Ponticity post author Kiwi 27 September 2026

Sekolah Pontianak Kembali Tatap Muka, Moda Pembelajaran Menyesuaikan Kualitas Udara

Photo of Sekolah Pontianak Kembali Tatap Muka, Moda Pembelajaran Menyesuaikan Kualitas Udara

PONTIANAK, SP - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak menetapkan satuan pendidikan jenjang SD, SMP, dan pendidikan kesetaraan, baik negeri maupun swasta, dapat kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) mulai Senin (28/9/2026).

Kebijakan tersebut menjadi penyesuaian setelah sebelumnya kegiatan pembelajaran dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kabut asap dan kualitas udara selama status siaga darurat.

Meski PTM kembali diperbolehkan, sekolah tidak serta-merta bebas menerapkan pembelajaran tatap muka tanpa melihat kondisi lingkungan. 

Disdikbud Pontianak menegaskan pelaksanaan pembelajaran harus menyesuaikan kualitas udara, nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), tingkat risiko kesehatan, serta kesiapan masing-masing satuan pendidikan.

Plt Kepala Disdikbud Kota Pontianak, Hermawan Eko Wibowo, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kondisi kualitas udara di Kota Pontianak.

“Mulai 28 September, satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka. Namun moda pembelajaran tetap harus menyesuaikan kondisi kualitas udara, nilai ISPU, tingkat risiko kesehatan, serta kesiapan masing-masing sekolah,” ujar Hermawan, Minggu (27/9/2026).

Ketentuan tersebut tertuang dalam edaran Disdikbud Kota Pontianak Nomor B/400.7.15.5/1166/DISDIKBUD/2026.

Melalui edaran tersebut, sekolah diwajibkan memantau perkembangan kualitas udara dan nilai ISPU dari sumber resmi sedikitnya dua kali dalam sehari. Pemantauan dilakukan sebelum pembelajaran dimulai dan pada pertengahan hari.

Hasil pemantauan tersebut juga wajib dicatat oleh pihak sekolah. Data tersebut menjadi salah satu dasar bagi kepala sekolah dalam menentukan langkah perlindungan terhadap peserta didik, pendidik maupun tenaga kependidikan.

Dalam pelaksanaan PTM, sekolah diminta tidak mengabaikan potensi risiko paparan udara yang tidak sehat. Aktivitas siswa di luar ruangan harus dibatasi dan disesuaikan dengan kondisi kualitas udara.

Sekolah juga harus memastikan ruang pembelajaran berada dalam kondisi yang aman dan nyaman bagi warga sekolah.

Selain itu, sekolah diminta menyediakan masker bagi warga sekolah yang membutuhkan serta menerapkan penggunaan masker sesuai kondisi kualitas udara.

Orang tua juga diimbau membekali anak dengan air minum selama berada di sekolah. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kondisi fisik peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung.

Hermawan mengatakan perhatian khusus juga diberikan kepada kelompok peserta didik yang memiliki risiko kesehatan lebih tinggi.

Kelompok tersebut di antaranya siswa SD kelas I hingga III, peserta didik penyandang disabilitas, siswa yang memiliki penyakit penyerta serta warga sekolah lainnya yang berdasarkan kondisi kesehatan membutuhkan perlindungan khusus.

“Untuk kelompok rentan, pembelajaran jarak jauh tetap dapat dilakukan apabila kualitas udara tidak memungkinkan pelaksanaan tatap muka secara aman. PJJ bukan berarti libur, hak belajar peserta didik tetap harus terpenuhi,” tegasnya.

Disdikbud Pontianak juga memberikan ruang kepada kepala sekolah untuk melakukan penyesuaian apabila kondisi kualitas udara kembali mengalami penurunan secara signifikan.

Penyesuaian dapat dilakukan berdasarkan kondisi aktual di lapangan dan tingkat risiko terhadap kesehatan warga sekolah.

Langkah tersebut antara lain menghentikan sementara aktivitas luar ruangan, memulangkan peserta didik lebih awal, maupun mengalihkan pembelajaran ke moda yang dinilai lebih aman.

Jika penyesuaian tersebut dilakukan, pihak sekolah wajib melaporkannya kepada Disdikbud Kota Pontianak.

Dengan mekanisme tersebut, pelaksanaan PTM tidak hanya bergantung pada keputusan awal, tetapi dapat berubah mengikuti perkembangan kualitas udara pada hari pelaksanaan pembelajaran.

Sekolah juga diwajibkan melakukan dokumentasi terhadap berbagai langkah yang diambil. Dokumentasi tersebut mencakup hasil pemantauan ISPU, moda pembelajaran yang digunakan, kondisi kesehatan warga sekolah serta langkah perlindungan yang telah dilaksanakan.

Hermawan mengatakan dokumentasi diperlukan agar pelaksanaan pembelajaran selama kondisi kualitas udara tidak ideal tetap dapat dipantau dan dievaluasi.

Disdikbud Pontianak juga membuka kemungkinan adanya penyesuaian kalender pendidikan tahun pelajaran 2026/2027 sebagai dampak perubahan pola pembelajaran akibat kondisi kualitas udara.

Penyesuaian tersebut tetap harus memperhatikan pemenuhan hari belajar efektif dan beban belajar peserta didik.

Dengan demikian, perubahan moda pembelajaran akibat kabut asap tidak berarti mengurangi hak peserta didik untuk memperoleh pembelajaran.

Hermawan menegaskan kebijakan tersebut pada dasarnya berupaya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan proses pendidikan dan perlindungan kesehatan warga sekolah.
“Prinsipnya, pembelajaran tetap berjalan, tetapi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan menjadi prioritas utama,” pungkasnya.

Diketahui, hujan mulai mengguyur sejumlah wilayah di Kalbar, termasuk Kota Pontianak, setelah sebelumnya dilanda kemarau panjang dan kabut asap akibat karhutla.

Kondisi tersebut turut menjadi pertimbangan Pemkot Pontianak dalam menentukan kebijakan pembelajaran tatap muka di sekolah. (din)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda