Ponticity post authorEliazer 24 September 2025

Kanwil Kemenkum Kalbar Musnahkan Arsip Fisik Sertifikat Jaminan Fidusia Periode 2008–2013

Photo of Kanwil Kemenkum Kalbar Musnahkan Arsip Fisik Sertifikat Jaminan Fidusia Periode 2008–2013

PONTIANAK, SP -  Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip fisik substantif pendaftaran Sertifikat Jaminan Fidusia untuk periode tahun 2008 hingga 2013. Kegiatan berlangsung di halaman kantor wilayah, dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Jonny Pesta Simamora, Rabu (24/9).

Acara diawali dengan laporan kegiatan oleh Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha, Ferry Indrawan, kemudian dilanjutkan dengan pembukaan Arahan sekaligus oleh Kakanwil. Turut menyaksikan kegiatan ini, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deswati, serta perwakilan Biro Umum Sekretariat Jenderal, Mulyadi; Inspektorat Jenderal Wilayah IV, Doni Aji Saputro; dan Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama, Netty Susilowaty.

Pemusnahan arsip dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan-undangan di bidang kearsipan, termasuk Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 dan Peraturan Kepala ANRI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip. Arsip yang dimusnahkan merupakan dokumen yang telah melewati masa retensi aktif, tidak terkait perkara hukum maupun penuntutan, serta dinyatakan layak dimusnahkan melalui proses pengampunan dan seleksi oleh tim kerja kearsipan.

Proses pemusnahan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan penyusunan daftar arsip yang akan dimusnahkan, meliputi nomor sertifikat, tanggal pendaftaran, nama pihak terkait, hingga deskripsi singkat objek jaminan. Setelah memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang dan Biro Umum Sekretariat Jenderal, arsip dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur kertas dan metode pembakaran untuk menjamin keamanan serta rahasia informasi.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat berhasil menjaga kerahasiaan informasi, mengoptimalkan ruang penyimpanan arsip aktif, menata administrasi sesuai standar nasional, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi kearsipan.

Sebagai tindak lanjut, Berita Acara Pemusnahan diarsipkan sebagai bahan audit, disertai penataan ulang sistem penyimpanan arsip aktif, pemutakhiran database digital, serta evaluasi berkala pelaksanaan Jadwal Retensi Arsip.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dalam Segalanya menegaskan bahwa pemusnahan arsip ini merupakan bentuk komitmen terhadap ketertiban administrasi dan kepatuhan pada regulasi kearsipan.

“Pemusnahan arsip bukan sekedar kegiatan rutin, tetapi langkah penting untuk memastikan keamanan dan kerahasiaan informasi negara. Dengan pemusnahan ini, kita tidak hanya mengatur ruang penyimpanan, tetapi juga memperkuat tata kelola administrasi yang transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Jonny. (*)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda