SINGKAWANG, SP - Sebanyak 8 Fraksi DPRD Kota Singkawang menyampaikan Pemandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Utama DPRD Kota Singkawang, Selasa (3/11/2026) malam.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Singkawang, Karmayadi.
Agenda utama rapat adalah mendengarkan pandangan, masukan, pertanyaan, dan sikap politik dari masing-masing fraksi terhadap tiga Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Singkawang.
"Tiga Raperda itu antaralain, Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Singkawang Tahun Anggaran 2027, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas," kata Karmayadi.
Ketiga Raperda tersebut dinilai memiliki posisi yang sangat vital bagi arah pembangunan Kota Singkawang ke depan.
Raperda APBD 2027 menjadi instrumen utama untuk menentukan arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan.
Sementara Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi landasan untuk mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib, akuntabel, dan transparan.
Sedangkan Raperda Disabilitas merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin keadilan dan kesetaraan bagi seluruh warga, tanpa terkecuali.
Adapun penyampaian Pemandangan Umum Fraksi dilakukan secara bergiliran oleh juru bicara masing-masing fraksi, yaitu:
Dalam pemandangan umum tersebut, secara garis besar delapan fraksi memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Singkawang yang telah mengajukan tiga Raperda tersebut.
Namun, berbagai catatan kritis, pertanyaan mendalam, dan masukan konstruktif juga disampaikan demi penyempurnaan substansi Raperda.
Beberapa fraksi juga menekankan perlunya pengelolaan Barang Milik Daerah yang tidak hanya tertib administrasi, tapi juga mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta terhindar dari potensi penyalahgunaan aset.
"Yang paling mendapat perhatian khusus adalah Raperda tentang Disabilitas. Seluruh fraksi sepakat dan memberikan dukungan penuh terhadap Raperda ini sebagai bentuk komitmen Singkawang sebagai kota yang toleran dan inklusif," ujarnya.
Fraksi-fraksi juga mendorong agar implementasi nantinya tidak hanya sebatas regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar diwujudkan dalam bentuk aksesibilitas infrastruktur publik, kesempatan kerja, pendidikan inklusif, serta layanan sosial yang berkeadilan bagi penyandang disabilitas.
"DPRD Kota Singkawang berkomitmen penuh untuk mengawal proses pembentukan ketiga Peraturan Daerah ini hingga tuntas, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bermuara pada peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat Kota Singkawang yang kita cintai bersama," ungkapnya. (rud)