Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) secara resmi menyetujui Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dari Fraksi PDI Perjuangan untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
PAW dilakukan terhadap Paulus Andy Mursalim dan posisinya akan digantikan oleh Linda Ango, sesuai hasil pemilu legislatif 2024 dari daerah pemilihan Kalbar 1.
Persetujuan ini tertuang dalam Surat DPP PDI Perjuangan Nomor 5383/IN/DPP/V/2025 tertanggal 21 Juli 2025, yang ditujukan kepada DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalbar di Pontianak.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas pemberhentian Paulus Andy Mursalim dan merujuk pada sejumlah ketentuan perundang-undangan dan keputusan partai.
Dalam surat tersebut, DPP PDI Perjuangan menegaskan bahwa Linda Ango, yang tercatat sebagai calon anggota legislatif dengan nomor urut 6, memperoleh 7.953 suara pada Pemilu 2024 dan menempati peringkat kedua di internal PDI Perjuangan Dapil Kalnar 1, sehingga berhak menggantikan posisi yang kosong.
“DPP PDI Perjuangan menyetujui Penggantian Antar Waktu (PAW) atas nama Paulus Andy Mursalim dan menetapkan Linda Ango sebagai calon pengganti antar waktu,” demikian kutipan isi surat tersebut.
Surat persetujuan PAW tersebut turut mencantumkan dasar hukum berupa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor 1822/KPTS DPP/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 serta Surat DPD PDI Perjuangan Kalbar dan KPU Provinsi Kalbar terkait hasil pemilu legislatif.
Atas persetujuan ini, DPP PDI Perjuangan menginstruksikan kepada DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalbar untuk segera mengajukan nama Linda Ango sebagai calon PAW ke KPU Provinsi Kalbar guna diproses sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, , SP - Ditetapkannya anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Paulus Andi Mursalim sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar, membuat sebagian besar masyarakat Pontianak mengkaitkan hal ini dengan rencana pergantian antar waktu (PAW) Paulus Andi Mursalim ke perolehan suara terbanyak kedua yakni Linda Ango. Rekan separtai Paulus di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Bagaimana tidak, seperti diketahui oleh banyak pihak ketidak harmonisan, antara Paulus Andi Muraslim dan Linda Ango telah dimulai setelah mereka saling klaim memperoleh suara terbanyak sebagai calon anggota DPRD Kalbar dari daerah pemilihan Kota Pontianak.
Dari data KPU, Paulus Andi Mursalim memperoleh 9,007 suara sedangkan Linda Ango sebanyak 7,953 suara.
Linda Ango merasa suaranya yang lebih tinggi dari data yang diperoleh tim suksesnya, namun kenyataannya Paulus bisa melewati suara dari Linda Ango yang juga menjabat Ketua Persatuan Wanita Tionghoa Kalimantan Barat (Perwati Kalbar) ini.
Gonjang ganjing perselisihan antara merekapun merebak ke mana-mana, tidak saja di lingkungan PDIP, tapi sudah menjadi rahasia umum di masyarakat Tionghoa Pontianak dan sekitarnya.
Selain diuntungkan, belakangan Linda Ango menjadi salah satu orang yang paling “tertuduh” yang ikut mendorong kasus dugaan korupsi pengadaan tanah bank ini.
“Wajarlah dalam politik walaupun satu partai, apalagi satu dapil mereka berdua bersaing untuk merebut kursi tersebut. Apalagi ini Pak Paulus ada kasus, di mana-mana orang tahu kok, Bu Linda Ango sangat bersemangat, salah satunya beliau sering menviralkan berita-berita berkaitan pemeriksaan dugaan korupsi yang melibatkan kolega politiknya itu,” kata salah satu pengurus PDIP kepada Suara Pemred yang minta namanya tidak disebutkan.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menahan anggota DPRD Kalbar, Paulus Andi Mursalin dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat bank milik pemerintah daerah pada tahun anggaran 2015, Senin (28/10).
Penahanan Paulus Andi Mursalin yang telah diusulkan oleh PDIP sebagai Ketua DPRD Kalbar ini, dilakukan setelah pada saat yang sama Kajati Kalbar menetapkan Paulus sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju mengatakan, dalam keterangan yang diterima, Senin (28/10) mengatakan, kasus yang melilit Paulus terkait kelebihan pembayaran dalam proses pembelian tanah yang diungkap setelah melalui penyelidikan dan pemeriksaan.
Pengadaan tanah tersebut dilakukan pada tahun 2015 dengan harga total Rp99.173.013.750 untuk lahan seluas 7.883 meter persegi.
Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat selisih pembayaran yang diidentifikasi sebesar Rp30 miliar. Selisih ini dihitung berdasarkan perbedaan antara jumlah transfer yang dikeluarkan bank dan nilai yang diterima pemilik tanah.
“Saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Barat sedang melakukan perhitungan untuk memastikan nilai pasti kerugian negara,” katannya.
Siju menyatakan penetapan Paulus Andi Mursalin berdasarkan surat penetapan tersangka nomor R-05/0.1/Fd.1/10/2024 yang diterbitkan pada 28 Oktober 2024.
Paulus berperan sebagai pihak ketiga yang menerima kuasa dari penjual dalam proses transaksi tersebut.Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami telah menetapkan PAM sebagai tersangka dan akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Siju. (din/mar)