SINGKAWANG, SP - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Singkawang menegaskan komitmennya menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan kondusif dengan memperketat pengaturan penggunaan telepon seluler (ponsel) di lingkungan satuan pendidikan.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas ketentuan pemerintah mengenai perlindungan anak di ruang digital serta penguatan budaya sekolah yang aman dan nyaman.
"Melalui kebijakan ini, peserta didik tidak diperkenankan menggunakan ponsel selama proses pembelajaran berlangsung, kecuali atas izin guru untuk kepentingan belajar," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang, Asmadi, Jumat (17/7).
Dia mengatakan pembatasan penggunaan ponsel bukan bertujuan untuk melarang pemanfaatan teknologi, melainkan memastikan teknologi digunakan secara tepat dan mendukung proses pendidikan.
“Penggunaan telepon seluler di sekolah perlu diatur agar peserta didik lebih fokus belajar, terhindar dari penyalahgunaan teknologi digital, dan tercipta lingkungan pendidikan yang aman serta kondusif,” ujarnya.
Sesuai ketentuan yang disosialisasikan, peserta didik tidak diperkenankan menggunakan telepon seluler selama proses pembelajaran, kecuali atas izin guru untuk kepentingan belajar.
Siswa juga diimbau tidak membawa telepon seluler ke sekolah, kecuali dalam kondisi tertentu dengan persetujuan sekolah dan orang tua.
“Jika dibawa, telepon seluler harus disimpan di tempat yang telah disediakan sekolah sebelum pembelajaran dimulai,” ungkapnya.
Di sisi lain, guru juga diharapkan tidak menggunakan telepon seluler untuk kepentingan pribadi saat mengajar, kecuali untuk mendukung pembelajaran atau dalam keadaan darurat.
Selain itu, setiap satuan pendidikan diminta menyusun aturan internal, melakukan pengawasan, memberikan edukasi literasi digital, serta mencegah akses terhadap konten negatif seperti kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan siber, hoaks, dan aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.
“Keberhasilan kebijakan ini memerlukan dukungan sekolah, guru, orang tua, dan peserta didik agar tercipta budaya digital yang sehat serta lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan berorientasi pada prestasi,” ungkapnya. (rud)