Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika, Meigi Alrianda, ditunda hingga Senin (6/7/2026) mendatang. Mantan anggota sekaligus mantan ajudan Kapolres Melawi tersebut sedianya dijadwalkan mendengarkan vonis di Pengadilan Negeri Pontianak hari ini, namun ditunda lantaran salah seorang hakim anggota sedang sakit dan hakim lainnya tengah menyidangkan perkara Tipikor.
?Pada persidangan sebelumnya yang digelar Senin (22/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Meigi dengan pidana 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp812.500.000 atas dugaan kepemilikan dan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 499,16 gram.
?Menjelang putusan hakim, kuasa hukum terdakwa, Eka Nurhayati Ishak, kembali melontarkan sejumlah keberatan krusial terkait proses pembuktian selama persidangan yang dinilai penuh kejanggalan.
?Soroti Barang Bukti yang Sengaja "Disembunyikan"
?Eka menegaskan terdapat sejumlah barang bukti penting yang tercantum dalam Berita Acara Sidang Kode Etik di Propam Polda Kalbar, namun justru tidak pernah dibuka atau dihadirkan oleh JPU di depan majelis hakim.
?"Barang bukti seperti buku tabungan berwarna biru, rekening bank, dan kartu ATM yang berkaitan dengan perkara ini tidak pernah dibuka di persidangan. Selain itu, rekaman video saat klien kami pergi ke J&T juga tidak dihadirkan. Ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kelengkapan pembuktian," tegas Eka.
?Kejanggalan lain yang terungkap adalah adanya selembar kertas berwarna pink (nota keberatan BAP) yang diserahkan terdakwa saat tahap P21 kepada JPU terdahulu. Dokumen yang menjelaskan bahwa isi BAP tidak sesuai fakta tersebut kini tidak ditampilkan oleh JPU yang bertugas saat ini.
?Dugaan Rekayasa BAP, Intimidasi, dan Pemerasan
?Di hadapan majelis hakim, Meigi sebelumnya telah membantah seluruh dakwaan JPU serta isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik. Menurut Eka, kliennya merupakan korban rekayasa perkara yang dipaksa mengaku di bawah tekanan.
?"Berdasarkan keterangan klien kami, saat BAP di Ditresnarkoba Polda Kalbar, oknum penyidik yang mengarahkan, mengetik, lalu memvideokan. Seolah-olah BAP itu murni penyampaian dari klien kami, padahal tidak seperti fakta yang sebenarnya," ungkap Eka.
?Eka menambahkan bahwa intimidasi dan kekerasan fisik yang dialami Meigi sejak ditahan di Polres Melawi hingga Ditresnarkoba Polda Kalbar sudah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
?"Terjadi penganiayaan pada klien kami. Bahkan, ada saksi yang melihat langsung tubuh klien kami biru-biru dan mukanya lebam. Kejadian itu bersamaan saat saksi mengantarkan uang Rp15 juta kepada oknum penyidik Ditresnarkoba, dari total Rp200 juta yang sempat diminta oknum tersebut. Fakta pemerasan dan penganiayaan ini sudah dibuka secara gamblang dalam persidangan," bebernya.
?Tuntut Putusan Bebas Murni (Onslag)
?Eka menyatakan keterangan antarsaksi yang dihadirkan oleh JPU—mulai dari dua penyidik Polda Kalbar, pihak J&T, hingga Bea Cukai—saling tidak sinkron dan tidak berkesesuaian dengan dokumen BAP. Atas dasar fakta-fakta tersebut, tim kuasa hukum optimistis dan berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan putusan bebas murni atau onslag (lepas dari segala tuntutan hukum).
?"Kami mempertegas kembali, kami membela bukan dalam arti kata membela yang salah, melainkan membuktikan apakah tuduhan penyidik sesuai dengan kenyataan. Kami telah menyodorkan 9 bukti kuat yang menyangkal seluruh tuduhan Ditresnarkoba Polda Kalbar," ujar Eka.
?Ia juga meminta semua pihak untuk fokus pada substansi perkara dan tidak terpengaruh oleh pembentukan opini negatif terkait masa lalu kliennya.
?"Premis negatif yang selama ini terbangun terkait masa lalu Meigi itu urusan lain. Fokus subjeknya adalah perkara ini. Kami sangat meyakini bahwa klien kami tidak melakukan apa yang dituduhkan, sesuai dengan seluruh bukti yang telah kami paparkan di persidangan," pungkasnya. (dit)