PONTIANAK, SP - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Melawi tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar, Rabu (24/9).
Rapat dipimpin oleh Ketua Pokja 4, Dono Doto Wasono, didampingi pembahas Cecilia Veronica S, notulen Tri Wibowo, serta operator Mus Artodiharjo, dengan melibatkan desain peraturan-undangan dari Tim Pokja 4.
Turut hadir Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, yang membuka rapat sekaligus memberikan pengarahan. Dalam berbagai hal, ia menekankan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya.
“Proses harmonisasi bukan sekadar tahapan formal, tetapi instrumen penting untuk memastikan rancangan peraturan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas Jonny.
Terkait Raperbup Melawi, Jonny menilai substansinya relevan untuk memperkuat tata kelola layanan kesehatan daerah, sekaligus meningkatkan kemandirian dan akuntabilitas BLUD dalam memberikan pelayanan publik yang profesional dan berfokus pada kepuasan masyarakat.
Pemrakarsa dari Pemerintah Kabupaten Melawi, yakni Kepala Dinas Kesehatan Arif Santoso, SKM., MKM., memaparkan pentingnya penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD yang fleksibel diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018. Menurutnya, upaya tersebut memungkinkan BLUD, khususnya di bidang kesehatan, memberikan layanan publik yang lebih efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
Dalam sesi pembahasan, peserta rapat memberikan sejumlah masukan dan catatan penyempurnaan terhadap batang tubuh Raperbup. Disepakati bahwa Pemkab Melawi akan melakukan perbaikan dalam kurun waktu satu hari sebelum hasilnya dikembalikan kepada Tim Pokja 4 Kanwil Kemenkum Kalbar untuk kemudian ditindaklanjuti.
Hasil harmonisasi juga menyatakan bahwa Raperbup Melawi tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan BLUD tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, maupun peraturan-peraturan-undangan yang lebih tinggi, sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan pembentukan peraturan selanjutnya. (*)