Singkawang post authorKiwi 27 April 2026

Satlantas Polres Singkawang Berlakukan Tilang ETLE

Photo of Satlantas Polres Singkawang Berlakukan Tilang ETLE Kasat Lantas menjelaskan penggunaan alat yang dipakai untuk tilang ETLE

SINGKAWANG,SP - Satuan Lalu Lintas Polres Singkawang resmi memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sejak minggu kedua April 2026. Sistem ini menjadi terobosan baru dalam penegakan hukum lalu lintas di Kota Singkawang yang lebih modern, transparan dan akuntabel.

Kasat Lantas Polres Singkawang, AKP Raden Bagus Aryo mengungkapkan bahwa dalam sepekan penerapan ETLE, sudah terjaring 21 pelanggar lalu lintas.

"Kita sudah memulai tilang elektronik sejak sepekan yang lalu dan saat ini sudah ada sebanyak 21 pelanggar yang kita tilang dengan ETLE," katanya.

Dari data tersebut, pelanggaran paling dominan adalah pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI. Yang menjadi perhatian, sebagian besar pelanggar justru anak di bawah umur yang belum layak mengendarai kendaraan bermotor.

"Kondisi ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran berlalu lintas, terutama di kalangan remaja," ujarnya.

Untuk lokasi pelanggaran, Jalan Diponegoro menjadi titik yang paling sering ditemukan pengendara melanggar aturan. Ruas jalan tersebut memang dikenal padat aktivitas dan kerap menjadi jalur utama masyarakat, sehingga rawan terjadi pelanggaran. Dia menjelaskan mekanisme kerja ETLE yang kini diterapkan.

Saat anggota Satlantas di lapangan menemukan pelanggaran, petugas langsung mendokumentasikan melalui foto. Data pelanggar beserta jenis pelanggaran akan otomatis terekam dalam sistem.

"Setelah di tilang, pelanggar wajib membayarnya paling lama 8 hari sesuai barcode yang tertera di struk," ungkapnya.

Apabila denda tilang tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, maka STNK pengendara yang bersangkutan akan diblokir. Pemblokiran ini tentunya akan berdampak saat pemilik kendaraan hendak mengurus perpanjangan STNK atau keperluan administrasi lainnya.

"Penerapan ETLE ini diharapkan mampu meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya. Kami juga mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak mengendarai kendaraan sebelum cukup umur dan memiliki SIM," pesannya. (rud)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda