Ponticity post authorKiwi 22 Agustus 2022

Postingan ‘Baday’ Berujung ke Jeruji Besi

Photo of Postingan ‘Baday’ Berujung ke Jeruji Besi

PONTIANAK, SP – Postingan Rey Andrean Saputra alias Rey Baday seorang selebgram di Pontianak membawanya mendekam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Pontianak.

Rey Baday menjadi penghuni Rutan Kelas II A Pontianak untuk empat bulan ke depan karena kasus yang dilaporkan oleh korban, Dedi Pandawa atas kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai pencemaran nama baik.

Ternyata kasus tersebut bukan merupakan kasus yang baru terjadi, melainkan sudah berjalan sejak tahun 2019. Hal tersebut tampak dibenarkan oleh rekan kerja Rey Baday lewat unggahan story Instagram akun @reybaday.

"Kasus 2019 yang Alhamdulillah setelah 3 tahun melewati masa sidang yang cukup panjang, akhirnya terselesaikan dan dijalankan," dikutip dari unggahan story Instagram @reybaday, Senin (22/8).

Dalam unggahan tersebut, admin Instagram tersebut juga menyampaikan permohonan maaf yang dititipkan oleh Rey Baday dan mengakui kesalahan yang pernah dibuatnya.

"Kak Rey lega karena memang benar apa yang tidak seharusnya dikatakan jadi boomerang untuk Kak Rey. Kak Rey benar-benar minta maaf," ujar Admin Instagram Rey Baday.

Menutup story Instagram yang berisi klarifikasi terhadap kejadian yang menimpa Rey Baday, pihak admin berharap para pengikut setia tetap menunggu kemunculan Rey Baday kembali setelah terbebas dari penjara.

"Jadi Kak Rey ucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya buat sahabat, teman-teman online Kak Rey yang selalu mendukung dan mendoakan Kak Rey Kapanpun dan di manapun. Tunggu Kak Rey versi baru lagi ya," papar admin.

Sebelumnya, diketahui pula terdapat beberapa ujaran yang disampaikan oleh Rey Baday pada tahun 2019 silam lewat video berdurasi 2,49 detik yang ia unggah dan akhirnya menyebabkan ia kini mendekam dipenjara, yaitu menyebut korban sebagai penipu, dukun online, binatang dan sebagainya yang membuat korban sakit hati.

Rey Baday sendiri menyerahkan diri ke Rutan Kelas II A Pontianak pada Jumat 19 Agustus 2022 untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan.

Rey Baday divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Pontianak pada 10 Februari 2021. Dia dijatuhi hukuman empat bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider kurungan satu bulan.

Vonis tersebut kemudian diajukan banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pontianak ke Pengadilan Tinggi (PN) Pontianak. Namun banding tersebut ditolak pada 17 Maret 2021 dengan amar putusan menguatkan putusan PN Pontianak. 

Upaya Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pun kandas. Berdasarkan amar putusan yang keluar pada 24 Februari 2022, majelis hakim menolak permohonan kasasi JPU Kejari Pontianak. 

Dengan selesainya upaya hukum di tingkat MA, Kejari Pontianak menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan pada 16 Agustus 2022.

Kepala Seksi (Kasi) Intelegen Kejari Pontianak, Rudi Astanto menyampaikan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 421.K/Pid.Sus/2022 Tanggal 24 Februari 2022 dengan amar putusan Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak tersebut.

“Proses banding dan Kasasi atas kasus Rey Baday saat ini sudah inkracht sehingga dilakukan penahanan terhadap tersangka. Kemarin tersangka sudah menyerahkan diri ke Rutan Kelas II Negri Pontianak dan tersangka mengakui perbuatanya,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (22/8).

Dipaparkan Rudy, Rey Baday terbukti dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Kemudian, Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak No. 46/Pid.Sus/2021/PT.PTK tanggal 17 Maret 2021 dengan amar Putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak No. 750/Pid.Sus/2020/PN.PTK Tanggal 10 Februari 2021 dengan amar putusan menyatakan terdakwa Rey Baday meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Kemudian, Kejari Pontianak menerbitkan Surat Perintah Pelaksanan Putusan No. Print-3005/O.1.10/Eku.3/08/2022 Tanggal 16 Agustus 2022 (P-48). Berdasarkan Pasal 270 KUHAP, dan Pasal 30 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, Pelaksanaan Putusan Pengadilan di bidang Pidana dilakukan oleh Jaksa.

Terkait kasus yang menjerat Rey Baday, Rudy menjelaskan dalam UU ITE telah mengatur beberapa perbuatan yang dilarang dilakukan masyarakat, khususnya di kun media sosial.

Beberapa hal yang diatur dalam UU ITE dipaparkan Rudy diantaranya menyebarkan video asusila, judi online, pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan, ujar kebencian.

“Termasuk juga teror online, meretas akun media sosial orang lain, dan menyebarkan berita bohong atau hoaks,” katanya.

Diapun berpesan kepada warga Pontianak khususnya untuk lebih bijak dalam berinteraksi di media sosial.

“Saya juga menyarankan masyarakat apabila memposting di media sosial sebaiknya dipikirkan terlebih dahulu, jangan sampai postingan di media sosial berdampak negatif atau merugikan diri sendiri,” pungkasnya. (mar/din/dok)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda