SANGGAU. SP - Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi perhatian serius di tengah kondisi kemarau yang berkepanjangan. Untuk mencegah terjadinya kebakaran yang dapat meluas dan berdampak terhadap lingkungan serta masyarakat, Polsek Meliau menggelar sosialisasi larangan pembukaan lahan dengan cara membakar di Aula Kantor Desa Mukti Jaya, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut dipimpin Kapolsek Meliau Iptu Supar dan diikuti personel Polsek Meliau. Turut hadir Kepala Desa Mukti Jaya Subedi, S.P., perangkat desa, tokoh adat serta tokoh masyarakat Desa Mukti Jaya.
Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko pembukaan lahan dengan metode pembakaran, terlebih kondisi cuaca yang relatif kering dapat meningkatkan potensi api cepat menyebar apabila terjadi pembakaran yang tidak terkendali.
Dalam pertemuan itu, Kapolsek Meliau mengajak seluruh peserta untuk meningkatkan kepedulian dan mengambil langkah pencegahan sejak dini. Perangkat desa dan para tokoh masyarakat diharapkan menjadi penggerak dalam menyampaikan informasi mengenai bahaya pembakaran lahan kepada warga di lingkungan masing-masing.
“Kondisi kemarau yang berkepanjangan membuat kita harus semakin berhati-hati. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pencegahan akan jauh lebih baik daripada kita harus menghadapi kebakaran yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan,” ujar Iptu Supar.
Kapolsek Meliau juga menyampaikan dan mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar. Penyampaian tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada perangkat desa dan tokoh masyarakat mengenai pentingnya mencegah aktivitas pembakaran lahan.
Menurut Iptu Supar, perangkat desa memiliki posisi strategis karena berinteraksi langsung dengan masyarakat. Karena itu, informasi mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar diharapkan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi diteruskan kepada warga secara berkelanjutan.
“Kami berharap perangkat desa bersama tokoh adat dan tokoh masyarakat dapat menjadi perpanjangan informasi kepada warga. Apabila ada rencana membuka lahan, sebaiknya ditunda terlebih dahulu dan tidak menggunakan cara membakar, khususnya selama kondisi kemarau masih berlangsung,” katanya.
Selain mencegah potensi karhutla, langkah tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran bersama bahwa menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Sinergi antara kepolisian, pemerintah desa dan masyarakat dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang aman sekaligus mengantisipasi dampak kabut asap maupun kerusakan lingkungan akibat kebakaran.
Kegiatan sosialisasi berlangsung aman dan lancar. Polsek Meliau berharap edukasi tersebut dapat diteruskan kepada seluruh masyarakat Desa Mukti Jaya sehingga kesadaran untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar semakin kuat dan upaya pencegahan karhutla dapat dilakukan secara bersama-sama sejak dari tingkat desa. _(Dit)