak 9 Juni 2026 tersebut didasari atas dugaan tindak pidana penipuan transaksi jual beli videotron yang mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

?Kuasa hukum Gunawan Tio, Dewi Aripurnamawati, memaparkan bahwa kasus bermula saat kliennya ditawari oleh terlapor untuk membeli unit videotron berukuran sekitar 50 meter persegi senilai Rp567 juta.

Untuk meyakinkan korban dalam transaksi, Agen Saputra menjanjikan garansi penuh atas unit barang selama dua tahun. Namun, setelah pembayaran lunas, produk tersebut berulang kali mengalami kerusakan hingga akhirnya mati total, sementara komitmen garansi yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan.

Ketika menawarkan barang, terlapor meyakinkan klien kami bahwa videotron tersebut memiliki garansi selama dua tahun. Tentunya seseorang akan lebih yakin membeli karena ada jaminan. Tetapi setelah pembayaran selesai, kartu garansi tidak pernah diberikan dan janji itu tidak pernah direalisasikan,” ujar Dewi Aripurnamawati saat mendampingi Gunawan Tio mendatangi Kantor Harian Suara Pemred pada Minggu (19/7/2026).

?Dewi menegaskan bahwa perkara ini tidak lagi sekadar masalah wanprestasi atau sengketa perdata biasa. Berdasarkan rangkaian peristiwa yang terjadi, tindakan terlapor diduga kuat telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan.

"Hal ini merujuk pada adanya rangkaian kebohongan dan janji manis di awal transaksi yang digunakan untuk mengelabui korban agar menyerahkan sejumlah uang," katanya.

Dewi menjelaskan, videotron yang dibeli kliennya sempat mengalami kerusakan beberapa kali setelah dipasang. Saat itu, terlapor masih mengirim teknisi untuk melakukan perbaikan. Namun langkah tersebut tidak menyelesaikan persoalan karena kerusakan terus berulang hingga unit videotron tidak berfungsi sama sekali.

?“Seminggu kemudian rusak lagi, diperbaiki lagi, kemudian rusak lagi. Sampai akhirnya sekarang videotron itu sudah tidak berfungsi. Yang lebih disayangkan, setelah pembayaran lunas, terlapor justru sulit dihubungi bahkan akhirnya kehilangan komunikasi sama sekali. Beberapa kali klien saya menghubungi via WhatsApp dan telepon, tetapi terlapor tidak merespons sama sekali,” beber Dewi.

Menurutnya, apabila sejak awal terlapor memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan, seharusnya komunikasi tetap dibangun dan tanggung jawab terhadap kerusakan barang dijalankan sesuai kesepakatan. Namun  karena berbagai upaya komunikasi tidak mendapat respons, kliennya akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

“Kalau memang mau menyelesaikan secara baik-baik, tentu masih bisa dikomunikasikan. Tetapi setelah pembayaran selesai justru tidak bisa dihubungi. Itu yang menjadi dasar kami melihat adanya dugaan tindak pidana penipuan,” katanya.

?Dewi menambahkan, berdasarkan informasi perkembangan penanganan kasus dari penyidik Polda Kalbar, pihak kepolisian telah melayangkan panggilan klarifikasi sebanyak dua kali kepada pihak terlapor. Namun, Agen Saputra hingga saat ini mangkir dan belum memenuhi panggilan dari pihak berwajib.

Dewi mendesak agar proses hukum dapat berjalan secara profesional dan transparan mengingat hingga kini terlapor dinilai tidak kooperatif.

?“Kami berharap penyidik dapat menangani perkara ini secara profesional. Dari sudut pandang kami, ada unsur niat jahat atau mens rea untuk mengelabui klien kami melalui janji garansi yang pada kenyataannya tidak pernah dijalankan. Jika sejak awal ada iktikad baik, komunikasi harusnya tetap berjalan dan tanggung jawab perbaikan dipenuhi,” tegas Dewi.

?Sementara itu, korban sekaligus pelapor, Gunawan Tio, membeberkan kronologi awal pertemuannya dengan terlapor.

Pertemuan bermula dari proyek pemasangan videotron di salah satu hotel di Pontianak. Dari situ ia kemudian ditawari untuk membeli videotron berukuran sekitar 50 meter persegi.

?Gunawan bahkan sempat bertolak ke Jakarta untuk meninjau langsung produk yang akan dibelinya. Namun dengan alasan gudang sedang terendam banjir, terlapor mengalihkan pertemuan di sebuah restoran. Di tempat itulah korban diyakinkan dengan klaim reputasi perusahaan serta jaminan garansi resmi selama dua tahun.

“Di sana saya diyakinkan dengan berbagai penjelasan. Katanya mereka sudah sering memasang videotron dan yang paling membuat saya yakin adalah adanya garansi selama dua tahun. Karena itu saya berani membeli,” ujarnya.

?Setelah tercapai kesepakatan harga sebesar Rp567 juta, pembayaran dilakukan secara bertahap. Gunawan mentransfer pembayaran pertama sebesar Rp300 juta, dan disusul pembayaran kedua sebesar Rp190 juta setelah proses pemasangan selesai.

Gunawan mengatakan, gangguan teknis pada videotron sebenarnya sudah mulai muncul sebelum pembayaran tahap kedua dilakukan.

"Karena masih ada teknisi yang datang memperbaiki, saya berpikir ini hanya kendala biasa sehingga pembayaran kedua tetap saya lakukan. Tetapi setelah itu kerusakan terus terjadi dan akhirnya mereka sama sekali tidak merespons lagi keluhan saya,” ungkap Gunawan.

?Merasa seluruh upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil, Gunawan akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polda Kalbar demi menuntut keadilan yang seutuhnya.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil, baik melalui pengembalian uang yang telah dibayarkan maupun bentuk pertanggungjawaban lain dari pihak terlapor.

?“Saya meminta tanggung jawab. Kalau memang barang ini tidak bisa dipertanggungjawabkan, saya minta uang yang sudah saya transfer dikembalikan. Barangnya silakan diambil kembali. Itu harapan saya,” tegas Gunawan.

Sementara itu, kuasa hukum pihak Led Master Videotron, Ramundus, memberikan klarifikas terkait perkembangan dugaan kasus hukum yang tengah menyeret kliennya.

Ramundus menyatakan bahwa saat ini dirinya belum dapat memberikan jawaban atau respons mendalam mengenai substansi perkara yang sedang berjalan.

?Menurut Ramundus, hal ini dikarenakan kedua belah pihak belum melakukan diskusi mendalam secara langsung untuk memetakan detail dan duduk perkara kasus tersebut.

?"Kami belum bisa memberikan jawaban atau keterangan lebih lanjut karena secara internal kami belum berdiskusi terkait detail kasusnya seperti apa," ujar Ramundus, Minggu (19/7/2026).

?Meski demikian, Ramundus membenarkan bahwa pihak Agen Saputra dari Led Master Videotron telah resmi menandatangani surat kuasa yang menunjuk dirinya sebagai pendamping hukum. Namun, kendala pertemuan antar keduanya membuat pembahasan strategi hukum belum bisa terlaksana.

?"Terkait surat kuasa memang benar sudah ditandatangani. Namun hingga saat ini, saya dan Agen Saputra dari Led Master Videotron belum bertemu langsung secara tatap muka untuk mendiskusikan di mana letak persis permasalahannya," tambahnya.

?Di sisi lain, Ramundus juga merespons isu mengenai pemanggilan yang dilayangkan oleh pihak kepolisian terhadap kliennya. Ia mengakui telah mendapatkan informasi mengenai dinamika pemanggilan tersebut.

?"Kami juga sudah mendengar kabar bahwa klien kami (Agen Saputra) memang sudah dipanggil oleh penyidik Polda Kalbar sebanyak dua kali, dan pada dua pemanggilan tersebut yang bersangkutan belum hadir," pungkas Ramundus.

?Pihak kuasa hukum memastikan akan segera menjadwalkan pertemuan tatap muka dengan pihak Agen Saputra guna membahas langkah-langkah hukum selanjutnya, serta bersikap kooperatif terhadap proses yang sedang berjalan di Polda Kalbar. (dit/din)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda