SINGKAWANG, SP - Satreskrim Polres Singkawang berhasil mengamankan tiga terduga pelaku penembakan dengan senapan angin yang mengakibatkan kotbannya AL meninggal dunia di Jalan Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
"Ketiga terduga pelaku ini diduga memiliki peran yang berbeda dalam peristiwa tersebut," kata Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim AKP Raja Toga Paruhum, Rabu (5/8).
Dia menuturkan, kasus ini bermula dari Laporan Polisi pada tanggal 3 Agustus 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (3/8) sekitar pukul 07.10 WIB di halaman rumah korban yang berlokasi di Jalan Tanjung Batu Dalam Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga ditembak menggunakan senapan angin hingga mengalami luka serius pada bagian dada sebelah kiri," ujarnya.
Korban kemudian dilarikan oleh pihak keluarga ke Rumah Sakit Abdul Aziz untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Singkawang bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengungkap keterlibatan para pelaku.
"Dari hasil penyidikan sementara, polisi menetapkan tiga orang yang diduga sebagai tersangka," ungkapnya.
Tersangka masing-masing berinisial S yang diduga berperan sebagai eksekutor dan melakukan penembakan menggunakan senapan angin.
Sementara tersangka TSP diduga sebagai pihak yang menyuruh sekaligus memberikan imbalan kepada eksekutor untuk melancarkan aksinya. Sedangkan tersangka MS diduga berperan ikut membantu mengantarkan eksekutor menuju lokasi kejadian.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit senapan angin yang diduga digunakan saat kejadian, uang tunai sebesar Rp15,3 juta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, satu unit telepon genggam, pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi, serta dua unit sepeda motor yang digunakan dalam rangkaian peristiwa tersebut.
"Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Polres Singkawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap motif, latar belakang, serta rangkaian perencanaan tindak pidana guna mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing tersangka.
"Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan dugaan tindak pidana Menghilangkan nyawa orang lain dengan perencanaan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 459 KUHP Sub 458 KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tegasnya.
Polres Singkawang menegaskan komitmennya untuk menangani setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta terus memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. (rud)