PONTIANAK, SP – Fenomena debt collector atau penagih utang di Indonesia seringkali dikaitkan dengan praktik penagihan yang meresahkan. Meski bertugas menagih utang nasabah yang macet, namun cara mereka melakukan penagihan kerap melanggar batas etika dan hukum.
Di Kalimantan Barat (Kalbar), fenomena ini juga menjadi momok yang meresahkan, terutama dalam hal eksekusi kendaraan bermotor. Para debt collector kerap melakukan aksinya dengan merampas atau menarik paksa kendaraan di jalanan.
Menanggapi fenomena ini, pakar hukum dari Universitas Tanjungpura, Hermansyah, menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh lagi diperlakukan sewenang-wenang oleh pihak penagih utang, terutama dalam hal eksekusi kendaraan bermotor.
Menurut Hermansyah, keberadaan debt collector memang sah secara hukum, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut, perusahaan pembiayaan diperbolehkan menggunakan jasa penagih utang, asalkan perusahaannya resmi.
“Debt collector itu legal, legal dalam arti sebagai perusahaan jasa. Namun legalitas tersebut tidak serta-merta membenarkan tindakan penarikan paksa kendaraan dari debitur yang wanprestasi,” tegas Hermansyah.
Ia menjelaskan bahwa jika penarikan dilakukan secara paksa tanpa dasar hukum yang sah, maka hal itu dapat dipidanakan. Apalagi jika dalam prosesnya terjadi penganiayaan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 menjadi landasan hukum yang krusial dalam persoalan ini. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa eksekusi atas objek jaminan fidusia, seperti kendaraan bermotor yang dikreditkan, tidak boleh dilakukan sepihak. Harus ada penetapan pengadilan terlebih dahulu (fiat executie), terutama jika debitur tidak bersedia menyerahkan barang secara sukarela.
“Jadi debt collector tidak bisa langsung tarik kendaraan. Harus ada penetapan dari pengadilan negeri,” jelasnya.
Hermansyah juga menyoroti peran penting aparat penegak hukum dalam menanggapi laporan masyarakat. Ia mendorong agar kepolisian bersikap responsif ketika warga melaporkan tindakan semena-mena yang dilakukan oleh debt collector.
“Karena sudah ada aturan yang jelas, maka aparat kepolisian harus merespons setiap laporan terkait kasus ini,” tambah Hermansyah.
Sementara itu, pengamat hukum perbankan dan fidusia dari Universitas Tanjungpura, M. Qahar Awaka, menegaskan, profesi debt collector adalah pekerjaan yang halal dan legal. Namun, ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dipenuhi saat menjalankan tugas di lapangan.
“Setiap debt collector harus menunjukkan identitas dan surat tugasnya. Ia juga harus mampu menjelaskan tunggakan yang terjadi, berapa lama keterlambatannya, dan berapa jumlah rupiah yang belum dibayarkan kepada lembaga pembiayaan,” jelas Qahar.
Namun, ia menegaskan bila kedua belah pihak terikat dalam perjanjian fidusia, maka penarikan kendaraan tidak bisa dilakukan secara sepihak. Jika perusahaan leasing tidak membuat perjanjian fidusia, maka kesalahan berada pada pihak leasing itu sendiri, dan mereka tidak berhak melakukan penarikan.
“Kalau leasing sudah membuat fidusia, maka penarikan kendaraan tetap harus didahului dengan keputusan inkrah dari pengadilan. Setelah ada keputusan, barulah bisa dilakukan penarikan, dan itu pun harus dilakukan bersama aparat kepolisian minimal dua orang, bukan hanya debt collector bermodalkan surat tugas dari leasing,” jelasnya.
Qahar juga menyampaikan jika konsumen dianggap wanprestasi atau “nakal”, maka berdasarkan putusan MK, pihak yang berwenang melakukan eksekusi adalah pengadilan negeri di wilayah tempat pembuatan fidusia.
“Misalnya, jika perjanjian dibuat di Pontianak, maka hanya Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang. Baru setelah mendapatkan keputusan inkrah, kendaraan bisa ditarik,” imbuhnya.
Sebaliknya, jika leasing yang bertindak nakal, konsumen dapat menempuh jalur hukum sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dijelaskan bahwa baik kreditur maupun debitur memiliki perlindungan hukum yang setara.
Sebagai informasi, debt collector atau penagih utang adalah pihak ketiga yang disewa oleh lembaga keuangan untuk menagih utang nasabah yang macet atau gagal bayar.
Mereka bertanggung jawab untuk menghubungi debitur, melakukan negosiasi, dan dalam beberapa kasus, mengambil tindakan hukum untuk menagih utang.
Sebagai ganjarannya, para penagih utang ini akan mendapatkan komisi atau persenan dari jumlah utang yang berhasil dikumpulkan.
Adapun fenomena oknum debt collector menarik kendaraan bermotor secara paksa dari pemilik semakin marak terjadi. Bahkan tak jarang debt collector melakukan cara-cara yang bertentangan dengan hukum pidana, seperti aksi teror, intimidasi, hingga perbuatan yang menjurus pada aksi kekerasan.
Hampir setiap hari ada saja media-media arus utama, baik cetak maupun online yang mewartakan aksi “koboi jalanan” para debt collector yang semakin beringas.
Aturan OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegaskan bahwa segala bentuk penagihan oleh pelaku usaha jasa keuangan, baik dilakukan secara langsung maupun melalui pihak ketiga seperti debt collector, wajib mematuhi ketentuan hukum dan prinsip perlindungan konsumen yang berlaku.
Penarikan kendaraan secara paksa, intimidasi, dan penggunaan kekerasan dinyatakan sebagai tindakan yang melawan hukum.
Hal ini disampaikan OJK dalam keterangannya resminya, pada Kamis (24/5/2025), merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam peraturan tersebut, OJK mengatur bahwa perusahaan jasa keuangan wajib memperlakukan konsumen secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif. Prinsip utama yang harus dijalankan meliputi keterbukaan informasi, tanggung jawab, keadilan dan kesetaraan, serta kepatuhan terhadap hukum.
Adapun tata cara penagihan yang dibenarkan oleh OJK, berdasarkan Pasal 60–62 POJK 22/2023, antara lain:
Penagihan hanya boleh dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi serta memahami hukum dan etika penagihan.
Petugas wajib menunjukkan dokumen resmi seperti surat tugas dari perusahaan pembiayaan, sertifikat jaminan fidusia yang sah, serta identitas resmi.
Proses penagihan dilarang dilakukan dengan cara yang mengintimidasi, mengancam, menggunakan kekerasan fisik maupun tekanan psikologis.
Penagihan hanya diperbolehkan pada waktu dan tempat yang wajar, yakni Senin hingga Sabtu pukul 08.00–20.00 waktu setempat, dan tidak boleh melibatkan pihak yang tidak berkepentingan.
Jika konsumen merasa terganggu atau terancam, mereka berhak menolak dan melaporkannya kepada OJK atau pihak kepolisian.
OJK menegaskan bahwa perlindungan terhadap konsumen merupakan pondasi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan. Melalui prinsip strike the right balance, OJK mendorong agar perlindungan konsumen berjalan seimbang dengan pertumbuhan sektor keuangan.
Lebih lanjut, OJK menyatakan dukungannya terhadap aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus kekerasan yang dilakukan oleh debt collector dan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme berkedok penagihan utang.
“Bagi masyarakat yang merasa dirugikan dalam proses penagihan, OJK menyediakan kanal pengaduan melalui Call Center 157 dan email resmi di [email protected]. OJK juga mengimbau semua pelaku usaha jasa keuangan untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat dengan memperhatikan hak-hak konsumen secara serius,” bunyi ketentuan itu. (din/ant/*)