SANGGAU,SP - Ketua Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI) Kalimantan Barat. Badrut Tamam AQ meminta Pemerintah Kabupaten Sanggau untuk berkomitmen serius dalam menangani dugaan pelanggaran kawasan moratorium di lahan PT Cipta Usaha Tani (PT CUT).
"Selain Pemkab Sanggau saya juge mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan terkait d7gaan pelanggaran dikawasan PT CUT tersebut," ujar Badrut Tamam AQ kepada wartawan saat dihubungi melalui yelpon seluler.
Ketua Lidik Krimsus RI, Badrut Tamam AQ menegaskan pemulihan lingkungan tidak boleh hanya sebatas seremonial penanaman kembali.
"Untuk itu, saya mendesak keterlibatan Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera mengambil alih pendalaman kasus ini," tegasnya.
Area seluas 60 hektar tersebut, lanjut Badrut Tamam AQ. Diduga kuat masuk dalam Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) yang telah diatur sejak tahun 2005.
"Kami memberikan dukungan kepada Pemkab Sanggau untuk melakukan penertiban. Namun, kami mengingatkan agar proses ini dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu. Jangan ada upaya 'main mata' yang dapat mencederai supremasi hukum. Lakukan tindakan tegas sesuai hukumnya," ungkapnya.
Terkait sanksi, Badrut Tamam menilai langkah administratif berupa instruksi menanam kembali belum memberikan efek jera yang memadai.
Merujuk pada ketentuan dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja.
"Berdasarkan regulasi yang ada, khususnya Pasal 92 UU P3H, aktivitas perkebunan di kawasan hutan tanpa izin yang sah memiliki konsekuensi hukum yang jelas, baik denda maupun pidana. Sanksi harus ditegakkan sesuai aturan yang berlaku, bukan sekadar kompromi penanaman ulang," tegasnya.
Dipaparkan, awal terbongkarnya ulah PT CUT tersebut, setelah kunjungan Sekda Sanggau Aswin Khatib ke lokasi dan saat itu dilaksanakan pencabutan kelapa sawit yang telah ditanam oleh pihak perusahaan.
Lantas, tak lama berselang Bupati Sanggau Yohanes Ontot pun juga ke lokasi melaksanakan peninjauan. Kali ini bersama petinggi PT CUT. Dan terpampang nyata adanya kerusakan alam oleh ulah PT CUT tersebut.
Tentunya, adanya peninjauan ke lokasi lahan tersebut sebelumnya diharapkan menjadi titik awal penegakan aturan yang berkelanjutan.
Haji Badrut menekankan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah harga mati untuk menjaga keseimbangan ekologi di Sanggau.
"Tujuannya jelas, yaitu melindungi kawasan strategis dan mengembalikan fungsi lingkungan sebagaimana mestinya. Siapa pun yang terbukti mengubah alih fungsi lahan demi keuntungan pribadi dengan melanggar aturan, harus mempertanggungjawabkannya secara hukum," katanya.
Dalam hal ini Ketua Lidik Krimsus RI Kalbar Badrut Tamam kembali mendesak Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta APH untuk turun tangan dan melakukan tindakan sesui dengan prosedur dan transfaran. (Dit)