Sanggau post author Kiwi 23 Oktober 2026

Reskrim Polres Sanggau Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Curat

Photo of Reskrim Polres Sanggau Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Curat

SANGGAU. SP – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sanggau bersama Unit Reskrim Polsek Kapuas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di gudang Shopee milik PT Indopsiko Indonesia, Jalan Kelurahan, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial S dan MZ. Keduanya diamankan pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Pemakaman Chinese, Jalan Lintas Kalimantan, Tanjung Sekayam, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Anuar Syarifudin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi seorang informan mengenai keberadaan para terduga pelaku.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sanggau bersama Unit Reskrim Polsek Kapuas langsung menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, petugas mengamankan dua terduga pelaku dan membawa keduanya ke Mapolres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dugaan pencurian tersebut terjadi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di gudang Shopee PT Indopsiko Indonesia. Perkara ini tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/106/VI/2026 tertanggal 22 Oktober 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza berwarna putih dengan nomor polisi KH 1327 TE.

Selain itu, petugas mengamankan satu buah kunci ratchet bergagang hitam-oranye, mata kunci ratchet ukuran 14 mm dan 12 mm, satu unit telepon genggam merek Vivo, serta dua buah dompet berwarna cokelat dan hitam.

Barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp850.000, terdiri atas delapan lembar uang pecahan Rp100.000 dan satu lembar uang pecahan Rp50.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, masing-masing berinisial K dan SK.

Dalam laporan kepolisian disebutkan bahwa dua terduga pelaku yang telah diamankan mengakui perbuatannya. Meski demikian, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak serta mengumpulkan bukti untuk kepentingan proses hukum.

Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap motif dugaan pencurian dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Anuar Syarifudin, S.H., M.H., melalui penanganan Sat Reskrim menegaskan bahwa proses penyelidikan dan pengembangan perkara masih berlanjut.

Langkah berikutnya meliputi pelaksanaan gelar perkara serta pendalaman terhadap para terduga pelaku dan barang bukti yang telah diamankan.

Polres Sanggau mengimbau masyarakat untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

Para pihak yang disebut dalam pemberitaan ini masih berstatus terduga pelaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Dit)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda