Ponticity post authorKiwi 23 Februari 2023

Partai Hanura Siap Balik ke Senayan

Photo of Partai Hanura Siap Balik ke Senayan Partai Hanura resmi membuka pendaftaran Caleg 2024-2029, Rabu (22/2) di mana sekretariat pendaftaran di Kantor Dewan Kehormatan Partai Hanura, Menteng, Jalan Karawang Nomor 6, Jakarta Pusat. Istimewa

PONTIANAK, SP - Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), resmi membuka pendaftaran Calon Anggota Legislatif (Caleg) Periode 2024-2029 pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Partai yang kini dipimpin Oesman Sapta Odang atau OSO tersebut, siap menampung siapa saja, dan mengklaim tak ada Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) di dalamnya.

Adapun sekretariat pendaftarannya ada di Kantor Dewan Kehormatan Partai Hanura, Jalan Karawang Nomor 6, Menteng, Jakarta Pusat.

“Kita resmi membuka pendaf­taran caleg untuk caleg pusat, juga daerah baik provinsi dan kabupaten. Kantor Sekretariat Pendaftaran di Jakarta di tempat ini. Kalau di daerah, ada di masing-masing DPD dan DPC,” ujar Ketua Harian DPP Partai Hanura, Herry Lontung Siregar saat membuka pendaftaran Caleg, Rabu, 22 Februari 2023.

Pendaftaran Caleg ini akan dibuka hingga akhir April 2023. Diakui Herry, pendaftaran di daerah sudah berlangsung sejak beberapa hari lalu secara online. Namun, karena ada beberapa tokoh nasional ingin mendaftar langsung, Hanura membuka posko pendaftaran di pusat.

“Sampai hari ini sudah men­capai 300 pendaftar untuk caleg DPR. Ada tokoh masyarakat, tokoh nasional dan kalangan milenial,” ucapnya.

Ia pun meminta panitia pelaksana pendaftaran bekerja maksimal. Herry menyakinkan, tak akan ada pengaturan dan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Semua pendaftar akan diterima tanpa melihat latar belakang calon.

“Tidak ada kelompok mewakili siapa. Semua punya kesempatan dan akan kita tampung. Selanjutnya dilakukan seleksi, yang mana caleg layak diajukan,”ujarnya.

Dia yakin, tokoh nasional, tokoh lokal yang mengakar dan milenial akan berjuang bersama membesarkan Hanura.

“Target kita kembali ke Senayan. Survei silakan saja tempatkan kami belum lolos parlemen. Yang jelas, kami punya ratusan anggota dewan di daerah,” tegas Herry.

Soal mantan Ketua Umum Wiranto yang dikabarkan bergabung ke PAN, Herry menambahkan, Wiranto otomatis keluar dari struktur partai sejak menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

“Setelah terpilih menjadi Ketua Wantimpres, tidak ada hubungan dengan Partai Hanura. Kalau sekarang mau pindah partai, itu hak beliau,” katanya.

Hingga Kamis, 23 Februari 2023, sudah mencapai 300 pendaftar untuk caleg DPR Pusat. Ada tokoh masyarakat, tokoh nasional, dan juga kalangan milenial.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah calon pendaftar datang secara offline. Nampak sejumlah Caleg Hanura yang yang mendaftar langsung untuk kursi DPR.

Antara lain, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Hanura sekaligus Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, Ketua Dewan Pakar Hanura Bachtiar Aly, mantan anggota DPR 2009-2014 dari PPP Hasanuddin AS, serta Elis Apriani dan Shelia Padha yang mewakili kaum milenial.

Benny Rhamdani mengaku telah menyerahkan semua dokumen persyaratan. “Saya berusaha keras mengembalikan kejayaan Hanura dan mengantarkan partai ini ke Senayan,” katanya.

Jika terpilih menjadi wakil rakyat, Benny berjanji akan mengawal perjuangan rakyat dan memberantas korupsi melalui kebijakan di undang-undangan. “Khususnya membangun daerah untuk Indonesia makmur dengan Hati Nurani,” ucapnya. “Perpindahan Wiranto tidak memberikan mempengaruhi apapun,” lanjut Benny.

"Pendaftaran di daerah sudah mulai cuma ini hari kita konsen di DPP. Kenapa? Karena ada beberapa yang mau datang langsung tadi sudah datang beberapa tokoh-tokoh bersama dengan yang lain maka ini hari buka pendaftaran," ungkapnya.

Benny menyampaikan, sudah ada 300 orang kurang lebih yang sudah mendaftar sebagai calon anggota legislatif DPR RI. Sementara pada tingkat DPRD Kabupaten/Kota juga sudah banyak yang mendaftar.

"Memang kondisi di lapangan sudah ada kira-kira 2 sampai 300 orang mendaftar untuk DPR RI. Untuk DPRD Kabupaten Kota juga sudah banyak yang mendaftar gitu aja," tuturnya.

Pada hari pertama pendaftaran, Benny Rhamdani menjadi orang yang mendaftar. Ia tampak mendaftar dengan didampingi para relawan dari komunitas GNPK (Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), Komunitas PKL (Pedagang Kaki Lima) Kabupaten Bandung, Perwakilan Guru Honorer Kabupaten Bandung, Komunitas Satpam Kabupaten bandung, Alumni SMA KP dan Paguyuban SMP Tacet di Jawa Barat.

Sementara itu, merujuk laman resmi KPU, pembukaan pendaftaran pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dibuka mulai 24 April 2023. Sedangkan berakhirnya masa pencalonan ditutup pada 25 November 2023.

Partai Hanura dalam pertarungan di Pemilu 2024, merujuk pada pengumuman KPU Nomor 18/PL.O1.1-Pu/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 mendapatkan nomor urut sepuluh.

Syarat Caleg Partai Hanura 2024 Sebagai peserta Pemilu 2024, Partai Hanura telah membuat syarat-syarat menjadi Bakal Calon Legislatif. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Adapun syaratnya sebagai berikut: Warga Negara Republik Indonesia Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Surat Keterangan Sehat jasmani & rohani (dari Dokter/RS/Puskesmas), dan bebas dari penyalahgunaan narkotika (dari Dokter/BNN/RS) . Terdaftar sebagai pemilih.

Bersedia bekerja penuh waktu. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik Negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan Negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat Negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik Negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara.

Adapun Hanura sendiri mempunyai beberapa khusus, jika ingin menjadi calon legislatif (Caleg) dari Partai Hanura. Dalam laman resminya, syarat khusus Caleg Hanura sebagai berikut: Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan Dicalonkan hanya di 1 (satu) Daerah Pemilihan.

Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik Republik Indonesia (E-KTP). Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Hanura. Bersedia membuat Pakta Integritas/Surat Pernyataan. Dicalonkan hanya di 1 (satu) Partai Politik. Memiliki loyalitas yang teruji terhadap Partai HANURA.

Memiliki basis massa, siap membesarkan Hanura. Aktif dalam kegiatan organisasi sosial kemasyarakatan. Memiliki potensi dan kemampuan sumberdaya untuk memenangkan pemilihan.

Setiap Caleg wajib memakai seragam beridentitas (jas/jaket/kemeja/batik) Partai Hanura. Tunduk kepada Anggaran Dasar dan Rumah Tangga, Peraturan Organisasi dan Peraturan Perundangan Lainnya. Bersedia memberikan seluruh dokumen syarat pencalegan: mengisi formulir BB-1 DPR RI, BB-2 DPR RI dan Pakta Integritas.
Sedangkan jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 adalah sebagai berikut.

Penyusunan peraturan KPU dari 14 Juni 2022 s.d. 14 Desember 2023. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 14 Oktober 2022 s.d. 21 Juni 2023.

Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dari 29 Juli 2022 s.d. 13 Desember 2022. Penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dari 14 Oktober 2022 s.d. 9 Februari 2023.

Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dari 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023. Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari 24 April 2023 s.d. 25 November 2023.

Pencalonan Anggota DPD dari 6 Desember 2022 s.d. 25 November 2023. Masa kampanye pemilu dari 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024.

Masa tenang dari 11 s.d. 13 Februari 2024. Pemungutan suara 14 Februari 2024. Penghitungan suara dari 14 s.d. 15 Februari 2024. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 15 Februari 2024 s.d. 20 Maret 2024.

Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK. Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan MK. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024. Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota. (cnn/rme/pas)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda