SANGGAU. SP – Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Sekayam di Kabupaten Sanggau, yang akrab disebut Taman Perahu Layar, kini berubah wajah. Area yang seharusnya menjadi paru-paru kota dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) bagi warga, disulap menjadi tempat usaha komersial, Weng Coffee. Sebuah perubahan yang menimbulkan tanda tanya besar, seolah-olah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau sengaja memalingkan muka.
Hingga kini, tak terlihat langkah nyata dari dinas terkait untuk mengembalikan fungsi lahan seluas 2.903 m² ini sesuai peruntukannya. Pepohonan dan taman yang dulu menjadi penyejuk, kini telah dibabat hingga ke tepi sungai, berganti tembok permanen milik Wrng Coffe. Gerai-gerai diperuntukan UMKM pun dibongkar tidak mengikuti aturan pemerindah daerah yang ada—sebuah tindakan yang diduga tak berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
"Dulu kami bisa santai bersama keluarga di situ (Taman Sekayam.red) Sekarang tak lagi bisa, kalo mau ke situ kite harus jajan dan bayar parkir karena sudah berubah menjadi Weng Coffe," ungkap Henny, salah satu warga yang merasakan hilangnya ruang publik itu.
Persimpangan Kewenangan dan Dugaan Pelanggaran Alih fungsi ini memicu sorotan tajam dari Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kalbar. Menurut Ketua KANNI Kalbar, Gus Hoesnan, mengubah RTH Taman Sekayam di Kabupaten Sanggau menjadi kawasan bisnis tanpa prosedur yang transparan bukan sekadar merusak estetika dan lingkungan, melainkan mengandung kejanggalan hukum yang serius.
"Melihat dan mendengar hal itu kami tidak tinggal diam, surat laporan resmi telah kita kirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar dan ditembuskan ke Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas persoalan ini," tegas Hoesnan kepada wartawan. Jum'at (31/7/2026)
Sementara itu, di lingkungan pemerintah daerah, terlihat saling lempar tanggung jawab. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Sanggau menyatakan tak memiliki kewenangan dalam penerbitan izin Weng Coffe tersebut.
"Ini ranah BPKAD. Informasi lebih lanjut ada di Sekretaris Daerah (Sekda)," ujar Kabid Pasar Disperindagkop Sanggau, Andy Gustami, yang enggan berkomentar lebih jauh.
Pelanggaran Penataan Ruang Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat. Herman Hofi Munawar, menegaskan posisi hukum yang jelas. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pembangunan kafe di zona hijau merupakan perbuatan melawan hukum jika belum ada perubahan aturan daerah yang mengaturnya.
"RTH adalah hak warga untuk lingkungan sehat, resapan air, dan ruang sosial. Mengubahnya menjadi kepentingan komersial berarti merampas hak publik demi keuntungan segelintir pihak. Ini mencerminkan keberpihakan yang keliru dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah," tegasnya.
Patut diingat, status RTH Taman Sekayam telah dikukuhkan melalui Keputusan Bupati Nomor 166/DLH/2023 tertanggal 14 April 2023. Kini, mata publik tertuju pada bagaimana roda hukum akan berputar menjawab kejanggalan di lahan yang seharusnya tetap hijau ini. (Dit)