PONTIANAK, SP – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah, mendorong pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) semakin profesional, mandiri, dan akuntabel. Salah satu perhatian utama ialah ketepatan penyusunan serta penyampaian laporan keuangan agar fleksibilitas pengelolaan yang dimiliki BLUD tetap berjalan sesuai ketentuan.
Pesan tersebut disampaikan Amirullah saat membuka Sosialisasi Penyusunan Laporan Keuangan BLUD di Aula Sultan Syarif Abdurahman, Kantor Wali Kota Pontianak, Jumat (16/10/2026).
Ia menjelaskan, BLUD memiliki karakteristik pengelolaan keuangan yang berbeda dari mekanisme umum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). BLUD diberikan keleluasaan untuk mengelola pendapatan dan belanjanya guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan, tetapi tetap berada dalam kerangka pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Menurut Amirullah, fleksibilitas tersebut harus dipahami sebagai instrumen untuk meningkatkan efektivitas pelayanan, bukan alasan untuk mengabaikan aturan maupun kewajiban administrasi.
“Semangat BLUD itu adalah kemandirian dan keleluasaan dalam pengelolaan, tetapi tentu dalam batas-batas yang diperkenankan. Keleluasaan itu bukan berarti bebas sepenuhnya,” katanya.
Amirullah menegaskan, status BLUD tidak membuat pengelolaan keuangannya terlepas dari sistem keuangan pemerintah daerah. Seluruh proses pencatatan, pelaporan, konsolidasi, hingga pertanggungjawaban tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai keleluasaan itu dipahami sebagai kebebasan penuh. BLUD tetap menjadi bagian dari batang tubuh APBD,” tegasnya.
Amirullah menilai pengelolaan BLUD di Kota Pontianak sejauh ini menunjukkan perkembangan yang semakin baik. Meski demikian, ia mengingatkan masih ada aspek yang perlu ditingkatkan, terutama kecepatan penyampaian laporan keuangan setelah kegiatan atau pekerjaan selesai dilaksanakan.
Menurutnya, laporan yang disusun secara tepat waktu akan memudahkan tim pembina melakukan pemantauan, memahami kondisi keuangan, serta mengevaluasi perkembangan kemandirian masing-masing BLUD.
“Yang perlu ditingkatkan sekarang adalah responsiveness. Setelah pekerjaan selesai, cepat disajikan dan cepat dilaporkan,” ujarnya.
Ia menekankan, ketepatan waktu pelaporan bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Lebih dari itu, laporan keuangan menjadi instrumen penting untuk menilai kinerja pengelolaan, memastikan penggunaan sumber daya dapat dipertanggungjawabkan, serta mendukung pengambilan keputusan.
Karena itu, setiap pengelola BLUD diharapkan membangun pola kerja yang responsif, mulai dari pencatatan transaksi hingga penyusunan laporan. Dengan begitu, informasi keuangan dapat tersedia secara akurat dan tepat waktu ketika dibutuhkan.
Selain ketepatan waktu, Amirullah menyoroti tiga aspek utama yang perlu menjadi perhatian pengelola BLUD, yakni konsistensi penerapan basis pencatatan, ketelitian dalam pengelolaan aset dan persediaan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).
Konsistensi pencatatan diperlukan agar laporan keuangan disusun berdasarkan prinsip yang tepat dan menghasilkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, pengelolaan aset dan persediaan harus dilakukan secara cermat untuk menghindari ketidaksesuaian antara catatan administrasi dan kondisi sebenarnya.
Di sisi lain, peningkatan kapasitas SDM menjadi faktor penting dalam mendukung tata kelola yang profesional. Pengelola BLUD perlu memahami ketentuan akuntansi dan pelaporan yang berlaku agar fleksibilitas pengelolaan dapat dijalankan secara efektif tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas.
Perhatian khusus juga diberikan kepada BLUD sektor kesehatan. Amirullah meminta pengelola memastikan piutang pasien maupun BPJS, persediaan obat-obatan, serta alat kesehatan tercatat dan terkelola dengan baik.
Menurutnya, ketelitian pada aspek tersebut penting karena berkaitan langsung dengan operasional pelayanan kesehatan sekaligus dapat memengaruhi kualitas laporan keuangan.
“Pelayanan kesehatan Kota Pontianak jangan hanya unggul dari aspek medis, tetapi juga harus menjadi contoh dalam tata kelola keuangan daerah yang bersih dan profesional,” pungkasnya.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemkot Pontianak berharap pengelola BLUD semakin memahami kewajiban pelaporan dan mampu menerapkan tata kelola keuangan yang lebih tertib. Dengan pengelolaan yang profesional, mandiri, dan akuntabel, fleksibilitas BLUD diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (din)