Ponticity post author elgiants 28 Juli 2026

Pelaku Karhutla Terancam Denda dan Proses Hukum, Pemkot Pontianak Segel Lahan Terbakar

Photo of Pelaku Karhutla Terancam Denda dan Proses Hukum, Pemkot Pontianak Segel Lahan Terbakar RAKOR - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memimpin rapat koordinasi bersama jajaran Forkopimda Kota Pontianak.

PONTIANAK, SP – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak meningkatkan kewaspadaan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mulai meningkat seiring memasuki musim kemarau. Selain memperkuat patroli terpadu di wilayah rawan, pemerintah juga memastikan akan menindak tegas setiap pelaku pembakaran lahan melalui proses hukum.

Komitmen tersebut ditegaskan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono usai memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Selasa (28/7/2026).

Menurut Edi, langkah pencegahan terus dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, hingga instansi terkait lainnya. Tim gabungan rutin melakukan patroli untuk mendeteksi kemunculan api sejak dini agar tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.

“Kita sudah melakukan operasi patroli pencegahan. Kita bentuk tim dan melakukan penegakan hukum apabila terjadi kesengajaan membakar lahan yang menyebabkan bencana asap,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah tidak lagi hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga mengedepankan tindakan hukum sebagai efek jera bagi pelaku pembakaran lahan.

Bahkan, satu kasus kebakaran lahan di kawasan Jalan Perdana Ujung telah ditindaklanjuti. Pemerintah langsung menyegel lokasi tersebut, sementara pemilik lahan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sudah satu titik di Jalan Perdana Ujung. Lahannya akan kita segel sampai pemiliknya kita proses, termasuk dikenakan denda,” tegas Edi.

Sementara itu, Kepala BPBD Kota Pontianak RM Nasir menjelaskan pola karhutla tahun 2026 mengalami perubahan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Jika biasanya kebakaran hanya terjadi pada Agustus hingga September, tahun ini karhutla muncul dalam dua periode, yakni Januari hingga Maret dan kembali terjadi pada Juli.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengubah strategi penanganan dengan lebih menitikberatkan pada langkah preventif.

“Hasil evaluasi Januari sampai Maret menjadi dasar kami. Sekarang kami mengutamakan pencegahan dan pengenaan sanksi apabila ada yang membakar lahan,” katanya.

Nasir menyebut pendekatan tersebut mulai menunjukkan hasil positif, terutama di wilayah Kecamatan Pontianak Utara, yang sebelumnya menjadi salah satu kawasan dengan tingkat kebakaran lahan cukup tinggi. Intensitas kebakaran di wilayah itu kini mulai menurun seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla.

Namun demikian, perhatian kini diarahkan ke wilayah Pontianak Selatan dan Pontianak Tenggara yang dinilai masih memiliki tingkat kerawanan cukup tinggi.

“Berdasarkan hasil pemantauan, sebagian pemilik lahan di dua wilayah tersebut tidak berdomisili di lokasi sehingga pengawasannya menjadi lebih sulit,” jelasnya.

Meski ancaman karhutla mulai meningkat, BPBD memastikan setiap titik api yang muncul berhasil ditangani dengan cepat. Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), hingga saat ini Kota Pontianak masih tercatat nol hotspot, karena api dapat dipadamkan sebelum berkembang menjadi titik panas yang terdeteksi satelit.

Menghadapi puncak musim kemarau yang diperkirakan berlangsung pada Agustus mendatang, BPBD juga memperkuat sistem pengawasan dengan mendirikan dua posko pemantauan di kawasan rawan kebakaran.

Posko pertama berada di kawasan Merindu Alam untuk memantau wilayah Pontianak Selatan dan Pontianak Tenggara, sedangkan posko kedua didirikan di Masjid Al Ihsan, Budi Utomo, guna mengawasi kawasan Pontianak Utara.

Selain mendirikan posko, patroli darat juga terus ditingkatkan di sejumlah titik yang memiliki potensi kebakaran. BPBD akan berkoordinasi dengan camat dan lurah untuk memperkuat pengawasan terhadap lahan-lahan yang pemiliknya berada di luar wilayah sehingga potensi pembakaran dapat dicegah sedini mungkin.

“Kami akan terus memperkuat patroli dan berkoordinasi dengan camat serta lurah agar pengawasan terhadap lahan-lahan rawan semakin optimal, terutama menjelang puncak musim kemarau,” tutup Nasir. (din)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda