Singkawang post authorKiwi 06 April 2026

Talkshow Aplikasi Layanan Data Keimigrasian dan Perkawinan Campur untuk Kemudahan Administrasi

Photo of Talkshow Aplikasi Layanan Data Keimigrasian dan Perkawinan Campur untuk Kemudahan Administrasi Talk Show Penyebaran Informasi Terkait Aplikasi Layanan Data Keimigrasian dan Perkawinan Campur di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas 1 Singkawang, Senin (6/4)

SINGKAWANG,SP - Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, membuka Talk Show Penyebaran Informasi Terkait Aplikasi Layanan Data Keimigrasian dan Perkawinan Campur di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang, Senin (6/4).

Dia menyatakan bahwa aplikasi ini sangat membantu masyarakat dalam pengurusan administrasi terkait perkawinan antar negara.

"Kegiatan ini sangat menarik, karena dengan adanya teknologi melalui aplikasi ini, tentu akan membantu masyarakat kita dalam pengurusan administrasi terkait perkawinan antar negara," kata Tjhai Chui Mie.

Masyarakat Kota Singkawang cukup banyak menjalani kawin campur dengan warga negara Taiwan, Hongkong, Malaysia, Kuching dan Korea.

Tjhai Chui Mie berharap aplikasi ini dapat mempercepat proses pengurusan administrasi dalam pernikahan antar negara.

"Maka dari itu, dengan adanya aplikasi ini kita harapkan bisa membantu masyarakat dalam mempercepat proses pengurusan administrasi dalam pernikahannya," ujarnya.

Dia juga menekankan pentingnya aplikasi ini dalam mencegah masalah TPPO (Tindakan Penyelenggaraan Pekerjaan Orang) dan memastikan pernikahan campur berjalan dengan baik.

"Kita berharap pernikahan itu bisa menjadi benar-benar pernikahan, bukan sebaliknya yang akhirnya nanti bisa berujung pada masalah TPPO," katanya.

Dengan kecanggihan layanan ini, diharapkan juga bisa melacak supaya orang tidak bisa berbuat jahat.

"Aplikasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan keamanan bagi masyarakat Singkawang yang menjalani perkawinan campur," harapnya.

Sementara Ketua Tim Layanan Data Keimigrasian Direktorat Teknologi Informasi Keimigrasian, Angga Adwiyantara mengatakan, dalam aplikasi ini terdapat 5 item layanan, antaralain, data visa, data perlintasan, data izin tinggal, data paspor dan data deportasi.

Untuk mengimbangi transformasi digital, katanya, sehingga perlu dibuatnya suatu aplikasi yang dapat melayani data keimigrasian.

"Sehingga Direktorat Keimigrasian membangun sebuah aplikasi yaitu layanan data keimigrasian yang bertujuan untuk menciptakan tata kelola layanan data keimigrasian yang menjamin kerahasiaan dan keamanan dalam permintaan dan penyajian data keimigrasian dan juga menyelenggarakan layanan data keimigrasian yang efektif, efisian dan sesuai dengan azaz-azaz perlindungan data pribadi berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," katanya. (rud)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda