“Mungkin ini adalah yang dapat saya sumbangkan kepada bangsa saya, dan
mudah-mudahan sumbangan pertama saya (Lambang Negara) ini bermanfaat bagi
negara yang dicintai oleh kita”
Itulah kata-kata yang diucapkan Sultan Hamid II ketika
menyerahkan arsip Rancangan Lambang Negara kepada Mas Agung, Ketua Yayasan
Idayu, Jakarta, 18 Juli 1974 lalu, sebagaimana tertulis dalam buku Sultan Hamid
II; Sang Perancang Lambang Negara “Elang Rajawali-Garuda Pancasila”.
Tanggal 26 Agustus 2016 kemarin, gambar rancangan asli
Lambang Negara Indonesia itu ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya Nasional
lewat Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 204/M/2016. Kini,
posisi lambang negara, sejajar dengan bendera kebangsaan merah putih dan lagu
kebangsaan Indonesia Raya.
Republik Indonesia Serikat (RIS) menetapkan Elang Rajawali
Garuda Pancasila tanggal 11 Februari 1950.
Empat hari setelahnya, Presiden
Soekarno memperkenalkannya pertama kali pada khalayak umum di Hotel Des Indes
(sekarang Pertokoan Duta Merlin, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat).
Itulah karya abadi Sultan Hamid II usai diangkat jadi
Menteri Negara Zonder Portofolio per 20 Desember 1949. Tugas yang diberikan
Presiden Soekarno diselesaikannya dengan baik.
Max Yusuf Al-Qadrie, Ketua Dewan Pembina Yayasan Sultan
Hamid II ketika dihubungi Suara Pemred mengatakan penetapan Elang
Rajawali-Garuda Pancasila sebagai cagar budaya nasional merupakan buah keringat
banyak orang. Upaya yang diperjuangkan sejak lama, diakui sekarang.
“Setahun lalu ada rapat tertutup dengan dewan pakar, sewaktu
Hari Pancasila tahun 2015. Kami presentasi. Saya, Turiman dan Desmon, tadi saya
baru dikasi tahu kalau itu sudah masuk dari menteri,” ujarnya Selasa (27/9)
siang.
Sekretaris Pribadi Sultan Hamid II ini diberitahu ikhwal
penetapan itu melalui pesan singkat oleh salah seorang rekan. Sejak beberapa
lama pihaknya memperjuangkan penetapan cagar budaya nasional ini. Tak sekadar
mengajukan ke pemerintah, seminar-seminar juga rutin digelar untuk menjelaskan
bagaimana perjuangan Sultan Hamid II.
Bahkan tahun 2013 di Pontianak sempat diadakan Seminar
Nasional dan Pameran Lambang Negara oleh Sekretaris Negara.
“Kita berterima kasih kepada pemerintah, kepada saudara
Turiman, Ansyari, semua pihak yang peduli pada Sultan Hamid II dan karyanya,”
ucapnya dalam.
Sultan Hamid II menyelesaikan penyempurnaan bentuk final
gambar lambang negara, dengan menambah skala ukuran dan tata warna gambar
lambang negara di mana lukisan otentiknya diserahkan kepada H. Mas Agung.
Sedangkan Lambang Negara yang ada disposisi Presiden Soekarno dan foto gambar
lambang negara yang diserahkan ke Presiden Soekarno pada awal Februari 1950
masih tetap disimpan oleh Istana Kadriyah, Pontianak.
Dari transkrip rekaman dialog Sultan Hamid II dengan Mas
Agung (tahun 1974) sewaktu penyerahan berkas dokumen proses perancangan lambang
negara, disebutkan “ide perisai Pancasila” muncul saat Sultan Hamid II sedang
merancang lambang negara.
Dia teringat ucapan Presiden Soekarno, bahwa hendaknya
lambang negara mencerminkan pandangan hidup bangsa, dasar negara Indonesia, di
mana sila-sila dari dasar negara, yaitu Pancasila divisualisasikan dalam
lambang negara.
Bukan hanya ikhwal lambang negara saja, selama ini lekat di
masyarakat Sultan Hamid II terlibat dalam pembunuhan massal peristiwa
penyerbuan Westerling dan APRA (KNIL di Negara Bagian Pasundan), Bandung, 23
Januari 1950. Sedikitnya 79 anggota TNI Divisi Siliwangi dan 6 orang sipil
tewas dalam pernyerbuan itu.
Dalam buku Sultan Hamid II; Sang Perancang Lambang Negara
“Elang Rajawali-Garuda Pancasila” Anshari Dimyati, dkk menyebutkan, dalam
Putusan Mahkamah Agung 8 April 1853, dikatakan bahwa Dakwaan Primair (pokok)
Jaksa Agung Soeprapto tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Namun Sultan Hamid II tetap dijerat hukuman penjara 10 tahun
karena ber”niat” melakukan penyerbuan terhadap Sidang Dewan Menteri RIS, dan
ber”niat” membunuh tiga orang pejabat negara.
Rencana penyerbuan Sidang Dewan Menteri RIS tanggal 24
Januari 1950, satu hari sebelum penyerangan Westerling, memang ia rencanakan,
namun telah ia batalkan. Westerling dan Frans Najoan yang ia perintahkan pun
tak jadi melakukannya.
Tak ada insiden apapun pada hari itu. Lain kasus dengan
penyerangan yang dilakukan Westerling satu hari sebelumnya yang menewaskan 85
orang. Sultan Hamid II sama sekali tak tahu perihal kejadian itu dan tak pernah
memberi perintah.
“Kita berbuat dengan bantuan dari anak muda seperti Turiman
dan Ansyari, terus membetulkan citra Sultan Hamid II yang terkait pembunuhan
massal.
Padahal keputusan Mahkamah Agung tuduhan primernya tidak terbukti,”
sesal cucu Sultan Hamid II itu.
Sultan Hamid II wafat pada 30 Maret 1978 di Jakarta dan
dimakamkan di Pemakaman Keluarga Kesultanan Pontianak di Batulayang. Elang
Rajawali-Garuda Pancasila karyanya telah jadi bagian yang tak terpisahkan dari
Indonesia. Semoga juga ingatan kita. (kris/ind/sut)
Breaking News
- Gelar Muswil II, IKA Fisip Untan Kubu Raya Dorong Alumni Aktif Berkolaborasi Bangun Daerah
- Tim Pusdalops BPBD Sanggau Sigap Lakukan Evakuasi Pohon Tumbang
- Sekum PGRI Kalbar Nahkodai FOPI, Siap Bawa Petanque Lebih Berprestasi
- Tim Penyidik Tetapkan 4 Orang TersangkaPerkara Penyimpangan IUP di Kalimantan Barat
- SatLantas Polres Sanggau Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Lewat Program Police Go To School
- Siapkan Personel yang Profesional dan Tangguh, Kasdam XII/Tpr Pimpin Sidang Parade Caba PK TNI AD Gel II TA 2026
- Deddy dan Irwan Sampaikan Visi Misi di Musta VIII Untuk Raih Suara
- Diam-Diam Dipantau! Ini Cara Imigrasi Pontianak Awasi WNA Lewat Sistem APOA
- New Honda Stylo Semakin Menawan dengan Warna Baru Terbaru
Karya Sultan Hamid II Diakui Negara
ILUSTRASI- Buku Sultan Hamid II (kesultanankadriah.blogspot.co.id)