SINGKAWANG,SP - Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Taiwan melalui Bandara International Soekarno Hatta.
"Kedua WNA Taiwan ini merupakan ibu dan anak yang diamankan di Kota Singkawang beberapa hari lalu karena melanggar peraturan keimigrasian," kata Kepala Seksi (Kasi) Inteldakim Kantor Imigrasi Singkawang Kelas 1 TPI Singkawang, Achmad Aswira, Rabu (4/2).
Dia mengatakan bahwa deportasi ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Deportasi ini adalah sebagai bentuk penegakan hukum Keimigrasian dan upaya menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujarnya.
Aswira menambahkan, bahwa proses deportasi ini dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan verifikasi yang ketat.
Setelah seluruh tahapan selesai dilaksanakan, detensi Warga Negara Taiwan diserahkan kepada petugas Imigrasi di Bandara International Soekarno Hatta untuk langsung diberangkatkan ke Taiwan.
Deportasi ini juga merupakan salah satu upaya Kantor Imigrasi Singkawang untuk menjaga keamanan dan kedaulatan NKRI dari ancaman orang asing yang melanggar peraturan keimigrasian.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap orang asing yang melanggar peraturan keimigrasian di wilayah Singkawang," tegasnya. (rud)