Bengkayang post author elgiants 04 November 2026

Susi Liu & Marcel  dikenal gembong  PETI, Perdagangan Emas ilegal Marak Diselundupkan ke Malaysia

Photo of Susi Liu & Marcel  dikenal gembong  PETI, Perdagangan Emas ilegal Marak Diselundupkan ke Malaysia

BENGKAYANG, SP – Perhatian terhadap dugaan jaringan perdagangan emas ilegal di Bengkayang semakin berkembang setelah terjadi insiden di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Senin (2/11/2026).

Peristiwa tersebut melibatkan sekelompok warga yang mendatangi kawasan PLBN Aruk dan membawa lima petugas Bea Cukai menuju Kabupaten Bengkayang.

Insiden bermula sekitar pukul 14.30 WIB ketika empat Warga Negara Indonesia (WNI) datang ke PLBN Aruk untuk melakukan perjalanan dari Indonesia menuju Malaysia.

Keempatnya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan keimigrasian. Setelah proses pemeriksaan paspor selesai, mereka kemudian diarahkan untuk menjalani pemeriksaan barang bawaan oleh petugas Bea Cukai.

Dalam proses tersebut, satu orang bernama Michael dengan nomor paspor Y.0075857 telah menjalani pemeriksaan. Dari pemeriksaan tersebut, petugas tidak menemukan barang terlarang.

Namun, tiga orang lainnya justru menolak menjalani pemeriksaan dan melayangkan protes kepada petugas. Penolakan tersebut kemudian berkembang menjadi keributan di kawasan PLBN.

Keempat WNI itu akhirnya membatalkan rencana perjalanan ke Malaysia dan meninggalkan kawasan PLBN Aruk.

Adapun empat WNI yang tercatat dalam kronologi kejadian masing-masing Michael dengan nomor paspor E.099605, Eki Sandra Borneo dengan nomor paspor Y.0075303, Michael dengan nomor paspor Y.0075857, serta Marcelinus dengan nomor paspor E.3884787.

Perlu diketahui, pemeriksaan barang bawaan merupakan bagian dari prosedur kepabeanan bagi pelintas batas. Namun, penolakan terhadap pemeriksaan tersebut justru menjadi awal berkembangnya situasi yang kemudian melibatkan massa dalam jumlah besar.

 Massa dari Bengkayang dan Landak Berdatangan

Situasi mulai meningkat sekitar pukul 17.00 WIB. Sekitar 10 orang yang disebut berasal dari kelompok Michael mulai berdatangan ke kawasan PLBN Aruk.

Kapolsek Sajingan Besar yang mengetahui perkembangan situasi langsung menyiagakan personel kepolisian bersama anggota Brimob dan personel TNI AD. Total sekitar 30 personel disiapkan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan keamanan.

Namun, jumlah massa terus bertambah. Sekitar pukul 18.30 WIB, rombongan yang diperkirakan mencapai 100 orang dari wilayah Bengkayang dan Landak tiba di PLBN Aruk.

Jumlah massa yang tidak sebanding dengan personel pengamanan membuat situasi semakin sulit dikendalikan. Massa kemudian berhasil memasuki kawasan Wisma Nusantara dan melakukan penyisiran untuk mencari petugas Bea Cukai yang sebelumnya melakukan pemeriksaan.

Ketegangan meningkat ketika petugas yang dicari tidak ditemukan. Massa kemudian mendatangi lima petugas Bea Cukai yang masih berada di lokasi.

Dalam situasi tersebut, lima petugas akhirnya dibawa oleh massa menuju Kabupaten Bengkayang sekitar pukul 19.45 WIB.

Kelima petugas tersebut masing-masing Boy Haris Bambang Purwadi, Reza Rizki Wahyu Pradana, Pillar Pitoyo, Kiki Shihabudin Marshanda, dan Sulistyo Wahyu Tri Atmojo.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, kelima petugas itu dibawa untuk dijadikan jaminan pertanggungjawaban sekaligus menjalani proses penyelesaian melalui mekanisme adat di Bengkayang.

Setelah massa meninggalkan kawasan PLBN, personel Polres Sambas yang dipimpin langsung Kapolres Sambas tiba di lokasi.

Jarak antara Mapolres Sambas dan PLBN Aruk sekitar 90 kilometer dengan waktu tempuh kurang lebih dua jam.

 Lima Petugas Dibawa ke Bengkayang

Perjalanan rombongan berlanjut hingga sekitar pukul 23.02 WIB. Massa tiba di kawasan Bundaran Satu Atap Bengkayang.

Rombongan kemudian bergerak menuju rumah Marcelinus untuk makan. Sementara itu, lima petugas Bea Cukai dipisahkan dari rombongan massa guna menjaga keselamatan dan menghindari kemungkinan terjadinya situasi yang tidak diinginkan.

Sekitar pukul 01.00 WIB, kelima petugas tersebut dibawa ke kediaman seorang warga bernama Micae di Jalan SMP 4 Sebopet, Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang.

Keberadaan petugas terus dipantau hingga akhirnya kegiatan monitoring selesai pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Kelima petugas dipastikan berada dalam keadaan aman.

Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo membenarkan adanya peristiwa tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa kelima petugas Bea Cukai tidak disandera sebagaimana informasi yang sempat berkembang.

Menurutnya, persoalan tersebut dipicu kesalahpahaman antara warga dan petugas terkait prosedur pemeriksaan barang bawaan di PLBN Aruk.

"Salah paham saja sama Bea Cukai terkait pemeriksaan. Mereka anggap Bea Cukai terlalu keras," kata Sanny sebagaimana dikutip Kompas.com, Selasa (3/11/2026).

Ia juga menegaskan bahwa petugas dibawa untuk menjalani mediasi, bukan disandera oleh massa.

"Enggak disandera. Dibawa biar mau dimediasi saja," ujarnya.

Dengan demikian, berdasarkan keterangan kepolisian, insiden PLBN Aruk tersebut merupakan persoalan penolakan pemeriksaan dan kesalahpahaman prosedural. Belum terdapat keterangan resmi yang menghubungkan keempat WNI dengan perdagangan emas PETI ataupun pasangan M dan S.

 Jaringan Emas Ilegal Ditelusuri

Rentetan informasi mengenai dugaan aktivitas pasangan M dan S sebagai pemodal serta pengepul emas PETI, ditambah insiden yang melibatkan massa dan petugas Bea Cukai di PLBN Aruk, memunculkan perhatian tersendiri di tengah masyarakat Bengkayang.

Tokoh masyarakat Bengkayang menilai, persoalan PETI harus dilihat secara menyeluruh. Penanganannya tidak cukup hanya dengan melakukan penertiban terhadap para penambang yang bekerja di lokasi, tetapi juga harus menyasar pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, penampung, dan pengendali distribusi hasil tambang.

“Keberadaan pihak yang diduga menjadi pengepul dan penyedia modal perlu mendapatkan perhatian serius. Sebab, apabila benar terdapat pola pemberian modal dengan kewajiban menjual hasil tambang kepada pihak tertentu, maka aktivitas tersebut berpotensi menjadi bagian dari mata rantai bisnis PETI yang lebih luas,” katanya.

Ia juga meminta aparat menelusuri informasi mengenai kemungkinan jalur perdagangan emas hasil tambang ilegal menuju Malaysia.

“Kawasan perbatasan harus mendapatkan pengawasan maksimal. Terlebih, PLBN Aruk merupakan pintu resmi perlintasan orang dan barang antara Indonesia dan Malaysia. Setiap dugaan penyelundupan hasil tambang ilegal harus ditelusuri berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan aparat berwenang,” papar sang tokoh.

Jika ditemukan adanya jaringan yang menghubungkan aktivitas PETI di Bengkayang dengan perdagangan emas lintas negara, penegakan hukum harus dilakukan terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat.

 Operasi Penertiban PETI

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar), bukan hanya menyisakan persoalan kerusakan lingkungan. Di balik aktivitas tambang ilegal yang terus menjadi perhatian aparat penegak hukum, terdapat dugaan jaringan permodalan dan penampungan emas yang disebut-sebut menjadi bagian penting dari rantai bisnis tersebut.

Salah satu yang kini kembali menjadi sorotan adalah pasangan suami istri berinisial M dan S. Keduanya disebut-sebut masyarakat sebagai pemodal sekaligus pengepul emas hasil pertambangan ilegal di Bengkayang.

Nama pasangan ini bukan kali pertama menjadi perbincangan.

Informasi mengenai aktivitas mereka bahkan telah mencuat sejak beberapa waktu lalu, ketika operasi penertiban PETI mulai digencarkan aparat penegak hukum.

Di tengah upaya pemberantasan tambang ilegal, pasangan tersebut justru disebut masih menjalankan aktivitas pengumpulan emas di kawasan Jalan Jerendeng Abdul Rahman, tepat di depan Markas Kompi Senapan C-645/Gardatama Yudha, Kabupaten Bengkayang.

Lokasi tersebut disebut menjadi tempat para penambang membawa dan menjual emas hasil aktivitas pertambangan mereka. Aktivitas transaksi itu dikabarkan berlangsung cukup terbuka, bahkan disebut hampir setiap hari didatangi orang yang hendak menjual hasil tambang.

Tidak hanya berperan sebagai pembeli, pasangan M dan S juga diduga memberikan dukungan permodalan kepada para penambang. Dukungan tersebut disebut mencakup kebutuhan operasional, termasuk penyediaan bahan yang digunakan dalam proses pengolahan emas.

Pola ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas perdagangan emas yang berlangsung bukan sekadar transaksi jual beli biasa, melainkan memiliki hubungan dengan jaringan permodalan yang menopang keberlangsungan PETI.

Seorang sumber berinisial A yang mengaku mengetahui aktivitas tersebut menyampaikan, para penambang yang mendapatkan bantuan modal memiliki kewajiban menjual hasil tambangnya kepada pihak yang memberikan dukungan tersebut.

"Hampir setiap hari ada yang datang jual hasil tambang ke sana. Mereka juga membantu modal awal, termasuk menyediakan bahan seperti air raksa, dengan syarat hasil tambang harus dijual ke mereka," ungkap sumber tersebut beberapa waktu lalu.

Keterangan itu menggambarkan dugaan pola bisnis yang saling berkaitan. Penambang memperoleh modal dan kebutuhan operasional, sementara hasil tambang kemudian disalurkan kepada pihak yang memberikan dukungan tersebut.

Apabila informasi itu terbukti, posisi pengepul menjadi bagian penting dalam mata rantai PETI. Sebab, tanpa adanya pihak yang menyediakan modal dan menampung hasil tambang, aktivitas pertambangan ilegal akan menghadapi kesulitan dalam mempertahankan kegiatan produksinya.

Dengan demikian, pemberantasan PETI semestinya tidak hanya menyasar pekerja tambang di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di belakang permodalan, pembelian, penampungan, hingga distribusi emas hasil tambang ilegal.

Sorotan terhadap pasangan M dan S semakin menguat ketika pemerintah dan aparat penegak hukum tengah meningkatkan upaya pemberantasan PETI di Kalimantan Barat.

Pada April 2026, tim Mabes Polri melakukan operasi penertiban terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menekan praktik pertambangan tanpa izin yang selama ini menimbulkan persoalan hukum, lingkungan, dan ekonomi masyarakat.

Namun, di tengah operasi tersebut, informasi mengenai dugaan masih berlangsungnya aktivitas penampungan emas di kawasan Jalan Jerendeng Abdul Rahman justru menjadi perhatian.

Masyarakat mempertanyakan bagaimana aktivitas yang disebut sudah berlangsung cukup lama itu dapat terus berjalan, sementara operasi penertiban terhadap PETI dilakukan secara intensif.

Persoalan ini sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum. Apakah penindakan selama ini telah menyentuh seluruh mata rantai bisnis PETI, termasuk pemodal dan pengepul, atau justru masih lebih banyak menyasar para pekerja tambang di lapangan?

Terlebih, keberadaan pengepul memiliki posisi strategis dalam perdagangan emas hasil tambang. Mereka menjadi salah satu tempat penjualan hasil produksi, sehingga dugaan keterlibatan pihak-pihak yang menampung emas ilegal perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Selain persoalan PETI, pasangan tersebut juga pernah dilaporkan ke Polres Bengkayang terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/32/V/2025/SPKT/Polres Bengkayang/Polda Kalimantan Barat.

Meski laporan tersebut merupakan perkara terpisah dan tidak membuktikan keterlibatan dalam aktivitas PETI, keberadaannya turut menjadi bagian dari rekam jejak persoalan yang pernah menyeret nama pasangan tersebut ke ranah hukum.

 Penambang Kecil yang Ditindak

Persoalan PETI di Bengkayang pada akhirnya kembali mengarah pada satu pertanyaan mendasar, siapa yang menikmati keuntungan terbesar dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut?

Para pekerja di lapangan menghadapi risiko kecelakaan, kerusakan lingkungan, hingga persoalan hukum. Sementara itu, pihak yang diduga menyediakan modal dan menampung hasil tambang memiliki posisi yang berbeda dalam rantai bisnis tersebut.

Karena itu, penelusuran terhadap dugaan aktivitas pasangan M dan S menjadi penting untuk memastikan apakah benar terdapat jaringan permodalan dan penampungan emas ilegal sebagaimana informasi yang berkembang di masyarakat.

Aparat penegak hukum juga perlu menelusuri aliran transaksi, asal-usul emas, pihak pembeli, hingga tujuan distribusinya. Apabila terdapat indikasi pengiriman ke luar negeri, koordinasi dengan Bea Cukai dan instansi pengawasan perbatasan menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan.

Di sisi lain, insiden di PLBN Aruk perlu ditangani secara terpisah sesuai fakta dan hasil penyelidikan. Penolakan pemeriksaan barang bawaan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyelundupan emas, sebagaimana dugaan keterlibatan seseorang dalam jaringan PETI juga tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan informasi masyarakat.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi mengenai keterlibatan pasangan M dan S dalam insiden PLBN Aruk maupun bukti bahwa mereka berupaya mengirimkan emas hasil PETI ke Malaysia.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat untuk menelusuri dugaan jaringan perdagangan emas ilegal di Bengkayang, sekaligus memastikan pengawasan di jalur perbatasan berjalan sebagaimana mestinya.

Sebab, pemberantasan PETI tidak akan tuntas apabila hanya menyentuh aktivitas penambangan, sementara dugaan mata rantai permodalan, penampungan, dan distribusi hasil tambang tidak ikut diusut. (tim)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda