Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Erick Thohir, resmi mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi. Aturan yang sebelumnya ditandatangani Menpora Dito Ariotedjo pada 18 Oktober 2024 itu menimbulkan polemik di kalangan insan olahraga nasional.
Permenpora tersebut banyak dikritik karena dinilai membuka ruang intervensi pemerintah yang terlalu jauh ke dalam federasi olahraga.
Selain itu, aturan tersebut juga menghilangkan sejumlah kewenangan federasi maupun Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), salah satunya terkait larangan menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Dalam konferensi pers di Media Center Kemenpora RI, Selasa (23/9/2025), Menpora Erick menjelaskan pencabutan aturan tersebut sejalan dengan Piagam Olimpiade (Olympic Charter) serta perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
“Ini ada payungnya juga. Presiden Prabowo menginginkan adanya rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2025–2029 untuk pengembangan organisasi olahraga yang harus berstandar internasional,” ujar Erick.
Apresiasi atas langkah pemerintah tersebut juga disampaikan Ketua Umum KONI Kalimantan Barat, H. Fachrudin Darajat Siregar.
Ia menegaskan, pencabutan Permenpora 14/2024 menjadi kabar baik bagi pembinaan olahraga di daerah, karena aturan tersebut sebelumnya menimbulkan kekhawatiran besar bagi KONI di seluruh Indonesia.
“Kami di daerah sangat merasakan kegelisahan akibat aturan tersebut. Jika dibiarkan, banyak program pembinaan atlet bisa terganggu, terutama karena larangan penggunaan APBD untuk mendukung kegiatan KONI. Alhamdulillah, dengan pencabutan ini, ruang pembinaan di daerah tetap terjaga dan para atlet bisa fokus meraih prestasi,” ujar Fachrudin.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa saat ini KONI Kalbar sedang mempersiapkan atlet menuju PON Bela Diri yang akan berlangsung di Kota Kudus, Provinsi Jawa Tengah, pada Oktober 2025. “Persiapan terus kami lakukan agar atlet-atlet Kalbar bisa tampil maksimal dan membawa pulang prestasi terbaik,” tambahnya.
Ia juga mendukung rencana penyederhanaan regulasi keolahragaan yang akan dilakukan Kemenpora, dengan catatan tetap melibatkan KONI.
“KONI siap bersinergi dengan pemerintah agar pembinaan olahraga, baik di pusat maupun di daerah, tetap berjalan sesuai aturan dan standar internasional tanpa mengurangi kemandirian organisasi olahraga,” tutup Fachrudin.
Sebagaimana diketahui, Permenpora Nomor 14/2024 dinilai banyak pihak bertentangan dengan undang-undang keolahragaan dan Olympic Charter, sehingga menimbulkan kegelisahan insan olahraga nasional. (mul)