PONTIANAK,SP - Kasus Dugaan pemalsuan tanda tangan milik Wenni (mantan istri Heryono/Ayong) pada dokumen 3 fasilitas kredit di PT BPR Dana Sanggau Mandiri (Bank DSM). Tim Labfor Polda Kalbar dalam hasil uji menyatakan tanda tangan Wenni pada dokumen kredit non-identik / palsu dan sudah menetapkan Heryono alias Ayong sebagai tersangka
Sorotan Pengamat Hukum dan Publik Kalimantan Barat Herman Hofi Munawar menegaskan pemalsuan tanda tangan pada dokumen kredit diatur dalam Pasal 263 KUHP, ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
"Bahkan jika utang sudah dilunasi, tindak pidana pemalsuan tetap terjadi saat dokumen ditandatangani palsu — pelunasan tidak menghapus pidana dan proses pencairan kredit patut diteliti lebih dalam. Apakah ada kelalaian atau keterlibatan oknum bank sehingga dokumen bisa lolos verifikasi," tegas Herman Hofi kepada media. Sabtu (17/10/2026)
Herman Hofi mengungkapkan. Situasi seperti ini menjadi pemicu kefrustrasi para pencari keadilan. Masyarakat pencari keadilan merasakan betapa sakitnya ketika keadilan yang tersumbat seperti ini.
"Ketika proses penyidikan oleh kepolisian yang sudah bagus sesuai dengan alur hukum dan sangat jelas meanrea dan aktusrius nya serta unsur-unsur telah tepenuhi justru berbenturan dengan perbedaan penafsiran atau ada kendala kepentingan dari oknum di kejaksaan. penanganan perkara berisiko mengalami bolak-balik berkas (P-19 secara berulang) hingga akhirnya menjadi mangkrak," ungkapnya.
?"Dalam hukum acara pidana kita, dinamika pertentangan sudut pandang antara penyidik dan penuntut umum idealnya berfungsi sebagai mekanisme checks and balances agar penuntutan tidak dilakukan secara sembarangan. Namun, apabila koordinasi penegakan hukum tidak berjalan secara objektif dan akuntabel, efisiensi penegakan hukum menjadi tersendara dan merugikan kepastian hukum, baik bagi korban maupun pihak yang bersangkutan," tambah Herman Hofi.
Menurutnya. Sikap tegas dan responsif dari pimpinan Kejaksaan sangat diharapkan dan bahkan menjadi kunci utama untuk memutus lingkaran berkas yang bolak-balik dan menghentikan praktik penanganan perkara yang mangkrak. Dalam tata kelola penegakan hukum, kejaksaan memegang peranan vital sebagai pemegang asas dominus litis pengendali utama perkara pidana. Untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan tidak menyandera kepastian hukum, pimpinan Kejaksaan secara tegas harus membenahi penyalahgunaan "dominus litis" ini,
"Kasian pihak kepolisian selalu disalahkan publik karena kasus tidak selesai p 19 terus. penyidik di posisi yang serba salah di mata publik. Ketika proses penyidikan di kepolisian telah rampung namun penanganan perkara terhenti di tahap pra-penuntutan akibat pengembalian berkas (P-19) yang berulang, kritik dan stigma "kasus mangkrak" sering kali dialamatkan sepenuhnya kepada kepolisian sebagai institusi yang berhadapan langsung dengan masyarakat," jelas Herman Hofi.
?Secara hukum acara, lanjutnya. ketimpangan ini lahir dari posisi kejaksaan sebagai pemegang asas dominus litis sebagai pengendali tunggal apakah suatu perkara layak dilimpahkan ke pengadilan atau tidak. Namun, ketika fungsi pengawasan material tersebut tidak berjalan secara objektif dan proporsional, terjadi hambatan struktural yang merugikan efisiensi penegakan hukum.
"Pimpinan kejaksaan harusnya mengeluarkan instruksi tegas agar Jaksa Peneliti tidak memberikan petunjuk yang berubah-ubah atau melampaui batas kewenangan. Petunjuk P-19 harus berfokus pada pemenuhan unsur pasal dan kecukupan alat bukti secara objektif. Bukan atas selera sendiri atau ada pesan dari pihak yg berkepentingan," kata Herman Hofi dengan tegas.
Selain itu harusnya dilakukan optimalisasi koordinasi formal antara Penyidik Kepolisian dan Jaksa Peneliti melalui gelar perkara bersama sejak awal penyidikan (pra-penuntutan), sehingga perbedaan penafsiran hukum dapat diselesaikan sebelum berkas dilimpahkan secara resmi. Sebenarnya mikanisme ini sudah ada. Sudah ada instrumen untuk menghindari hal-hal begini, namun karena ego sektoral dan ada kepentingan instrumen itu di abaikan.
"Ini kacau nya penekanan hukum kita, polisi sudah bagus dipatahkan jaksa akhirnya kasus jadi mangkrak," pungkas Herman Hofi Munawar Pengamat Hukum dan Publik Kalbar. (Dit)