PONTIANAK, SP – Pemkot Pontianak terus memperkuat upaya peningkatan kepatuhan masyarakat membayar pajak daerah, sebagai salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Sekda Pontianak, Amirullah mengungkapkan, penerimaan pajak daerah sepanjang tahun 2025 menunjukkan tren positif. Salah satu penyumbang terbesar berasal dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang realisasinya melampaui target yang ditetapkan.
“Peningkatan penerimaan pajak daerah ini dapat tercapai berkat sinergisitas antara Tim Samsat Provinsi Kalimantan Barat dengan Pemerintah Kota Pontianak,” ujarnya saat membuka Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Digitalisasi Pajak Daerah, serta layanan perpajakan lainnya di Kantor Camat Pontianak Barat, Selasa (2/6).
Berdasarkan data yang dipaparkan, penerimaan dari Opsen PKB dan Opsen BBNKB pada tahun 2025 mencapai Rp124,87 miliar dari target sebesar Rp107,36 miliar. Dengan capaian tersebut, tingkat realisasi mencapai 116,3 persen.
Menurut Amirullah, keberhasilan itu tidak lepas dari berbagai inovasi pelayanan yang dilakukan pemerintah bersama Tim Samsat Kalbar, salah satunya melalui program Samsat Go Kecamatan atau GOKATAN.
Program tersebut menghadirkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor lebih dekat dengan masyarakat sehingga memudahkan warga dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa harus datang ke kantor Samsat utama.
“Melalui program ini masyarakat semakin mudah mengakses layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor sehingga tingkat kepatuhan juga meningkat,” katanya.
Melihat tingginya antusiasme masyarakat selama pelaksanaan program GOKATAN pada tahun 2025, Pemkot Pontianak bersama Tim Samsat Kalbar memutuskan melanjutkan program tersebut pada tahun 2026 dengan sejumlah penyesuaian.
Salah satu kebijakan baru yang diterapkan adalah memperpanjang waktu pelayanan dari sebelumnya menjadi tiga hari.
“Diharapkan dengan penambahan waktu ini, pelayanan menjadi lebih maksimal, efektif, dan efisien,” jelas Amirullah.
Selain penerimaan dari sektor kendaraan bermotor, Amirullah juga menyoroti pentingnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai sumber pendapatan daerah yang menyentuh langsung seluruh lapisan masyarakat.
Menurutnya, PBB-P2 memiliki peran strategis karena berkaitan dengan kepemilikan aset berupa tanah dan bangunan yang dimiliki warga.
Pada tahun 2025, realisasi penerimaan PBB-P2 Kota Pontianak mencapai Rp32,51 miliar atau sekitar 85 persen dari target Rp38 miliar.
Sementara untuk tahun 2026, Pemkot Pontianak menetapkan target yang lebih tinggi, yakni sebesar Rp40 miliar atau meningkat sekitar 5,26 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Khusus di Kecamatan Pontianak Barat, target penerimaan PBB-P2 tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4,91 miliar.
Amirullah berharap kegiatan sosialisasi yang dilakukan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih aktif memenuhi kewajiban perpajakan.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat di Kecamatan Pontianak Barat lebih aktif berkontribusi dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak daerah,” ungkapnya.
Amirullah juga menjelaskan Pemkot Pontianak telah menetapkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat sekaligus mendukung program nasional penyediaan rumah layak huni bagi warga berpenghasilan rendah.
S0osialisasi yang dilakukan tidak hanya bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai berbagai kebijakan perpajakan yang berpihak kepada warga.
“Harapannya, masyarakat memahami ketentuan BPHTB, mekanisme pembebasan bagi MBR, serta prosedur administrasi yang harus dipenuhi sehingga kebijakan yang telah ditetapkan dapat diimplementasikan secara efektif dan tepat sasaran,” pungkasnya. (din)