Singkawang post authorKiwi 04 Februari 2026

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan Singkawang

Photo of Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan Singkawang Kepala Cabang BPJS Kesehatan Singkawang, Wahyu Aji Anindhiyo Satriojati

SINGKAWANG,SP - Belum lama ini, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Singkawang, Wahyu Aji Anindhiyo Satriojati, menjelaskan, bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

“Dalam SK tersebut telah dilakukan penyesuaian, dimana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. Sehingga secara jumlah total, peserta PBI JK tetap sama dengan bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK ini dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar data peserta tepat sasaran," kata Aji, Rabu (4/2).

Peserta JKN yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya apabila memenuhi kriteria tertentu.

Dia menjelaskan, terdapat tiga kriteria peserta PBI JK yang dapat mengajukan pengaktifan kembali.

Pertama, peserta termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, peserta tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin.

Ketiga, peserta merupakan penderita penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi," ungkapnya.

Apabila dinyatakan memenuhi syarat, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN peserta, sehingga yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan.

Lebih lanjut, Aji menyampaikan, bahwa peserta dapat mengecek status kepesertaan JKN melalui berbagai kanal layanan, antaralain Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau dengan datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Bagi peserta JKN yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan informasi atau bantuan, dia mengimbau agar tidak ragu menghubungi petugas BPJS SATU! yang informasinya terpampang di area publik rumah sakit.

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan oleh rumah sakit.

“Sekali lagi kami mengimbau kepada masyarakat agar selagi masih sehat, meluangkan waktu untuk mengecek status kepesertaan JKN. Jika diketahui statusnya dinonaktifkan, segera lakukan pengurusan pengaktifan kembali agar tidak terkendala ketika sewaktu-waktu membutuhkan layanan kesehatan,” tutupnya. (rud)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda