Ponticity post author elgiants 15 Oktober 2026

PMKRI Pontianak Desak Presiden Tetapkan Karhutla Kalimantan Bencana Nasional dan Copot Menhut

Photo of PMKRI Pontianak Desak Presiden Tetapkan Karhutla Kalimantan Bencana Nasional dan Copot Menhut

PONTIANAK — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pontianak mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera menetapkan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan sebagai Bencana Nasional.

Selain desakan status bencana, PMKRI Pontianak juga meminta Presiden mencopot Menteri Kehutanan dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dinilai lambat dan belum optimalnya penanganan karhutla yang mengancam keselamatan warga serta ekosistem.

Ketua Presidium PMKRI Cabang Pontianak, Joshierai Omutn PG, menegaskan bahwa kondisi karhutla di Kalimantan saat ini telah memenuhi kriteria dan indikator penetapan status bencana nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

"Kalimantan bukan wilayah yang boleh dibiarkan terus-menerus terbakar. Pemerintah harus segera mengerahkan seluruh sumber daya untuk memadamkan api, membuka layanan kesehatan gratis bagi warga terdampak, serta memastikan distribusi masker dan kebutuhan dasar berjalan cepat. Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama," ujar Joshierai dalam keterangan resminya.

Ia menambahkan bahwa masyarakat berhak mendapatkan udara bersih, perlindungan kesehatan, serta lingkungan hidup yang aman dan layak. Oleh karena itu, penanganan karhutla harus dilakukan secara terbuka, terukur, dan berkelanjutan—mulai dari pemadaman titik api (hotspot), perlindungan warga, hingga pemulihan lahan terbakar.

Desak Transparansi Anggaran dan Pengusutan Korporasi
Selain evaluasi pejabat publik, PMKRI Cabang Pontianak juga soroti aspek transparansi anggaran penanganan karhutla, khususnya alokasi dana untuk wilayah Kalimantan Barat. PMKRI mendesak pemerintah membuka data secara akuntabel terkait jumlah anggaran, sumber dana, alokasi program, hingga realisasi di lapangan agar dapat diawasi oleh publik.

Dari sisi penegakan hukum, PMKRI meminta aparat tidak ragu menyeret pihak korporasi yang terindikasi terlibat dalam pembakaran lahan.

"Penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi harus menyasar aktor intelektual, pihak yang memberi perintah, membiarkan, atau mengambil keuntungan dari praktik pembakaran lahan ini," tegasnya.

PMKRI mendesak agar perusahaan yang terbukti melanggar diberikan sanksi tegas, mulai dari proses pidana, denda, pencabutan izin usaha, hingga kewajiban memulihkan ekosistem lahan yang rusak.

"Masyarakat Kalimantan membutuhkan aksi nyata, transparansi penggunaan anggaran, dan penegakan hukum yang berkeadilan, bukan sekadar pernyataan formalitas," tutup Joshierai.

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda