PONTIANAK, SP – PT Aneka Kimia Raya atau AKR Corporindo Cabang Pontianak, memandang serius pemberitaan dari Suara Pemred, yang telah dimuat dalam artikel pada tanggal 18 Juni 2025 berjudul “Tangki Siluman Berkeliaran di Kalbar, Solar Subsidi Dijual ke Perusahaan Industri, Tambang Ilegal & Perkebunan Sawit, BBM Subsidi PT AKR Rentan Diselewengkan”, serta pada tanggal 19 Juni 2025 yang berjudul ”Perdagangan Solar Gelap semakin terang benderang, Energy Watch Indonesia dan Puskepi ajak BPH Migas sidak ke Kalbar, Pemerintah diminta evaluasi PT AKR, sarat permainan Minyak Subsidi”.
Head of Branch PT AKR Corporindo Tbk Cabang Kalimantan Barat, Ketty Kwemeling menyampaikan hak jawabnya untuk menyampaikan klarifikasi yang perlu diketahui publik dalam keterangan yang diterima, Kamis (25/6).
Klarifikasi tersebut adalah. Pertama; Distribusi BBM Subsidi oleh AKR Cabang Kalbar sesuai Penugasan Pemerintah dan peraturan perundang-undangan. Sebagai Cabang Resmi dari PT AKR Corporindo Tbk yang menjalankan penugasan pendistribusian.
BBM Subsidi di wilayah Kalimantan Barat, kami menegaskan bahwa PT AKR Corporindo Tbk telah menjalankan amanah dari Perpres 191/2014, dimana perhitungan subsidi baru dilakukan setelah BBM keluar dari ujung nozzle dispenser SPBKB/SPBN, sehingga BBM yang masih dalam pengiriman maupun sudah didalam tangki pendam penyalur SPBKB/SPBN merupakan BBM Non Subsidi.
Kedua, seluruh Penyalur SPBKB/SPBN AKR di Kalbar telah menggunakan Sistem Digital yang Terintegrasi AKR telah mengimplementasikan sistem digital berbasis IT yang memungkinkan pemantauan seluruh transaksi penjualan BBM Bersubsidi, yang juga dapat diakses tangsung oleh pemerintah.
Ketiga, tidak ada bukti keterllbatan jaringan distribusi AKR dalam praktik ilegal. Kami dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada bukti sah yang menunjukkan keterlibatan SPBKB/SPBN AKR maupun armada distribusi kami dalam praktik penyelewengan atau kerja sama dengan pihak ilegal seperti yang dituduhkan dalam artikel.
Jika memang terdapat pelaku penyalahgunaan yang memanfaatkan nama AKR, maka hal itu justru menjadi dasar bagl kami mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan hukurn secara tegas. Kami siap bekerja sama dalam proses penyelidikan yang kredibel dan objektif.
Keempat, permintaan hak jawab dan hak koreksi. Kami meminta kepada Redaksi untuk memuat hak jawab ini sesuai dengan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjaga prinsip pemberitaan yang adil dan berimbang.
Kami terbuka untuk klarifikasi lebih lanjut, termasuk menyampaikan data pendukung serta sistem pemantauan yang kami miliki. Komitmen kami adalah memastikan bahwa BBM subsidi sampai kepada masyarakat yang berhak, sesuai amanat Pemerintah.
Kami menghormati peran media sebagai pilar demokrasi dan mitra komunikasi publik. Namun, kami juga mendorong Media Suara Pemred Kalbar untuk menjunjung tinggi prinsip jurnalistik yang berimbang, akurat, dan berbasis fakta.
Kami berharap klarifikasi ini dapat menjadi acuan dalam pelurusan pemberitaan selanjutnya, dan terbuka untuk berdiskusi lebih lanjut apabila dibutuhkan.
Hak jawab ini kami sampaikan demi menjaga kebenaran informasi serta reputasi yang telah kami bangun secara konsisten. Terima kasih atas perhatian dan itikad baik Media Suara Pemred Kalbar.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan demi menjaga reputasi institusi, mendukung pemberitaan yang objektif, serta membangun kepercayaan antara petaku usaha, masyarakat, dan media. (*)