PONTIANAK, SP – Yayasan Planet Indonesia (YPI) mencatat sebanyak 202 jenis burung berkicau, 57 diantaranya termasuk jenis dilindungi diperdagangkan secara online dari Juli 2019 sampai dengan Maret 2022.
“Nilai perputaran uang yang dihasilkan dari perdagangan ilegal itu pun mencapai angka fantastis, yaitu sebesar Rp164 juta,” kata Manajer Konservasi YPI, M. Wahyu Putra saat Media Gathering, Rabu (22/6).
YPI juga mencatat dalam rentang Januari-Februari 2022 terdapat beberapa catatan kasus penangkapan dan penyelundupan burung berkicau untuk diperdagangkan secara ilegal yang melibatkan ratusan ekor burung berkicau di Kalimantan Barat.
“Berdasarkan hasil monitoring perdagangan online, YPI mencatat sebanyak 202 jenis burung berkicau, 57 diantaranya termasuk jenis dilindungi diperdagangkan secara online dari Juli 2019 sampai dengan Maret 2022,” sebutnya.
Burung berkicau menjadi salah satu jenis satwa liar yang juga dilindungi dalamperaturan/perundangan di Indonesia. Burung berkicau marak diburu dan diperdagangkan sebagai satwa peliharaan dan untuk digunakan dalam perlombaan burung berkicau.
Dalam rentang dua bulan selama Januari-Februari 2022, YPI merupakan salah satu lembaga konservasi non-pemerintah yang fokus pada perlindungan satwa liar di Kalimantan Barat, khususnya jenis burung berkicau juga mencatat kasus penangkapan dan penyelundupan burung berkicau untuk diperdagangkan secara ilegal yang melibatkan ratusan ekor burung berkicau di Kalimantan Barat.
“Perlindungan terhadap jenis-jenis burung di Kalimantan Barat, khususnya jenis burung berkicau saat ini tidak bisa lagi pandang sebelah mata,” ujar Wahyu.
Pasalnya, burung merupakan bagian dari ekosistem dengan fungsi ekologis penting, dimana kerugian akibat perburuan dan perdagangan burung berkicau secara ilegal tidak dapat diukur secara ekonomi karena dampaknya bagi kelestarian lingkungan dan ekosistem akan sangat signifikan.
“Peran ekologis spesies burung pada ekosistem yaitu sebagai penyerbuk alami (pollinator) dan penyebar biji (seed dispersal), pengendali hama, indikator perubahan lingkungan, dan indikator perubahan musim,” papar Wahyu.
Menurut Wahyu, spesies burung dapat dijadikan sebagai indikator kesehatan lingkungan, termasuk pula perannya dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestarian lingkungan. Kelestarian spesies burung harus dipertahankan dari kepunahan maupun penurunan keanekaragaman jenis dan populasinya.
Spesies burung berkicau diatur perlindungannya di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Selain itu perlindungan spesies ini juga diatur oleh badan internasional seperti IUCN (International Union for Conservation of Nature) dan perdagangannya oleh CITES (Convention on International Trade in Endangered Species).
Di Indonesia, sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta. Dari persidangan kasus perdagangan burung berkicau terakhir pada April 2022, pelaku hanya divonis tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp5 juta, subsider 1 bulan kurungan. Penegakan hukum yang kuat dan putusan yang tegas atas pelanggaran diperlukan untuk mencegah perburuan dan perdagangan ilegal jenis burung berkicau.
Penanganan terhadap burung berkicau menghadapi permasalahan yang kompleks dan perlu upaya bersama para pihak.Terdapat beberapa hambatan, khususnya di Kalimantan Barat antara lain sanksi yang diatur dalam undang-undang rendah, aparat penegak hukum sulit mengidentifikasi spesies burung apakah termasuk satwa dilindungi atau tidak, belum maksimalnya kerjasama antar lembaga berwenang, serta perilaku masyarakat umum yang masih suka memelihara dan memperjual-belikanburung berkicau.
Saat ini YPI menyediakan fasilitas pendukung dalam upaya penyelamatan burung berkicau hasil sitaan dari aktivitas perdagangan ilegal. Pusat penyelamatan dan rehabilitasi burung berkicau ini merupakan yang pertama di Kalimatan yang menyediakan mekanisme dan dukungan infratruktur untuk penyitaan, penyelamatan (perawatan dan rehabilitasi), repatriasi, dan pelepasliaran.
“Butuh perhatian, pemahaman serta upaya bersama para pihak terkait dalam mengatasi permasalahan tentang perlindungan burung berkicau di Kalimantan Barat. Dari YPI sendiri saat ini beberapa upaya sudah dan juga sedang dijalankan, diantaranya penyediaan fasiltas pusat penyelamatan dan rehabilitasi burung berkicau, kampanye perubahan perilaku melalui pendekatan religius, pengawalan kasus persidangan terkait peredaran satwa liar, termasuk penyerbarluasan edukasi melalui pemberitaan media,” kata Wahyu.
Melalui edukasi dan penyebarluasan informasi mengenai perlindungan burung berkicau, diharapkanakan mendorong adanya perubahan perilaku dimasyarakat dengan tidak lagi memelihara dan mengadakan perlombaan/kompetisi burung berkicau.
Selain itu juga adanya peraturan di tingkat pemerintahan daerah – baik provinsi maupun kabupaten/kota mengenai perlindungan burung berkicau, terbangunnya pemahaman, kerjasama dan upaya para pihak terkait dalam penanganan peredaran (perburuan, perdagangan/penyelundupan, pemeliharaan) burung berkicau, serta terjaganya kelestarian ekosistem kawasan hutan sebagai habitat asli burung berkicau. (*)