Ponticity post author elgiants 17 Oktober 2026

Kajari dan Kapolresta Pontianak Soroti Perdamaian Kasus Gang Angket, Tegaskan Tak Otomatis Hapus Pidana

Photo of Kajari dan Kapolresta Pontianak Soroti Perdamaian Kasus Gang Angket, Tegaskan Tak Otomatis Hapus Pidana

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Agus Eko Purnomo, menyoroti upaya perdamaian dalam perkara dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan di Gang Angket, Pontianak. Ia menegaskan, kesepakatan damai antara korban dan terdakwa tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana.

Agus mengatakan, mekanisme restorative justice (RJ) dan plea bargain yang dikenal dalam ketentuan hukum acara pidana memiliki persyaratan dan mekanisme penerapan tersendiri. Karena itu, penerapannya tidak bisa hanya didasarkan pada adanya kesepakatan damai antara pihak-pihak yang berperkara.

“Memang di KUHAP baru itu ada istilahnya restorative justice dan plea bargain. Jadi, tidak boleh serta-merta. Kalau ketentuan dan syaratnya terpenuhi, bisa kita lakukan,” ujar Agus Eko Purnomo kepada Suara Pemred, Jumat (16/10/2026).

Menurut Agus, setiap mekanisme penyelesaian perkara harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun persidangan. Persyaratan yang harus dipenuhi juga berbeda sesuai dengan mekanisme dan tahapan penanganan perkara.

Dalam perkara Gang Angket yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Pontianak, Agus menyebut upaya restorative justice yang diinformasikan kepadanya tidak memenuhi persyaratan.

Berdasarkan laporan yang diterimanya dari jaksa, upaya perdamaian yang direncanakan setelah pembacaan dakwaan tidak dapat diterapkan sehingga persidangan tetap berlanjut.

“Di pengadilan kemarin, menurut laporan, setelah dibacakan dakwaan itu akan dilakukan restorative justice. Tidak memenuhi syarat, akhirnya tetap dilakukan sidang, berjalan terus,” katanya.

Agus menyayangkan apabila proses perdamaian ditempuh tanpa memenuhi ketentuan hukum acara dan persyaratan yang berlaku.

Ia menegaskan, penerapan RJ tidak cukup hanya dengan menunjukkan adanya kesepakatan antara korban dan terdakwa. Jenis tindak pidana, persyaratan hukum, serta kondisi lain yang diatur dalam ketentuan terkait harus menjadi pertimbangan.

Menurutnya, perkara yang berkaitan dengan tindak pidana serius, termasuk pembunuhan, perlu dicermati secara khusus. Ia juga menyinggung latar belakang perkara yang dikaitkan dengan narkoba sebagaimana menjadi perhatian masyarakat.

“Kalau kasus yang menyangkut pembunuhan, menyangkut asusila, lalu ada di belakangnya seperti background narkoba seperti yang beredar di masyarakat, kita tentu memperhatikan ketentuan itu,” ujarnya.

Agus juga menyebut para terdakwa dalam perkara tersebut dikabarkan pernah menjalani hukuman sebelumnya. Menurutnya, informasi tersebut merupakan salah satu aspek yang perlu diperhatikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, penentuan apakah suatu perkara memenuhi syarat untuk mendapatkan RJ atau menerapkan mekanisme hukum lainnya harus didasarkan pada aturan dan fakta perkara, bukan semata-mata penilaian pribadi terhadap terdakwa.

Selain menyoroti persoalan perdamaian, Agus menekankan pentingnya pemeriksaan saksi secara langsung di persidangan untuk mengungkap fakta perkara secara menyeluruh.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, sejumlah saksi telah dihadirkan dalam persidangan. Namun, menurutnya, masih terdapat saksi korban dan saksi lainnya yang belum diperiksa, termasuk sejumlah alat bukti yang dinilainya perlu didalami.

Ia menjelaskan, pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dalam proses pembuktian. Melalui pemeriksaan tersebut, keterangan yang disampaikan dapat diuji oleh jaksa penuntut umum (JPU), penasihat hukum terdakwa, dan majelis hakim.

“Keterangan yang sah itu adalah keterangan yang diberikan di depan persidangan di bawah sumpah,” kata Agus.

Ia menambahkan, berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat pada tahap penyidikan memiliki fungsi dalam proses penanganan perkara. Namun, keberadaan BAP tidak serta-merta menggantikan proses pengujian keterangan saksi di persidangan.

Menurutnya, pemeriksaan langsung diperlukan agar fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara dapat terungkap secara utuh sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.Dengan demikian, proses pembuktian harus tetap berjalan sesuai hukum acara, sehingga seluruh keterangan dan alat bukti yang relevan dapat dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan.

Agus menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan perdamaian sebagai upaya menyelesaikan konflik antara pihak-pihak yang terlibat.

Namun, dalam perkara pidana, perdamaian harus ditempatkan sesuai fungsi dan ketentuan hukumnya. Kesepakatan damai dapat menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan apabila relevan menurut hukum, tetapi tidak otomatis menghapus tindak pidana ataupun menghentikan persidangan.

“Kalau saya, soal perdamaian tidak ada masalah. Damai itu baik, salah satu unsur untuk meringankan. Tetapi tidak menghapus (pidananya),” tegasnya.

Ia juga menanggapi isu yang berkembang di masyarakat mengenai kemungkinan para terdakwa memperoleh putusan bebas setelah adanya perdamaian.

Menurut Agus, apabila perkara tersebut berakhir dengan putusan yang dinilai tidak sebanding dengan keseriusan perbuatannya, kondisi itu berpotensi memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai rasa keadilan.

Ia mengingatkan bahwa penanganan perkara pidana tidak hanya menyangkut hubungan antara terdakwa dan korban, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum dan keadilan masyarakat.

“Kalau seandainya sampai bebas, kita sangat menyayangkan. Nanti menjadi preseden buruk, nanti kasus seperti itu orang menjadi lebih berani, lalu dikatakan kalau sudah damai sudah,” ujarnya.

Meski menyampaikan kekhawatiran tersebut, Agus menegaskan bahwa proses peradilan tetap harus dihormati. Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa, termasuk jenis dan beratnya hukuman, merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Agus mengatakan, Kejaksaan Negeri Pontianak tetap menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung. Ia berharap seluruh tahapan hukum dilaksanakan sesuai ketentuan agar fakta perkara dapat terungkap dan putusan yang dihasilkan mempertimbangkan seluruh aspek yang relevan.

Menurutnya, masyarakat juga dapat menilai proses penegakan hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Pernyataan Kajari Pontianak tersebut menambah perhatian terhadap polemik perdamaian dalam perkara Gang Angket. Persoalan yang menjadi sorotan bukan semata-mata adanya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara, melainkan apakah mekanisme perdamaian yang ditempuh telah memenuhi persyaratan hukum serta bagaimana pembuktian tindak pidana tetap dijalankan dalam proses persidangan.

Sementara itu, Kapolresta Pontianak, Kombes Pol. Endang Tri Purwanto, menyampaikan keprihatinannya apabila perkara tersebut berujung pada putusan bebas atau hukuman percobaan. Menurutnya, perkara ini perlu dicermati secara serius, terlebih kasus tersebut telah menjadi perhatian publik dan berkaitan dengan dugaan dampak negatif narkoba terhadap masyarakat Kota Pontianak.

"Saya selaku Kapolresta tentu menyayangkan jika sampai diputus bebas atau hukuman percobaan, mengingat kasus tersebut viral dan dampak negatif narkoba kepada masyarakat Kota Pontianak. Selain itu, jika melihat penjabaran syarat restorative justice (RJ) maupun plea bargain, persyaratannya tidak terpenuhi," demikian pernyataan Kapolresta Pontianak, Kombes Pol. Endang Tri Purwanto.

Mekanisme Perdamaian dalam Persidangan Menjadi Sorotan

Berdasarkan informasi mengenai jalannya persidangan, majelis hakim memanggil para terdakwa untuk melakukan perdamaian di tengah proses pembuktian perkara. Setelah perdamaian terlaksana, majelis hakim kemudian mengambil alih jalannya persidangan.

Dalam proses tersebut, keterangan para saksi disebut dianggap telah dibacakan karena para terdakwa telah mengakui kesalahan. Majelis hakim pada awalnya disebut menghendaki penerapan mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargain.

Namun, mekanisme tersebut kemudian dipertanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena para terdakwa diduga tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.

JPU mempertanyakan penerapan mekanisme tersebut dengan merujuk pada Pasal 78 KUHAP. Menurut keberatan yang disampaikan dalam persidangan, terdapat persoalan mengenai persyaratan ancaman pidana serta riwayat hukum para terdakwa yang disebut pernah terlibat dalam perkara pidana sebelumnya.

Para terdakwa juga disebut memiliki status residivis. Informasi mengenai status tersebut dan riwayat perkara mereka perlu dipastikan berdasarkan dokumen resmi yang relevan.

Persoalan ini menjadi penting karena mekanisme penyelesaian perkara melalui pengakuan bersalah maupun pendekatan keadilan restoratif memiliki persyaratan dan ruang lingkup penerapan tersendiri.

Karena itu, pengakuan bersalah dan kesepakatan damai tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan tahapan pembuktian apabila ketentuan hukum yang berlaku tetap mensyaratkannya.

JPU Minta Saksi Ahli Kedokteran Dihadirkan

Selain mempersoalkan mekanisme perdamaian dan pengakuan bersalah, JPU juga disebut meminta majelis hakim menghadirkan saksi atau ahli dari bidang kedokteran untuk menjelaskan hasil visum et repertum.

Permintaan tersebut dinilai penting untuk memperjelas akibat perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa, khususnya terkait jenis dan tingkat luka yang dialami korban.

Dalam perkara dugaan penganiayaan berat, keterangan medis dapat menjadi bagian penting dalam menguraikan akibat perbuatan serta menilai kesesuaiannya dengan unsur pasal yang didakwakan.

Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan mengenai persidangan, majelis hakim tetap menganggap keterangan ahli cukup dibacakan tanpa menghadirkan ahli secara langsung.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai ruang bagi JPU untuk memperdalam keterangan ahli, khususnya apabila terdapat aspek medis yang perlu diklarifikasi untuk kepentingan pembuktian.

JPU disebut meminta agar pemeriksaan saksi atau ahli dilakukan secara memadai sehingga unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dapat dibuktikan berdasarkan fakta persidangan.

Meski demikian, penilaian mengenai kecukupan alat bukti dan tata cara pemeriksaan harus mengacu pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku serta fakta lengkap dalam persidangan.

Syarat Restorative Justice dan Plea Bargain Perlu Dicermati

Penerapan restorative justice atau keadilan restoratif pada dasarnya tidak dapat disamakan dengan perdamaian biasa antara pihak-pihak yang terlibat dalam perkara.

Keadilan restoratif memiliki persyaratan dan mekanisme tersendiri. Penerapannya harus mempertimbangkan jenis tindak pidana, ketentuan hukum yang berlaku, serta persyaratan lain yang ditetapkan dalam peraturan terkait.

Demikian pula dengan mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah yang memiliki ketentuan tersendiri mengenai persyaratan terdakwa dan jenis perkara yang dapat menggunakannya.

Dalam perkara ini, JPU disebut mempertanyakan penerapan plea bargain karena ancaman pidana dalam dakwaan dan riwayat hukum para terdakwa dinilai tidak sesuai dengan persyaratan mekanisme tersebut.

Untuk memastikan persoalan itu, diperlukan pemeriksaan terhadap surat dakwaan, ketentuan KUHAP yang berlaku pada saat proses persidangan, serta dasar hukum yang digunakan majelis hakim dalam mengarahkan proses perdamaian dan pengakuan bersalah.

Dengan demikian, perlu dibedakan antara perdamaian sebagai fakta yang terungkap di persidangan dan penerapan mekanisme hukum khusus yang memiliki persyaratan formal.

Tuntutan Jaksa Dijadwalkan Pekan Depan

Berdasarkan informasi mengenai jalannya persidangan, majelis hakim meminta JPU segera menyusun tuntutan untuk agenda sidang berikutnya pada Kamis pekan depan.

Agenda tersebut menjadi tahapan penting untuk mengetahui sikap penuntut umum terhadap perkara yang melibatkan Andi alias Sidak dan Robet.

JPU perlu menyusun tuntutan berdasarkan surat dakwaan, alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada bagaimana majelis hakim akan menilai kesepakatan perdamaian yang telah terjadi dan sejauh mana pengakuan para terdakwa dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum.

Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penyelesaian perkara pidana harus tetap berpedoman pada hukum acara yang berlaku, dengan memastikan hak para pihak terlindungi dan pembuktian dilakukan secara memadai. (tim)

Warga Curiga Ada Lobi-Lobi di Balik Perdamaian Kasus Gang Angket

Di tengah polemik perdamaian dalam perkara Gang Angket, sorotan juga datang dari warga Kota Pontianak. Yudo mempertanyakan proses perdamaian yang ditempuh dalam perkara tersebut dan meminta aparat penegak hukum memastikan seluruh tahapan berjalan transparan sesuai ketentuan hukum.

Yudo mengaku mencium adanya hal-hal yang perlu ditelusuri lebih jauh terkait proses perdamaian tersebut. Ia pun meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap kemungkinan adanya lobi-lobi di balik upaya perdamaian, meskipun dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami sebagai masyarakat tentu bertanya-tanya. Jangan sampai muncul kesan bahwa perkara pidana bisa diselesaikan hanya dengan perdamaian, apalagi jika perkara yang ditangani menyangkut dugaan tindak pidana serius. Kalau memang ada lobi-lobi atau upaya tertentu yang memengaruhi proses penanganan perkara, ini harus ditelusuri secara terbuka," ujar Yudo.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus memastikan bahwa perdamaian tidak dijadikan celah untuk menghindari pertanggungjawaban pidana. Ia menilai, transparansi dalam penanganan perkara menjadi penting agar tidak muncul kecurigaan publik terhadap independensi proses peradilan.

"Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Kalau memang perdamaian itu sesuai aturan, silakan dijelaskan dasar hukumnya kepada publik. Namun, jika ada indikasi permainan atau intervensi dari pihak tertentu, aparat harus berani mengusutnya. Jangan sampai hukum terkesan tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas," tegasnya.

Yudo juga meminta agar seluruh fakta dalam perkara Gang Angket diungkap melalui proses persidangan. Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai penerapan mekanisme perdamaian, tanpa mendahului kewenangan majelis hakim dalam memutus perkara.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat menjaga integritas penanganan perkara sehingga keputusan yang diambil benar-benar berlandaskan fakta persidangan dan ketentuan hukum, bukan karena tekanan ataupun kepentingan pihak tertentu. (tim)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda