Oleh: Vinna Lusiana, S.H.,M.Kn. / Dosen Fakultas Syariah IAIN Pontianak & Mahasiswa S3 Studi Doktoral Islam (DSI) Pascasarjana IAIN Pontianak
KOTA Pontianak memiliki dinamika sosial-kultural yang unik. Sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Barat, kota ini mempertemukan pluralisme budaya, nilai-nilai keagamaan yang kuat, serta laju modernisasi yang cepat.
Fenomena maraknya warung kopi 24 jam, dinamika di lingkungan sekolah dan kampus, hingga pemanfaatan fasilitas umum seperti taman kota dan angkutan publik tidak boleh hanya dipandang dari kacamata pariwisata, pendidikan, atau pertumbuhan ekonomi semata.
Di satu sisi, ruang publik, komunitas, privat, hingga ruang digital makin terbuka bagi partisipasi perempuan. Namun di sisi lain, ancaman kekerasan berbasis gender terus menghantui aktivitas harian perempuan urban.
Bentuknya beragam, mulai dari pelecehan verbal (catcalling) di jalanan, pelecehan seksual secara langsung, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga perundungan dan kekerasan berbasis gender online (KBGO). Yang paling memprihatinkan, ancaman itu kini telah masuk jauh ke dalam ruang yang seharusnya paling aman: sekolah dan kampus.
Ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, asrama, hingga grup WhatsApp dan media sosial kampus kerap mereproduksi ketimpangan relasi kuasa (unbalanced power relation), di mana perempuan sering kali hadir sebagai "penumpang" yang rentan ketimbang subjek yang memiliki hak setara atas kenyamanan dan keselamatan.
Di balik fisik kota yang kian gemerlap, muncul pertanyaan mendasar yang krusial: seberapa amankah ruang-ruang tersebut, termasuk sekolah dan kampus kita, bagi seorang perempuan?
Sosiolog Peter L. Berger dan Thomas Luckmann dalam karyanya The Social Construction of Reality menegaskan bahwa realitas sosial dikonstruksi secara terus-menerus melalui dialektika tiga tahap: eksternalisasi, objektivasi, dan internalisasi. Jika membedah fenomena di Pontianak dengan pisau analisis ini, terasa jelas bahwa "ruang aman" bagi perempuan hingga kini masih merupakan kenyataan sosial yang rapuh.
Tahap Eksternalisasi terjadi ketika masyarakat memproyeksikan gagasan dan praktiknya ke luar. Di Pontianak, budaya "ngopi" di warkop 24 jam dan kawasan waterfront Sungai Kapuas dominan dikuasai oleh wacana maskulin. Catcalling di jalanan, tatapan intimidatif di warkop, hingga perundungan di media sosial merupakan eksternalisasi norma patriarkal.
Di lingkungan sekolah dan kampus, eksternalisasi ini tampil dalam bentuk yang lebih halus namun dampaknya lebih dalam, contohnya : candaan seksis berkedok keakraban senior-junior, relasi kuasa dosen-mahasiswa atau guru-siswi yang tidak sehat, komentar tentang cara berpakaian saat presentasi, hingga KBGO berupa penyebaran foto tanpa izin dan ancaman di grup angkatan.
Dalam tahap ini, sebagian masyarakat kampus masih mengeksternalisasikan anggapan bahwa perempuan yang mengakses ruang publik malam hari atau yang aktif berorganisasi wajar untuk diawasi atau diganggu.
Praktik tersebut kemudian mengalami Objektivasi atau melembaga menjadi realitas objektif yang seolah-olah dianggap "memang demikian adanya". Objektivasi ini terlihat dari tata ruang kota yang minim penerangan, ketiadaan kamera pengawas (CCTV) di sudut rawan, hingga lambatnya penanganan kasus kekerasan.
Di sekolah dan kampus, objektivasi ini terlihat dari belum optimalnya fungsi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), tidak jelasnya alur pengaduan yang aman dan rahasia, tidak adanya ruang lapor yang ramah korban, serta respon sosial yang cenderung Victim Blaming "kenapa pakai baju begitu?", "kenapa berduaan di Kampus malam-malam?". Ketika korban melapor, ia justru menghadapi sistem yang membuatnya takut, sehingga kasus dianggap selesai karena "korban tidak melapor".
Pada tahap puncak, terjadi Internalisasi, di mana perempuan menyerap realitas yang timpang ini ke dalam struktur kesadarannya. Siswi, mahasiswi, maupun perempuan pekerja di Pontianak akhirnya menginternalisasi rasa cemas sebagai hal yang "wajar".
Dampaknya, perempuan membatasi mobilitas secara mandiri (self-censorship), enggan mendatangi ruang publik tertentu, enggan mengikuti kegiatan kampus hingga malam, hingga memilih diam saat mengalami pelecehan karena takut dicap pencari sensasi, dikucilkan teman, atau nilai akademiknya terancam.
Untuk memutus rantai dialektika yang merugikan ini, diperlukan proses rekonstruksi sosial (penciptaan realitas baru yang berperspektif perlindungan). Langkah ini membutuhkan sinergi mutlak antara asas keagamaan, kepastian hukum, dan penataan tata ruang yang berorientasi pada keselamatan manusia (spatial safety design).
Ditinjau dari nilai etika hukum Islam, mewujudkan ruang aman adalah pengejawantahan dari dua pilar utama Maqasid Syariah, yaitu Hifzh an-Nafs (perlindungan atas jiwa/keselamatan) dan Hifzh al-'Irdh (perlindungan atas kehormatan dan martabat manusia).
Nilai-nilai ini harus diinternalisasikan kembali ke tengah masyarakat melalui lembaga pendidikan, tokoh agama, dan keluarga untuk mendekonstruksi stereotip patriarkal dan menegaskan bahwa menjaga martabat perempuan dilakukan dengan menindak pelaku kekerasan, bukan mengurung ruang gerak perempuan. Di sekolah dan kampus, internalisasi ini harus masuk dalam kurikulum orientasi siswa/mahasiswa baru, pesantren kampus, dan khutbah Jumat.
Pada tataran objektivasi, aturan formal harus hadir mengintervensi realitas fisik dan lembaga. Implementasi UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yaitu payung hukum nasional yang mengatur tentang pencegahan, penanganan, perlindungan, pemulihan hak korban, serta penegakan hukum bagi pelaku kekerasan seksual, menjadi imperatif hukum yang tidak dapat ditawar.
Hal ini diwujudkan secara konkret melalui : Lingkungan Sekolah & Kampus, Ini adalah garda terdepan. Pembentukan dan pengoptimalan fungsi Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) serta Pos Pengaduan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) di perguruan tinggi dan sekolah se-Kota Pontianak harus menjadi standar wajib.
Satgas tidak boleh hanya ada di SK, tetapi harus aktif, memiliki SOP yang jelas, ruang pengaduan yang aman dan rahasia, jaminan kerahasiaan korban, sanksi tegas bagi pelaku tanpa pandang status, serta pendampingan psikologis. Sekolah dan kampus harus menjadi model pertama dari ruang aman itu sendiri, tempat mahasiswi dan siswi merasa berani melapor tanpa takut retaliasi akademik.
Tingkat Kota, melalui Penguatan kapasitas Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Pontianak sebagai rujukan utama perlindungan, pendampingan hukum, dan pemulihan psikologis korban, yang terintegrasi dengan Satgas PPKS kampus/sekolah.
Sebagai pusat gravitasi aktivitas sosial warga Pontianak, kawasan Waterfront dan warkop 24 jam harus diintervensi agar bertransformasi dari ruang yang maskulin-intimidatif menjadi ruang publik yang inklusif (safe space). Intervensi fisik dilakukan melalui penyediaan penerangan jalan berbasis keselamatan spasial dan pengawasan publik (Natural Surveillance) di sekitar sekolah/kampus, taman, dan waterfront.
Sementara intervensi kultural dilakukan melalui gerakan komunitas kolektif, seperti kampanye "Warkop Ramah Perempuan", "Kampus Ramah Perempuan", dan "Sekolah Aman", serta edukasi ruang digital yang sehat untuk mencegah KBGO di kalangan pelajar dan mahasiswa.
Keberadaan ruang aman bagi perempuan urban di Pontianak bukanlah fenomena yang hadir dengan sendirinya, melainkan realitas yang harus dikonstruksi secara sadar. Sekolah dan kampus harus menjadi episentrum pertama dari konstruksi baru ini. Jika sekolah dan kampus saja tidak aman, bagaimana kita bisa berharap jalanan dan warkop akan aman?
Melalui integrasi nilai Maqasid Syariah, penegakan UU TPKS melalui Satgas PPKS yang hidup di sekolah/kampus, penguatan UPTD PPA, serta intervensi tata ruang kota, konstruksi ruang Kota Pontianak akan bertransformasi menjadi realitas yang kokoh, inklusif, dan bermartabat bagi setiap perempuan. (*)