PONTIANAK, SP - Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) resmi membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Hanura, Marwan Paris, mengatakan, pendaftaran bacaleg tersebut dibuka untuk tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
" Partai Hanura membuka pendaftaran secara resmi pendaftaran untuk calon anggota legislatif baik di tingkat," ujar Marwan Paris, di Jakarta Pusat, Rabu, 22 Februari 2023.
Marwan Paris mengatakan, pendaftaran bacaleg Partai Hanura sudah dimulai sehari lebih awal di tingkat daerah.
Marwan Paris berharap pendaftaran tersebut bisa mewakili masyarakat dan kaum milenial untuk memperjuangkan suara di kursi parlemen.
"Kita berjuang bersama-sama untuk kepentingan kemajuan Bangsa Indonesia," kata Marwan Paris.
Wakil Ketua Harian Partai Hanura, Herry Lontung, mengatakan, pendaftaran akan dibuka hingga akhir April 2023.
Herry Lontung menyebut, sudah ada ratusan orang yang mendaftar sebagai bacaleg DPR-RI untuk Partai Hanura.
"Jadi sampai hari ini memang kondisi lapangan sudah ada kira-kira 200-300 orang mendaftar untuk DPR-RI, untuk DPRD kabupaten/kora juga sudah banyak yang mendaftar," tutur Herry Lontung.
Herry Lontung menyebut, pendaftaran bakal calon anggota legislatif Partai Hanura tidak dibatasi untuk anggota partai saja, melainkan dibuka untuk umum.
"Kita buka selebar-lebarnya mulai dari seluruh terbuka, kita tidak memandang, siapa saja yang mau daftar kita terima. Kita akan seleksi di sini, tidak ada KKN di sini, semua terbuka," imbuh Herry Lontung.
12 persyaratan
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mensyaratkan setia pada ideologi Pancasila bagi setiap calon anggota legislatif dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024
Persyaratan setia pada ideologi Pancasila, bagian dari 12 persyaratan yang sudah dicantumkan di dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Hanura.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Hanura Provinsi Kalimantan Barat, Suyanto Tanjung, Sabtu, 11 Maret 2023, menjelaskan, ketentuan dimaksud tertuang dalam 12 point.
Pertama, warga negara Indonesia.
Kedua, telah berumur 21 tahun ke atas.
Ketiga, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Keempat, bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kelima, dapa berbicara, membaca dan/atau menulis dalam Bahasa Indonesia.
Keenam, berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrassah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain sederajat.
Ketujuh, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 194, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika.
Kedelapan, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada public bahwa yang bersangkutan mantan narapidana.
Kesembilan, sehat jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Kesepuluh, terdaftar sebagai pemilih.
Kesebelas, bersedia bekerja penuh waktu.
Kedua belas, mengundurkan diri dari Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Suyanto Tanjung, sebanyak 12 persyaratan dimaksudkan di atas sejalan dengan ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang: Pemilihan Umum.
Suyanto Tanjung, mengharapkan ada figur terbaik yang mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota Legislatif dari Provinsi Kalimantan Barat.
Diungkapkan Suyanto Tanjung, figur terbaik diharapkan mendaftar jadi Calon Anggota DPR – RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pihak yang ingin mendaftarkan diri silakan datang ke Kantor Dewan Pimpinan Daerah Partai Hanura Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Sidas, Pontianak.
Atau di Sekretariat Kantor Partai Hanura di masing-masing kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Barat.*