Ponticity post author elgiants 15 Oktober 2026

Kapolresta Pontianak Kecewa, Soroti Kasus Narkoba dan Percobaan Pembunuhan di Gang Angket, Ada Upaya Perdamaian di PN Pontianak, Singgung Syarat Restorative Justice dan Plea Bargain

Photo of Kapolresta Pontianak Kecewa, Soroti Kasus Narkoba dan Percobaan Pembunuhan di Gang Angket, Ada Upaya Perdamaian di PN Pontianak, Singgung Syarat Restorative Justice dan Plea Bargain

PONTIANAK, SP – Persidangan perkara dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat yang melibatkan terdakwa Andi alias Sidak dan Robet di Pengadilan Negeri Pontianak menjadi sorotan. Proses persidangan tersebut menarik perhatian setelah majelis hakim memfasilitasi perdamaian antara para terdakwa dan pihak terkait, yang kemudian diikuti dengan pengambilan keterangan saksi secara dibacakan.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol. Endang Tri Purwanto, menyampaikan keprihatinannya apabila perkara tersebut berujung pada putusan bebas atau hukuman percobaan. Menurutnya, perkara ini perlu dicermati secara serius, terlebih kasus tersebut telah menjadi perhatian publik dan berkaitan dengan dugaan dampak negatif narkoba terhadap masyarakat Kota Pontianak.

"Saya selaku Kapolresta tentu menyayangkan jika sampai diputus bebas atau hukuman percobaan, mengingat kasus tersebut viral dan dampak negatif narkoba kepada masyarakat Kota Pontianak. Selain itu, jika melihat penjabaran syarat restorative justice (RJ) maupun plea bargain, persyaratannya tidak terpenuhi," demikian pernyataan Kapolresta Pontianak, Kombes Pol. Endang Tri Purwanto.

Menurut  Kapolresta Pontianak yang dikenal ramah ini, pemberantasan peredaran narkoba yang telah banyak memakan korban.  “ Terus terang banyak yang ingin melobi kasus ini melalui penyidik, dengan nilai miliaran rupiah tapi kami dengan Kejari Pontianak sepakat untuk tidak main-main mengawal kasus ini. Tapi saya kaget dan kecewa setelah mendengar laporan akan ada upaya perdamain di pengadilan. Sepertinya tidak tepat,” ungkap Sang Kapolresta.

Mekanisme Perdamaian dalam Persidangan Menjadi Sorotan

Berdasarkan informasi mengenai jalannya persidangan, majelis hakim memanggil para terdakwa untuk melakukan perdamaian di tengah proses pembuktian perkara. Setelah perdamaian terlaksana, majelis hakim kemudian mengambil alih jalannya persidangan.

Dalam proses tersebut, keterangan para saksi disebut dianggap telah dibacakan karena para terdakwa telah mengakui kesalahan. Majelis hakim pada awalnya disebut menghendaki penerapan mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargain.

Namun, mekanisme tersebut kemudian dipertanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena para terdakwa diduga tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.

JPU mempertanyakan penerapan mekanisme tersebut dengan merujuk pada Pasal 78 KUHAP. Menurut keberatan yang disampaikan dalam persidangan, terdapat persoalan mengenai persyaratan ancaman pidana serta riwayat hukum para terdakwa yang disebut pernah terlibat dalam perkara pidana sebelumnya.

Para terdakwa juga disebut memiliki status residivis. Informasi mengenai status tersebut dan riwayat perkara mereka perlu dipastikan berdasarkan dokumen resmi yang relevan.

Persoalan ini menjadi penting karena mekanisme penyelesaian perkara melalui pengakuan bersalah maupun pendekatan keadilan restoratif memiliki persyaratan dan ruang lingkup penerapan tersendiri.

Karena itu, pengakuan bersalah dan kesepakatan damai tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan tahapan pembuktian apabila ketentuan hukum yang berlaku tetap mensyaratkannya.

JPU Minta Saksi Ahli Kedokteran Dihadirkan

Selain mempersoalkan mekanisme perdamaian dan pengakuan bersalah, JPU juga disebut meminta majelis hakim menghadirkan saksi atau ahli dari bidang kedokteran untuk menjelaskan hasil visum et repertum.

Permintaan tersebut dinilai penting untuk memperjelas akibat perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa, khususnya terkait jenis dan tingkat luka yang dialami korban.

Dalam perkara dugaan penganiayaan berat, keterangan medis dapat menjadi bagian penting dalam menguraikan akibat perbuatan serta menilai kesesuaiannya dengan unsur pasal yang didakwakan.

Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan mengenai persidangan, majelis hakim tetap menganggap keterangan ahli cukup dibacakan tanpa menghadirkan ahli secara langsung.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai ruang bagi JPU untuk memperdalam keterangan ahli, khususnya apabila terdapat aspek medis yang perlu diklarifikasi untuk kepentingan pembuktian.

JPU disebut meminta agar pemeriksaan saksi atau ahli dilakukan secara memadai sehingga unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dapat dibuktikan berdasarkan fakta persidangan.

Meski demikian, penilaian mengenai kecukupan alat bukti dan tata cara pemeriksaan harus mengacu pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku serta fakta lengkap dalam persidangan.

Syarat Restorative Justice dan Plea Bargain Perlu Dicermati

Penerapan restorative justice atau keadilan restoratif pada dasarnya tidak dapat disamakan dengan perdamaian biasa antara pihak-pihak yang terlibat dalam perkara.

Keadilan restoratif memiliki persyaratan dan mekanisme tersendiri. Penerapannya harus mempertimbangkan jenis tindak pidana, ketentuan hukum yang berlaku, serta persyaratan lain yang ditetapkan dalam peraturan terkait.

Demikian pula dengan mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah yang memiliki ketentuan tersendiri mengenai persyaratan terdakwa dan jenis perkara yang dapat menggunakannya.

Dalam perkara ini, JPU disebut mempertanyakan penerapan plea bargain karena ancaman pidana dalam dakwaan dan riwayat hukum para terdakwa dinilai tidak sesuai dengan persyaratan mekanisme tersebut.

Untuk memastikan persoalan itu, diperlukan pemeriksaan terhadap surat dakwaan, ketentuan KUHAP yang berlaku pada saat proses persidangan, serta dasar hukum yang digunakan majelis hakim dalam mengarahkan proses perdamaian dan pengakuan bersalah.

Dengan demikian, perlu dibedakan antara perdamaian sebagai fakta yang terungkap di persidangan dan penerapan mekanisme hukum khusus yang memiliki persyaratan formal.

Tuntutan Jaksa Dijadwalkan Pekan Depan

Berdasarkan informasi mengenai jalannya persidangan, majelis hakim meminta JPU segera menyusun tuntutan untuk agenda sidang berikutnya pada Kamis pekan depan.

Agenda tersebut menjadi tahapan penting untuk mengetahui sikap penuntut umum terhadap perkara yang melibatkan Andi alias Sidak dan Robet.

JPU perlu menyusun tuntutan berdasarkan surat dakwaan, alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada bagaimana majelis hakim akan menilai kesepakatan perdamaian yang telah terjadi dan sejauh mana pengakuan para terdakwa dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum.

Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penyelesaian perkara pidana harus tetap berpedoman pada hukum acara yang berlaku, dengan memastikan hak para pihak terlindungi dan pembuktian dilakukan secara memadai.

Catatan redaksi: Sebelum berita diterbitkan, perlu dilakukan konfirmasi kepada Kapolresta Pontianak mengenai pernyataan tersebut, serta kepada JPU dan majelis hakim terkait mekanisme perdamaian, penerapan plea bargain, pemeriksaan saksi ahli, dan dasar hukum yang digunakan. Pastikan pula identitas seluruh terdakwa, status residivis, serta ketentuan KUHAP yang dirujuk sesuai dokumen resmi persidangan. (tim)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda