Opini post author Kiwi 14 Agustus 2026

Pantang Larang

Photo of Pantang Larang

Oleh: Syamsul Kurniawan (Ketua Lembaga Hubungan Umat dan Beragama, PW Muhammadiyah Kalimantan Barat)

ADA masa ketika Kalimantan Barat seperti kehilangan langitnya sendiri. Asap kebakaran hutan dan lahan menebal, udara menjadi pekat, jarak pandang menyusut, dan aktivitas masyarakat terganggu. Pontianak, Kubu Raya, dan wilayah sekitarnya bukan sekali mengalami situasi semacam ini.

Asap itu tentu bukan sekadar asap. Ia adalah fakta sosial yang dapat dilihat, dihirup, dikeluhkan, dicatat, diberitakan, difoto, dipetakan melalui citra satelit, dan ditangani oleh negara.
BMKG Kalimantan Barat bahkan menyediakan pemantauan sebaran asap berbasis citra satelit dan titik panas. Artinya, kabut asap memiliki banyak bentuk data: data meteorologis, data spasial, data kebakaran, data kesehatan, data pemberitaan, hingga pengalaman sehari-hari masyarakat.

Namun, saya ingin membawa asap itu ke pertanyaan yang sedikit lebih jauh. Apa yang sebenarnya sedang terbakar ketika hutan dan lahan terbakar? Apakah hanya vegetasi, gambut, semak, atau pepohonan?
Ataukah ada sesuatu yang lebih dalam yang ikut terbakar: cara kita memahami alam, cara keluarga mendidik anak, cara masyarakat mewariskan pengetahuan, dan cara sebuah komunitas menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan terhadap lingkungan?

Pertanyaan itu membawa kita kepada sesuatu yang sering dianggap terlalu sederhana: pantang larang. Dalam kebudayaan Melayu, pantang larang bukan sekadar kumpulan larangan yang diwariskan orang tua kepada anak. Ia merupakan bentuk pengetahuan sosial.
Di dalamnya terdapat pengalaman, ketakutan, harapan, moralitas, relasi manusia dengan alam, relasi antargenerasi, bahkan cara sebuah masyarakat mengonstruksi keteraturan.

Karena itu, pantang larang tidak seharusnya buru-buru diletakkan sebagai mitos yang berhadapan dengan ilmu pengetahuan. Jika sebuah masyarakat mengatakan, misalnya, bahwa suatu tempat tidak boleh diganggu, suatu pohon tidak boleh ditebang sembarangan, suatu tindakan tidak boleh dilakukan pada waktu tertentu, atau seseorang harus menjaga perilaku tertentu terhadap alam, maka larangan itu menyimpan pertanyaan sosial: pengalaman apa yang melahirkannya?

Di sinilah penelitian harus kembali kepada realitas. Sebuah pengetahuan tidak pernah benar-benar terlepas dari realitas yang melahirkannya. Pengetahuan selalu mempunyai jejak. Ia lahir dari sesuatu yang dilihat, dialami, didengar, dibaca, diwariskan, dicatat, diperdebatkan, atau bahkan ditakuti oleh manusia.

Realitas, dalam pengertian sederhana, adalah kepungan dari banyak fakta. Fakta adalah kepingan-kepingan kecil yang bersama-sama membentuk gambaran tentang kenyataan.
Karena itu, fakta tidak identik dengan realitas secara keseluruhan. Sebuah berita surat kabar hanya satu keping. Sebuah wawancara hanya satu keping. Sebuah pantang larang yang diucapkan seorang ibu kepada anaknya juga satu keping. Tetapi kepingan-kepingan itu menjadi penting ketika peneliti menyusunnya untuk memahami struktur kenyataan yang lebih luas.

Karena itu pula, peneliti tidak boleh meremehkan data sekecil apa pun. Surat kabar nasional, koran lokal, buletin desa, majalah lama, skripsi, tesis, disertasi, arsip, foto, video YouTube, unggahan digital, catatan keluarga, cerita lisan, bahkan kalimat sederhana seorang informan dapat menjadi pintu masuk menuju realitas. Nilainya bukan semata-mata ditentukan oleh prestise medianya, tetapi oleh relevansinya terhadap pertanyaan penelitian dan posisi sumber tersebut dalam rekonstruksi fakta.

Tentu, tidak semua data otomatis menjadi fakta yang dapat dipercaya. Data harus diperiksa asal-usulnya, konteksnya, waktu produksinya, kepentingan yang menyertainya, dan hubungannya dengan data lain. Sebuah video YouTube, misalnya, tidak boleh diterima begitu saja sebagai kebenaran hanya karena ia berada di internet. Tetapi ia tetap dapat menjadi data penting tentang bagaimana seseorang atau suatu komunitas merepresentasikan realitas.

Di sinilah penelitian bekerja. Penelitian tidak hanya mengumpulkan data, tetapi menyelami data. Data membutuhkan deskripsi, sementara deskripsi membutuhkan ketelitian.
Dari deskripsi, peneliti mulai menemukan pola; dari pola, peneliti membangun argumentasi; dari argumentasi, teori digunakan untuk membantu menjelaskan hubungan antargejala; dan dari keseluruhan proses itulah simpulan dirumuskan.

Dengan demikian, hubungan antara data, fakta, teori, deskripsi, dan simpulan bukanlah hubungan yang terpisah-pisah. Ia merupakan suatu bangunan pengetahuan.
Data merepresentasikan jejak realitas; fakta menjadi bagian yang dapat dipertanggungjawabkan dari kenyataan; teori membantu membaca hubungan antarfakta; deskripsi menjaga agar realitas tidak hilang di balik abstraksi; sedangkan simpulan merupakan hasil sementara dari proses memahami keseluruhan hubungan tersebut.

Dalam kerangka itulah penelitian tentang pantang larang, etika lingkungan, dan habitus pendidikan keluarga menjadi menarik. Pantang larang tidak cukup dibaca sebagai kalimat larangan.
Ia perlu dilihat sebagai gejala sosial yang hidup dalam keluarga, diwariskan melalui bahasa, diperkuat melalui pengulangan, dan pada titik tertentu dapat mengalami pelemahan, perubahan, bahkan kehilangan makna.

Daur hidup masyarakat Muslim Melayu di Kalimantan Barat menjadi salah satu ruang penting untuk melihat proses tersebut. Kelahiran, masa kanak-kanak, pendidikan, pergaulan, perkawinan, kehamilan, kematian, dan berbagai ritus kehidupan bukan sekadar rangkaian biologis.
Di dalamnya terdapat aturan mengenai perilaku, waktu, ruang, makanan, hubungan sosial, lingkungan, dan hubungan manusia dengan sesuatu yang dianggap lebih besar daripada dirinya.

Pantang larang hadir di dalam ruang tersebut sebagai semacam bahasa moral. Anak belajar bukan hanya melalui buku, melainkan melalui kalimat: jangan melakukan ini, jangan berkata begitu, jangan mengganggu tempat itu, jangan memperlakukan sesuatu secara sembarangan.
Larangan tersebut secara perlahan membentuk batas antara yang pantas dan tidak pantas, antara yang boleh dan tidak boleh, antara tindakan yang dianggap membawa keteraturan dan tindakan yang dipandang mengganggu keseimbangan.

Di sinilah gagasan Pierre Bourdieu (1977) mengenai habitus menjadi relevan. Habitus bukan sekadar kebiasaan mekanis, tetapi disposisi yang terbentuk melalui pengalaman sosial dan kemudian bekerja seolah-olah alamiah dalam diri seseorang.
Apa yang berulang dalam keluarga dapat masuk ke dalam cara seseorang merasa, berpikir, memilih, dan bertindak. Pantang larang, ketika terus-menerus diajarkan dan dipraktikkan, dapat menjadi bagian dari habitus tersebut.

Seorang anak yang berkali-kali mendengar bahwa alam harus dihormati tidak selalu tumbuh menjadi orang yang setiap saat mengingat teori etika lingkungan. Tetapi ia mungkin membawa sesuatu yang lebih mendasar: rasa segan untuk merusak. Pada titik inilah pendidikan keluarga bekerja secara halus. Ia tidak selalu menghasilkan pengetahuan dalam bentuk definisi, tetapi menghasilkan disposisi dalam bentuk tindakan.

Karena itu, pendidikan sebenarnya tidak pernah netral dari doktrin. Setiap pendidikan membawa nilai tentang apa yang dianggap baik, buruk, benar, salah, pantas, tidak pantas, boleh, dan terlarang.
Persoalannya bukan apakah pendidikan memiliki doktrin, melainkan doktrin macam apa yang diwariskan dan bagaimana ia dikonstruksi menjadi kebiasaan. Dalam konteks ini, pantang larang dapat menjadi perangkat pendidikan moral sebelum seorang anak mengenal istilah etika.

Mengapa Bergeser?

Lalu mengapa pantang larang bergeser? Pertanyaan ini penting karena perubahan sosial tidak hanya mengubah perilaku manusia, tetapi juga mengubah cara manusia memahami pengetahuan.
Apa yang dahulu dianggap sebagai pengetahuan yang harus ditaati dapat berubah menjadi cerita masa lalu. Apa yang dahulu dianggap sebagai peringatan dapat berubah menjadi mitos. Apa yang dahulu menjadi kebiasaan dapat berubah menjadi sesuatu yang dianggap tidak relevan.

Pergeseran itu terjadi ketika struktur sosial berubah. Keluarga berubah, pola pekerjaan berubah, hubungan manusia dengan ruang berubah, pendidikan berubah, teknologi berubah, media berubah, dan otoritas pengetahuan juga berubah.
Anak tidak lagi hanya belajar dari orang tua. Ia belajar dari sekolah, teman sebaya, televisi, TikTok, YouTube, mesin pencari, dan berbagai ruang digital yang tidak selalu memiliki hubungan dengan pengetahuan lokal.

Dalam keadaan seperti itu, pantang larang kehilangan sebagian panggung sosialnya. Dulu, keluarga adalah panggung utama tempat pengetahuan dipertunjukkan dan diulang. Kini panggung itu terbagi.
Orang tua bukan lagi satu-satunya sumber pengetahuan. Bahkan ketika seorang ibu mengatakan, “jangan,” anak dapat segera mencari pembenaran atau bantahan melalui layar di tangannya.

Di sinilah konsep theatre state Clifford Geertz dapat dipinjam secara hati-hati. Geertz, dalam Negara: The Theatre State in Nineteenth-Century Bali (1980), menjelaskan negara Bali abad ke-19 sebagai tatanan politik yang menghidupkan kekuasaan melalui ritual, simbol, pertunjukan, dan kemegahan.
Dalam kerangka Geertz, ritual bukan sekadar alat untuk mencapai tujuan politik; ritual itu sendiri menjadi bagian dari cara kekuasaan hadir dan membuat keteraturan sosial terlihat.

Di Kalimantan Barat, pantang larang tentu bukan theatre state. Mengatakan bahwa pantang larang adalah perpanjangan langsung dari negara teater akan terlalu jauh dan secara historis tidak dapat dipertanggungjawabkan. Yang dapat dipinjam adalah logikanya: keteraturan sosial tidak selalu bekerja melalui paksaan. Ia juga bekerja melalui simbol, pengulangan, teladan, ritus, bahasa, dan pertunjukan kehidupan sehari-hari.

Jika theatre state memperlihatkan bagaimana kekuasaan menjadi nyata melalui pertunjukan simbolik, pantang larang memperlihatkan bagaimana norma menjadi nyata melalui pengulangan dalam kehidupan domestik.
Orang tua menjadi aktor sekaligus pendidik; anak menjadi penerima sekaligus pewaris; rumah menjadi panggung awal; dan tindakan sehari-hari menjadi pertunjukannya. Larangan tidak harus disertai hukuman formal karena ia dapat bekerja melalui rasa malu, rasa takut, rasa hormat, atau keyakinan bahwa sesuatu memang tidak pantas dilakukan.

Pada titik tertentu, pantang larang bahkan memiliki struktur yang menyerupai mekanisme social control. Ia mengatur tindakan tanpa membutuhkan polisi, peraturan tertulis, atau sanksi negara.
Kekuatannya justru berada pada penerimaan sosial. Ketika seseorang mempercayainya, mengulanginya, dan mengajarkannya kepada generasi berikutnya, pantang larang memperoleh kehidupan sosialnya sendiri.

Namun, kehidupan sosial itu bergantung pada otoritas. Di sinilah Max Weber membantu menjelaskan mengapa sebuah norma dapat bertahan dan mengapa norma lain kehilangan pengaruh.
Weber menjelaskan otoritas karismatik sebagai bentuk kewenangan yang bertumpu pada pengakuan terhadap kualitas luar biasa seorang tokoh dan penerimaan para pengikutnya terhadap kualitas tersebut. Pembahasan klasik mengenai karakteristik otoritas karismatik itu berada dalam karya Weber tentang organisasi sosial dan ekonomi, bukan terutama dalam The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism (1920).

Pantang larang pun dapat dipikirkan melalui persoalan karisma tersebut. Ia akan lebih kuat ketika disampaikan oleh sosok yang memiliki kewibawaan, pengalaman, pengetahuan, atau keberhasilan yang diakui komunitas. Seorang nenek yang dipercaya karena pengalaman hidupnya, seorang ayah yang dianggap mengetahui seluk-beluk alam, seorang tokoh agama, atau seorang tetua kampung dapat menjadi pusat transmisi pengetahuan. Tetapi ketika generasi baru tidak lagi mengakui otoritas tersebut, pantang larang kehilangan daya karismatiknya.

Di sinilah perubahan sosial menjadi penting. Pergeseran pantang larang bukan semata-mata karena masyarakat menjadi “modern” dan kemudian meninggalkan tradisi. Penjelasan seperti itu terlalu sederhana.
Yang berubah sesungguhnya adalah struktur legitimasi pengetahuan: siapa yang dianggap tahu, apa yang dianggap benar, sumber mana yang dipercaya, pengalaman macam apa yang dianggap sah, dan bagaimana sebuah kebenaran harus dibuktikan.


Maka, peta kognisinya dapat dibaca demikian: realitas → fakta → data → deskripsi → pola → teori → interpretasi → simpulan → pengetahuan → praktik sosial → realitas baru. Dalam penelitian pantang larang, alurnya tidak berhenti pada menemukan daftar larangan.
Peneliti harus bergerak dari pantang larang sebagai data menuju makna sosialnya, kemudian melihat bagaimana makna tersebut membentuk perilaku, bagaimana perilaku menjadi habitus, dan bagaimana perubahan habitus akhirnya memengaruhi hubungan manusia dengan lingkungan.

Dari sini kita dapat melihat hubungan yang lebih besar: pantang larang → pendidikan keluarga → habitus → etika lingkungan → perilaku ekologis. Jika hubungan ini benar-benar ditemukan dalam data lapangan, maka pantang larang tidak lagi dapat dianggap sekadar peninggalan folklor. Ia menjadi bagian dari mekanisme pendidikan sosial yang pernah membantu masyarakat membangun batas moral terhadap lingkungan.

Tetapi kita juga harus berhati-hati. Kabut asap tidak boleh secara simplistis dikatakan terjadi karena masyarakat telah meninggalkan pantang larang. Karhutla mempunyai banyak faktor: kondisi cuaca dan iklim, karakteristik lahan gambut, praktik pembukaan lahan, pengelolaan kawasan, perilaku manusia, serta faktor kelembagaan. BMKG sendiri pada 2026 telah mengingatkan bahwa periode dengan curah hujan rendah dan kondisi panas-kering dapat meningkatkan potensi karhutla di Kalimantan Barat.

Namun justru di situlah pantang larang menjadi menarik secara sosiologis. Ia bukan harus dibuktikan sebagai penyebab tunggal kabut asap. Ia dapat diteliti sebagai salah satu mekanisme budaya yang dahulu membentuk hubungan manusia dengan alam.
Ketika mekanisme tersebut melemah, pertanyaannya bukan “apakah pantang larang menyebabkan asap?”, melainkan “apa yang hilang dari struktur pengetahuan dan pendidikan masyarakat ketika pantang larang kehilangan daya hidupnya?”

Pertanyaan tersebut mengubah cara kita membaca pohon. Pohon bukan sekadar komoditas. Hutan bukan sekadar ruang ekonomi. Lahan bukan hanya objek produksi. Dalam struktur pengetahuan tertentu, alam adalah ruang yang mempunyai batas moral.
Ketika batas moral itu hilang, keputusan untuk menebang, membuka, membakar, atau mengubah suatu ruang dapat semata-mata dihitung berdasarkan keuntungan dan kerugian ekonomi.

Karena itu, penelitian terhadap pantang larang sesungguhnya merupakan penelitian tentang perubahan cara manusia mengetahui. Dahulu, pengetahuan dapat hadir dalam bentuk cerita.
Kini ia dituntut hadir dalam bentuk angka. Dahulu, kebenaran dapat diwariskan melalui pengalaman seorang tetua. Kini ia harus berhadapan dengan jurnal ilmiah, statistik, algoritma, dan otoritas akademik. Pergeseran tersebut tidak harus dipahami sebagai pertentangan antara tradisional dan modern, melainkan sebagai perubahan rezim pengetahuan.

Dalam perspektif itu, correspondence of truth menjadi penting: pengetahuan memperoleh maknanya ketika terdapat hubungan antara pernyataan dan kenyataan yang dirujuknya. Tetapi hubungan itu harus diuji melalui data.
Pantang larang yang mengatakan bahwa alam harus diperlakukan dengan hati-hati tidak boleh langsung dinyatakan sebagai “kebenaran ekologis” hanya karena terdengar bijaksana. Ia harus diselidiki: apa praktik yang mengikutinya, lingkungan seperti apa yang dijaganya, bagaimana masyarakat menjelaskannya, dan apa yang terjadi ketika aturan itu ditinggalkan.

Barangkali, karena itu, asap yang menutup langit Kalimantan Barat seharusnya tidak hanya membuat kita sibuk mencari sumber api, tetapi juga memeriksa sumber pengetahuan kita sendiri. Pantang larang mungkin tidak seluruhnya harus dikembalikan sebagaimana adanya, sebab sebagian dapat mengandung unsur yang tidak lagi sesuai dengan kehidupan kontemporer.
Tetapi pengetahuan ekologis yang tersimpan di dalamnya juga tidak layak dibuang hanya karena ia hadir dalam bahasa tradisi. Tugas penelitian adalah menyelaminya, memisahkan mitos dari pengalaman, simbol dari fungsi sosial, larangan dari makna ekologis, serta tradisi dari konteks historisnya.
Sebab ketika sebuah pengetahuan bergeser, yang berubah bukan hanya kata-kata yang kita ucapkan, melainkan cara kita memandang dunia. Dan mungkin, di antara asap yang terus berulang itu, persoalan terbesar kita bukan semata-mata karena hutan terbakar, melainkan karena sebagian pengetahuan yang dahulu mengajarkan manusia untuk takut merusak alam telah kehilangan panggung, kehilangan otoritas, dan perlahan kehilangan pewarisnya. (*)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda