PONTIANAK, SP - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak mulai membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SD dan SMP negeri. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi SPMB Kota Pontianak.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pontianak, Sri Sujiarti, menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini tetap mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, akuntabilitas, dan bebas pungutan liar.
“Pendaftaran SPMB SD dan SMP negeri di Kota Pontianak tidak dipungut biaya apapun. Kami mengimbau masyarakat mengikuti seluruh tahapan sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya, Jumat (8/5).
Ia menjelaskan, untuk jenjang SD, jalur penerimaan terdiri dari domisili sebesar 70 persen, afirmasi 25 persen, dan mutasi lima persen.
Sementara untuk jenjang SMP, jalur penerimaan meliputi domisili 40 persen, afirmasi 20 hingga 30 persen, mutasi lima persen, serta prestasi sebesar 25 hingga 35 persen.
Menurut Sri Sujiarti, jalur prestasi pada jenjang SMP diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki capaian akademik maupun nonakademik. Penilaian dilakukan berdasarkan kombinasi nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebesar 70 persen dan poin prestasi atau pengalaman organisasi sebesar 30 persen.
“Seluruh bukti prestasi wajib melalui proses validasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak,” katanya.
Ia menambahkan, calon murid SMP dapat memilih maksimal lima sekolah tujuan dalam proses pendaftaran.
“Seluruh proses pembuatan akun, pendaftaran, verifikasi, hingga validasi berkas dilakukan secara daring,” jelasnya.
Untuk jadwal pelaksanaan, pembuatan akun jalur prestasi SMP dimulai pada 1 hingga 19 Juni 2026. Selanjutnya, pengajuan pendaftaran berlangsung 20 sampai 24 Juni 2026, sedangkan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 27 Juni 2026.
Adapun jalur domisili, afirmasi, dan mutasi SMP dibuka mulai 27 Juni hingga 1 Juli 2026 dengan pengumuman hasil seleksi pada 4 Juli 2026.
Sementara itu, pelaksanaan SPMB SD untuk jalur domisili, afirmasi, dan mutasi juga dibuka pada 27 Juni hingga 1 Juli 2026. Pengumuman hasil seleksi dilakukan pada 4 Juli 2026 dan daftar ulang dijadwalkan pada 6 hingga 7 Juli 2026.
Sri Sujiarti mengingatkan masyarakat agar memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum melakukan pendaftaran secara daring.
Untuk jenjang SD, calon murid wajib berusia minimal tujuh tahun per 1 Juli 2026. Sedangkan untuk SMP, calon murid maksimal berusia 15 tahun dan telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat.
Selain itu, Disdikbud Pontianak juga menegaskan komitmen menolak segala bentuk gratifikasi dalam proses penerimaan murid baru.
“Seluruh proses dilakukan secara terbuka melalui sistem. Kami mengajak masyarakat untuk tidak percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu,” pungkasnya. (din)