SANGGAU,SP – Lembaga Swada Masyarakat (LSM) Citra Hanura Kabupaten Sanggau minta Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) melakukan Proses lelang proyek pengganti Jembatan Sungai Barak Mukok melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) diduga memuat persyaratan yang dinilai membatasi jumlah peserta tender. Salah satu persyaratan yang dipersoalkan adalah kewajiban melampirkan surat dukungan Asphalt Mixing Plant (AMP), yang menurut sejumlah pihak tidak relevan dengan kebutuhan pekerjaan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tender tersebut diikuti oleh satu peserta, yakni CV Arindama Konstruksi, dengan nilai penawaran sebesar Rp2.486.398.186,29.
Ketua LSM Citra Hanura Sanggau, Abdul Rahim, menilai persyaratan tersebut perlu mendapat perhatian karena berpotensi mengurangi persaingan dalam proses pengadaan.
"Dalam tender terbuka, persyaratan seharusnya tidak membatasi peserta secara tidak wajar. Jika memang terdapat persyaratan yang tidak relevan dengan kebutuhan pekerjaan, hal tersebut perlu dikaji lebih lanjut," ujar Rahim, Minggu (28/6/2026)
Menurutnya, prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah mengedepankan transparansi, persaingan sehat, keadilan, dan tidak diskriminatif.
"Apabila terbukti terdapat pengaturan persyaratan tender yang sengaja mengarahkan pemenang tertentu, hal tersebut dapat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai persaingan usaha," ungkap Rahim.
Ia mengingatkan, regulasi pengadaan barang dan jasa menghendaki proses yang transparan, efektif, efisien, terbuka, dan tidak diskriminatif. Persyaratan yang tidak proporsional berpotensi mengurangi tingkat persaingan dalam tender.
"Ketika sebuah tender hanya diikuti satu peserta, wajar jika publik mempertanyakan apakah mekanisme kompetisinya sudah berjalan optimal. Yang dibutuhkan sekarang adalah penjelasan yang terbuka dari penyelenggara pengadaan," ujarnya.
Rahim meminta Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses penyusunan dokumen tender guna memastikan seluruh persyaratan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Adapun prinsip penyusunan dokumen pengadaan, antara lain. Persyaratan harus terbuka dan tidak diskriminatif. Spesifikasi teknis serta persyaratan kualifikasi harus sesuai dengan kebutuhan pekerjaan dan mengacu pada peraturan pengadaan barang/jasa yang berlaku.
Dokumen tender tidak boleh disusun sedemikian rupa sehingga membatasi persaingan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan," jelas ketua LSM Citra Hanura Sanggau
Hingga berita ini ditulis, pihak panitia pengadaan/kelompok kerja pemilihan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan tersebut. (Dit)