Oleh: Eko Bahtiar / Dosen FEBI IAIN Pontianak, Mahasiswa S3 Program Doktor Studi Islam, Pascasarjana IAIN Pontianak
PERKEMBANGAN perbankan syariah di kalangan Muslim perkotaan tidak cukup dipahami hanya melalui pertumbuhan jumlah nasabah, peningkatan aset, atau perluasan jaringan kantor. Fenomena ini juga perlu dibaca sebagai bagian dari perubahan cara masyarakat membangun makna keberagamaan dalam kehidupan modern.
Bagi sebagian Muslim perkotaan, memilih bank syariah bukan semata-mata keputusan ekonomi, melainkan juga ekspresi identitas keislaman, pencarian ketenangan moral, dan upaya menyesuaikan praktik keagamaan dengan kebutuhan kehidupan sehari-hari.
Namun, pertanyaan pentingnya adalah apakah penggunaan layanan perbankan syariah benar-benar mencerminkan internalisasi nilai-nilai Islam atau justru lebih banyak dibentuk oleh simbol, citra, dan identitas sosial yang berkembang di lingkungan perkotaan?
Persoalan ini menarik karena kehidupan perkotaan ditandai oleh mobilitas tinggi, rasionalitas ekonomi, persaingan gaya hidup, serta perjumpaan dengan berbagai nilai dan identitas. Dalam situasi tersebut, agama tidak selalu hadir dalam bentuk ritual formal.
Agama juga dapat memengaruhi pilihan konsumsi, keputusan keuangan, gaya hidup, dan cara seseorang menampilkan identitas dirinya. Perbankan syariah menjadi salah satu ruang tempat nilai agama, kepentingan ekonomi, dan tuntutan sosial saling berinteraksi.
Perbankan Syariah sebagai Konstruksi Sosial
Peter L. Berger dan Thomas Luckmann, melalui The Social Construction of Reality (1966), menjelaskan bahwa realitas sosial terbentuk melalui proses eksternalisasi, objektivasi, dan internalisasi. Manusia menghasilkan makna melalui tindakan dan interaksi sosial, kemudian makna tersebut berkembang menjadi kenyataan yang dianggap objektif, sebelum akhirnya diserap kembali oleh individu sebagai bagian dari pemahamannya tentang dunia.
Dalam konteks perbankan syariah, proses eksternalisasi dapat dilihat ketika ulama, akademisi, praktisi keuangan, lembaga keagamaan, dan industri perbankan memperkenalkan gagasan bahwa transaksi keuangan seharusnya mengikuti prinsip-prinsip Islam.
Gagasan mengenai larangan riba, keadilan transaksi, transparansi akad, dan tanggung jawab moral kemudian diterjemahkan menjadi produk, layanan, fatwa, kebijakan, serta komunikasi pemasaran perbankan syariah.
Melalui proses objektivasi, gagasan tersebut memperoleh bentuk kelembagaan. Istilah seperti akad murabahah, mudharabah, musyarakah, dan bebas riba menjadi bagian dari bahasa yang digunakan dalam kehidupan ekonomi masyarakat.
Keberadaan bank syariah, regulasi, sertifikasi kepatuhan syariah, dan promosi produk Islami turut memperkuat anggapan bahwa perbankan syariah merupakan pilihan yang berbeda dari perbankan konvensional
Tahap internalisasi terjadi ketika masyarakat menerima dan menjadikan pemahaman tersebut sebagai bagian dari keyakinan serta keputusan pribadinya. Seorang Muslim perkotaan, misalnya, memilih rekening bank syariah karena meyakini bahwa pilihan itu lebih sesuai dengan ajaran agamanya.
Dalam kasus lain, keputusan tersebut mungkin dipengaruhi oleh keluarga, komunitas pengajian, lingkungan pekerjaan, atau tren gaya hidup halal yang berkembang di perkotaan. Meskipun demikian, konstruksi sosial ini tidak berarti bahwa prinsip syariah hanyalah hasil kesepakatan masyarakat atau sekadar citra yang diciptakan industri. Prinsip normatif Islam memiliki landasan keagamaan tersendiri.
Teori Berger dan Luckmann membantu menjelaskan bagaimana prinsip tersebut dipahami, dilembagakan, dan dipraktikkan dalam realitas sosial.
Di sinilah letak persoalan kritisnya: ketika label syariah telah diterima sebagai tanda kepatuhan agama, apakah masyarakat juga memahami substansi akad, pembagian risiko, keadilan transaksi, dan konsekuensi ekonominya? Jika tidak, konstruksi sosial mengenai bank syariah berpotensi berhenti pada penerimaan simbolik tanpa diikuti pemahaman substantif.
Perspektif The Invisible Religion
Thomas Luckmann, dalam The Invisible Religion: The Problem of Religion in Modern Society (1967), mengembangkan analisis mengenai perubahan bentuk keberagamaan dalam masyarakat modern.
Ia menunjukkan bahwa agama tidak selalu terbatas pada lembaga formal dan praktik ritual yang terlihat. Makna religius juga dapat hadir dalam wilayah kehidupan pribadi, pembentukan identitas, orientasi moral, dan pencarian makna hidup.
Perspektif ini relevan untuk memahami perilaku keuangan Muslim perkotaan. Seseorang mungkin tidak selalu memperlihatkan kesalehan melalui simbol atau aktivitas keagamaan di ruang publik, tetapi tetap menjadikan pertimbangan agama sebagai dasar dalam menentukan pilihan ekonomi. Memilih bank syariah, menghindari transaksi yang diyakini mengandung riba, atau mempertimbangkan keadilan dalam pembiayaan dapat menjadi bentuk penghayatan agama yang hadir dalam aktivitas sehari-hari.
Sebaliknya, terdapat pula kemungkinan bahwa agama tampil secara kasatmata melalui pilihan produk dan simbol Islami, tetapi tidak selalu disertai refleksi mendalam terhadap nilai yang mendasarinya.
Nasabah dapat memilih bank syariah karena identitas sosial, pengaruh komunitas, atau citra positif yang dibangun oleh industri, tanpa memahami secara memadai bagaimana prinsip syariah diterapkan dalam transaksi. Dalam perspektif The Invisible Religion, fenomena tersebut mengingatkan kita bahwa keberagamaan modern tidak dapat dinilai hanya dari keanggotaan kelembagaan ataupun simbol yang digunakan seseorang.
Akan tetapi, teori ini juga tidak boleh disederhanakan menjadi anggapan bahwa semua pilihan perbankan syariah merupakan bentuk agama tersembunyi. Pilihan itu harus dipahami melalui konteks, motivasi, dan pengalaman sosial nasabah yang beragam.
Dengan demikian, perbankan syariah dapat menjadi ruang perjumpaan antara agama yang dilembagakan dan agama yang dihayati secara personal. Bank menyediakan struktur formal berupa produk, akad, dan tata kelola syariah, sementara nasabah memberikan makna terhadap layanan tersebut berdasarkan keyakinan, pengalaman, dan kebutuhan hidupnya.
Ketika Identitas Islami Bertemu Rasionalitas Ekonomi
Muslim perkotaan tidak hidup hanya dengan pertimbangan normatif, tetapi juga menghadapi kebutuhan praktis: kemudahan transaksi digital, biaya administrasi, akses pembiayaan, kualitas pelayanan, keamanan dana, dan kecepatan layanan. Karena itu, keputusan menggunakan bank syariah tidak selalu lahir dari satu motivasi tunggal.
Seorang nasabah dapat memilih bank syariah karena keyakinan agama sekaligus karena pelayanan digitalnya memadai. Nasabah lain mungkin tertarik karena rekomendasi keluarga, tetapi tetap akan berpindah apabila kualitas layanan tidak sesuai harapan. Ada pula nasabah yang menggunakan layanan syariah untuk menegaskan identitas keislamannya di lingkungan sosial.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa konstruksi sosial perbankan syariah terbentuk melalui hubungan antara nilai agama, kepentingan ekonomi, dan pengakuan sosial. Identitas Muslim tidak otomatis menghasilkan loyalitas terhadap bank syariah.
Sebaliknya, penggunaan bank syariah juga tidak dengan sendirinya membuktikan kedalaman pemahaman atau praktik keberagamaan seseorang. Karena itu, industri perbankan syariah perlu menghindari anggapan bahwa simbol keagamaan sudah cukup untuk membangun kepercayaan. Kepercayaan yang berkelanjutan harus ditopang oleh transparansi akad, kualitas pelayanan, perlindungan nasabah, keadilan dalam pembiayaan, serta konsistensi antara prinsip yang dikomunikasikan dan praktik operasional.
Jika tidak, identitas syariah berisiko menjadi komoditas pemasaran. Masyarakat membeli citra religius suatu produk, sedangkan substansi keadilan dan kemaslahatan yang seharusnya menyertai aktivitas ekonomi kurang memperoleh perhatian.
Membangun Kembali Makna Syariah
Pembacaan melalui Berger dan Luckmann serta Thomas Luckmann menghasilkan satu pelajaran penting: keberhasilan perbankan syariah tidak cukup diukur dari kemampuannya membentuk persepsi positif, tetapi juga dari kemampuannya menghadirkan pengalaman ekonomi yang sesuai dengan nilai yang dijanjikan.
Berger dan Luckmann membantu menjelaskan bagaimana makna tentang bank syariah dibentuk, dilembagakan, dan diterima masyarakat. Sementara itu, The Invisible Religion membantu membuka ruang analisis mengenai bagaimana nilai agama dapat hadir dalam keputusan ekonomi pribadi, bahkan ketika keberagamaan tersebut tidak selalu tampil melalui ritual atau simbol formal.
Kedua perspektif tersebut dapat digunakan secara saling melengkapi, tetapi tidak identik. Teori konstruksi sosial berfokus pada pembentukan dan pemeliharaan realitas sosial, sedangkan pemikiran Luckmann tentang agama modern menyoroti perubahan bentuk dan lokasi keberagamaan. Keduanya memberikan landasan untuk mengkaji hubungan antara institusi perbankan, identitas sosial, dan penghayatan agama.
Oleh sebab itu, edukasi perbankan syariah harus bergerak melampaui pengenalan produk. Nasabah perlu memahami perbedaan akad, hak dan kewajiban para pihak, mekanisme penentuan keuntungan, pembagian risiko, serta prosedur penyelesaian sengketa.
Pada saat yang sama, industri perlu menunjukkan bahwa prinsip syariah tidak berhenti pada kesesuaian administratif, tetapi juga tercermin dalam perilaku bisnis yang adil dan bertanggung jawab.
Pada akhirnya, perbankan syariah di kalangan Muslim perkotaan merupakan fenomena ekonomi sekaligus sosial-keagamaan. Di dalamnya terdapat proses pembentukan identitas, negosiasi nilai, dan pencarian makna dalam kehidupan modern.
Tantangannya bukan sekadar membuat masyarakat mengenali bank syariah sebagai institusi Islami, melainkan memastikan bahwa makna Islam yang dilekatkan pada institusi tersebut hadir dalam pengalaman nyata nasabah. Perbankan syariah akan menemukan makna sosialnya yang paling kuat ketika identitas Islami tidak berhenti sebagai simbol, tetapi terwujud dalam keadilan, transparansi, kemaslahatan, dan tanggung jawab ekonomi. (*)