Oleh: Teddy Velantino / Kepala Bidang DAD Kota Pontianak / Direktur Pusat Studi Borneo-CROSS
“Adil ka Talino, bacuramin ka Saruga, basengat ka Jubata.”
INDONESIA tidak pernah dibangun dari satu warna, satu suku, satu bahasa, atau satu kebudayaan. Indonesia lahir dari keberagaman yang kemudian dipersatukan dalam satu rumah kebangsaan bernama Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Di dalam rumah besar itulah masyarakat Dayak hidup, berkembang, dan mempertahankan identitas kebudayaannya di Pulau Kalimantan. Identitas tersebut tidak hanya tercermin melalui bahasa, adat istiadat, rumah panjang, pakaian tradisional, seni, ritual, hukum adat, dan hubungan masyarakat dengan alam, tetapi juga melalui simbol-simbol budaya yang menjadi penanda keberadaan dan solidaritas kolektif.
Salah satu simbol yang dalam perkembangannya dikenal luas di lingkungan masyarakat Dayak adalah bendera berwarna merah, kuning, dan biru.
Bagi masyarakat Dayak yang menggunakannya, bendera tersebut bukanlah lambang negara, bukan pula simbol untuk menggantikan Merah Putih. Ia merupakan simbol kebudayaan: sebuah penanda identitas, kebersamaan, martabat, dan keberlanjutan kehidupan budaya masyarakat Dayak.
Karena itu, membicarakan bendera Dayak seharusnya tidak ditempatkan dalam kerangka pertentangan antara identitas Dayak dan identitas Indonesia. Justru sebaliknya, identitas Dayak merupakan salah satu bagian dari mozaik kebudayaan yang membentuk Indonesia.
Simbol yang Lahir dari Kesadaran Identitas
Masyarakat Dayak bukanlah sebuah kelompok yang sepenuhnya homogen. Istilah “Dayak” menaungi berbagai komunitas dan subkelompok dengan bahasa, sejarah, adat, struktur sosial, serta tradisi yang beragam.
Karena itu, penggunaan istilah “bendera Dayak” perlu dipahami secara hati-hati. Ia lebih tepat ditempatkan sebagai simbol identitas dan solidaritas kebudayaan yang berkembang di antara berbagai komunitas Dayak, bukan sebagai simbol yang secara otomatis memiliki kedudukan adat yang sama pada seluruh subetnis Dayak.
Dalam perjalanan sejarah, masyarakat Dayak telah mengenal beragam simbol warna dan ornamen dalam pakaian adat, perisai, rumah adat, ukiran, perlengkapan ritual, serta berbagai ekspresi kebudayaan lainnya.
Warna merah, kuning, dan biru kemudian berkembang sebagai bagian dari ekspresi simbolik identitas Dayak dalam ruang kebudayaan yang lebih luas. Dalam perkembangannya, bendera tersebut digunakan dalam berbagai kegiatan kebudayaan, pertemuan masyarakat, festival, kegiatan organisasi, pendidikan adat, dan kegiatan yang berkaitan dengan penguatan identitas Dayak.
Di sinilah letak pentingnya simbol.
Sebuah bendera tidak selalu harus menjadi lambang negara untuk memiliki arti yang mendalam bagi sebuah komunitas. Bendera dapat menjadi penanda kebudayaan, sebagaimana berbagai kelompok masyarakat di Indonesia memiliki simbol, pakaian, motif, semboyan, rumah adat, dan atribut budaya masing-masing.
Dengan demikian, bendera Dayak sebaiknya dibaca sebagai ekspresi kebudayaan yang hidup dan berkembang, bukan semata-mata sebagai selembar kain dengan tiga warna.
Merah, Kuning, dan Biru: Membaca Makna Filosofis
Makna warna dalam kebudayaan tidak selalu bersifat tunggal dan seragam. Pemaknaannya dapat berbeda antara satu komunitas dengan komunitas lainnya.
Namun, dalam pembacaan filosofis yang berkembang di sekitar simbol bendera Dayak merah–kuning–biru, ketiga warna tersebut dapat dipahami sebagai representasi nilai-nilai yang dekat dengan kehidupan masyarakat Dayak.
Merah dapat dimaknai sebagai keberanian, semangat, keteguhan, dan keberanian moral dalam mempertahankan martabat. Keberanian dalam konteks ini tidak semata-mata berarti keberanian secara fisik, tetapi juga keberanian untuk berdiri di atas kebenaran, keadilan, dan tanggung jawab terhadap komunitas.
Kuning dapat dimaknai sebagai kemuliaan, kehormatan, kebijaksanaan, dan kewibawaan. Nilai tersebut mengingatkan bahwa kepemimpinan bukan sekadar kedudukan, melainkan amanah untuk menjaga keseimbangan kehidupan masyarakat.
Sementara itu, biru dapat dimaknai sebagai kedamaian, kesetiaan, persatuan, dan keharmonisan. Warna ini dapat dibaca sebagai pengingat bahwa kehidupan manusia tidak terpisahkan dari alam dan lingkungan tempatnya hidup.
Ketiga warna tersebut, dengan demikian, dapat dibaca bukan sekadar secara visual, tetapi sebagai pesan moral: keberanian harus disertai kebijaksanaan, kehormatan harus dijalankan dengan tanggung jawab, dan persatuan harus dibangun dalam suasana damai serta harmonis.
Bendera sebagai Identitas, Bukan Sekadar Atribut
Identitas budaya bukan sesuatu yang mati.
Ia hidup melalui ingatan, bahasa, tradisi, cerita leluhur, praktik adat, simbol, dan pengalaman bersama yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Dalam perspektif identitas budaya, sebagaimana pemikiran Stuart Hall, identitas tidak hanya berkaitan dengan siapa seseorang pada saat ini, tetapi juga dengan sejarah, pengalaman kolektif, dan cara sebuah kelompok memahami dirinya sendiri.
Dalam konteks tersebut, bendera Dayak dapat memiliki fungsi sosial yang penting.
Ia dapat menjadi sarana untuk mengenalkan kembali identitas Dayak kepada generasi muda. Ia dapat hadir dalam kegiatan budaya sebagai pengingat tentang sejarah leluhur. Ia juga dapat menjadi simbol solidaritas ketika masyarakat Dayak dari latar subetnis dan wilayah yang berbeda berkumpul dalam satu kegiatan.
Namun, simbol tersebut seharusnya tidak digunakan untuk menghapus keragaman internal masyarakat Dayak.
Justru kekuatan kebudayaan Dayak terletak pada kenyataan bahwa di dalam identitas besar Dayak terdapat banyak komunitas dengan kekhasan masing-masing.
Karena itu, bendera Dayak idealnya menjadi simbol persaudaraan, bukan alat untuk menyeragamkan.
Kedaulatan Budaya Tidak Sama dengan Kedaulatan Negara
Istilah “kedaulatan” sering kali menimbulkan kesalahpahaman apabila tidak diberi batas pengertian.
Ketika berbicara mengenai kedaulatan budaya masyarakat adat, yang dimaksud bukanlah kedaulatan negara atau klaim untuk mendirikan negara sendiri.
Kedaulatan budaya lebih tepat dipahami sebagai kemampuan suatu komunitas untuk mempertahankan, mengembangkan, dan mewariskan identitas serta kebudayaannya tanpa kehilangan martabatnya sebagai bagian dari bangsa Indonesia.
Konstitusi memberikan dasar penting bagi penghormatan tersebut.
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 juga menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Artinya, konstitusi tidak menempatkan kebudayaan lokal sebagai sesuatu yang harus dihilangkan demi membangun identitas nasional. Sebaliknya, identitas budaya memperoleh tempat dalam kehidupan berbangsa sepanjang tetap berada dalam kerangka konstitusi dan hukum yang berlaku.
Dari Pengakuan Budaya Menuju Perlindungan Hak
Pengakuan terhadap masyarakat adat tidak berhenti pada pengakuan simbolik.
Dalam sejumlah putusannya, Mahkamah Konstitusi telah memperkuat kedudukan masyarakat hukum adat, khususnya berkaitan dengan wilayah dan sumber daya alam.
Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 merupakan salah satu tonggak penting. Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengubah pemaknaan ketentuan mengenai hutan adat sehingga hutan adat ditempatkan sebagai hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat, bukan sebagai bagian dari hutan negara.
Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014 kemudian memberikan perlindungan tertentu terhadap masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan melakukan kegiatan yang tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.
Perkembangan tersebut menunjukkan satu hal penting: pengakuan terhadap masyarakat adat tidak dapat dilepaskan dari penghormatan terhadap identitas, kehidupan sosial, serta hubungan masyarakat dengan wilayah dan lingkungan hidupnya.
Putusan MK Nomor 181/PUU-XXII/2024 juga kembali memberikan perlindungan bersyarat bagi masyarakat yang hidup turun-temurun di dalam hutan dan tidak melakukan kegiatan untuk tujuan komersial.
Namun demikian, putusan-putusan tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan otomatis terhadap setiap klaim masyarakat adat. Pengakuan masyarakat hukum adat tetap memiliki syarat dan mekanisme hukum. Karena itu, perjuangan masyarakat adat juga membutuhkan proses identifikasi, pengakuan, dokumentasi, dan penguatan kelembagaan yang jelas.
Bendera Dayak dan Merah Putih Tidak Harus Dipertentangkan
Pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah penggunaan bendera Dayak bertentangan dengan nasionalisme Indonesia?
Menurut saya, jawabannya tidak harus demikian.
Nasionalisme Indonesia tidak dibangun dengan menghapus identitas lokal. Indonesia justru dibangun melalui persatuan dalam keberagaman.
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika mengandung pesan bahwa perbedaan bukan alasan untuk terpecah. Perbedaan menjadi bagian dari identitas bangsa selama ditempatkan dalam kerangka persatuan.
Karena itu, penggunaan bendera Dayak dalam kegiatan kebudayaan tidak dengan sendirinya dapat dipahami sebagai tindakan yang bertentangan dengan NKRI.
Yang perlu dibedakan secara tegas adalah simbol budaya dan simbol kenegaraan.
Merah Putih merupakan bendera negara Indonesia dan memiliki kedudukan hukum tersendiri. Sementara itu, bendera Dayak berada dalam ranah simbol kebudayaan masyarakat.
Keduanya tidak perlu dipertentangkan.
Bahkan, dalam kegiatan kebudayaan dan kebangsaan, kehadiran bendera Dayak bersama Merah Putih dapat dibaca sebagai pesan bahwa masyarakat Dayak memiliki identitas budaya yang kuat sekaligus merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bangsa Indonesia.
Dengan kata lain:
Menjadi Dayak tidak mengurangi ke-Indonesia-an.
Sebaliknya, menjadi Dayak merupakan salah satu cara masyarakat Kalimantan menghidupi Indonesia melalui kebudayaannya.
Nasionalisme yang Tidak Menyeragamkan
Nasionalisme yang sehat bukanlah nasionalisme yang menuntut semua orang memiliki identitas budaya yang sama.
Nasionalisme yang sehat adalah nasionalisme yang mampu membuat seorang warga bangga terhadap identitas lokalnya sekaligus merasa menjadi bagian dari bangsa yang lebih besar.
Orang Dayak dapat mencintai tanah leluhurnya, menjaga adatnya, menggunakan simbol budayanya, memelihara bahasa dan tradisinya, sekaligus berdiri teguh sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tidak ada pertentangan di antara keduanya.
Justru ketika negara memberikan ruang yang wajar bagi kebudayaan lokal untuk berkembang, rasa memiliki terhadap Indonesia dapat semakin kuat.
Sebaliknya, apabila identitas lokal selalu dicurigai sebagai ancaman, maka yang lahir bukan persatuan yang sehat, melainkan jarak antara negara dan masyarakat.
Karena itu, simbol budaya seharusnya dibaca dengan pendekatan kebudayaan, bukan selalu dengan kecurigaan politik.
Menjaga Simbol, Menjaga Ingatan
Bendera Dayak pada akhirnya bukan hanya tentang merah, kuning, dan biru.
Ia adalah tentang ingatan.
Ingatan terhadap leluhur. Ingatan terhadap adat. Ingatan terhadap tanah tempat masyarakat tumbuh. Ingatan terhadap nilai kebersamaan. Dan yang tidak kalah penting, ingatan bahwa masyarakat Dayak telah menjadi bagian dari perjalanan panjang sejarah Indonesia.
Karena itu, upaya mempertahankan simbol budaya bukan berarti menolak Indonesia.
Sebaliknya, menjaga kebudayaan lokal adalah salah satu cara menjaga kekayaan Indonesia.
Pemerintah, masyarakat adat, lembaga pendidikan, dan generasi muda memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa simbol-simbol budaya tidak berhenti sebagai atribut seremonial. Simbol harus disertai pengetahuan tentang sejarah, adat, bahasa, nilai moral, serta tanggung jawab terhadap lingkungan.
Bendera tidak akan memiliki arti apabila generasi yang mengibarkannya tidak lagi memahami nilai yang berada di baliknya.
Maka, pendidikan kebudayaan menjadi jauh lebih penting daripada sekadar memperdebatkan warna dan bentuk sebuah bendera.
Penutup
Bendera Dayak merah–kuning–biru dapat ditempatkan sebagai salah satu ekspresi identitas budaya masyarakat Dayak yang berkembang dalam kehidupan masyarakat Kalimantan.
Ia dapat menjadi simbol keberanian, kehormatan, kebijaksanaan, persatuan, kedamaian, dan hubungan harmonis dengan alam. Ia juga dapat menjadi sarana memperkuat solidaritas dan memperkenalkan kembali kebudayaan Dayak kepada generasi muda.
Dalam perspektif konstitusional, penghormatan terhadap identitas budaya masyarakat tradisional memiliki dasar yang kuat dalam UUD 1945. Perkembangan hukum melalui berbagai putusan Mahkamah Konstitusi juga menunjukkan semakin pentingnya penghormatan terhadap keberadaan dan hak masyarakat hukum adat.
Namun, penghormatan terhadap simbol budaya tidak boleh berubah menjadi klaim yang melampaui dasar sejarah atau hukum. Begitu pula istilah “kedaulatan budaya” perlu dipahami sebagai hak untuk menjaga dan mengembangkan identitas budaya, bukan sebagai klaim kedaulatan negara.
Pada akhirnya, bendera Dayak dan Merah Putih tidak harus dipertentangkan.
Merah Putih adalah simbol negara. Bendera Dayak adalah simbol budaya.
Keduanya dapat hadir dalam ruangnya masing-masing dan, dalam konteks yang tepat, dapat berdiri berdampingan sebagai gambaran nyata Indonesia yang beragam tetapi tetap satu.
Sebab Indonesia bukanlah bangsa yang menjadi besar karena semua budayanya sama.
Indonesia menjadi besar karena mampu hidup bersama di tengah perbedaan.
Dan bagi masyarakat Dayak, menjaga identitas budaya bukanlah menjauh dari Indonesia.
Menjaga identitas Dayak adalah bagian dari menjaga wajah Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika.
“Agik idup, agik ngelaban.”
Selama masih hidup, selama itu pula kebudayaan harus terus diperjuangkan, dirawat, dan diwariskan. (*)