SINGKAWANG,SP - Satres Narkoba Polres Singkawang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus di halaman Mapolres Singkawang, Rabu (6/8).
"Barang bukti yang dimusnahkan berupa dua paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 156,88 gram," kata Waka Polres Singkawang, Kompol Riko Syahputra.
Barang tersebut, katanya, merupakan hasil sitaan dari tersangka Inisial TE yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum..
"Pemusnahan dilakukan secara transparan dan terbuka di hadapan berbagai pihak terkait," ujarnya.
Proses pemusnahan diawali dengan pembukaan segel barang bukti dan uji coba menggunakan test kit yang menunjukkan hasil positif mengandung Metamfetamina.
Setelah itu, barang bukti dimasukkan ke dalam ember berisi air dan dicampur dengan racun rumput, kemudian diaduk hingga larut, dan selanjutnya dibuang ke septic tank sebagai bentuk penghancuran permanen.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah perwakilan instansi, antara lain Kejaksaan Negeri Singkawang, Badan Narkotika Kota Singkawang, Dinas Kesehatan Kota Singkawang, serta perwakilan LSM dan praktisi hukum.
"Hal ini menjadi bentuk sinergi antar-instansi dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari bahaya laten narkoba," ungkapnya.
Selain barang bukti yang dimusnahkan, beberapa item telah disisihkan untuk kepentingan persidangan dan pengujian laboratorium forensik.
Diantaranya satu paket sabu seberat 1 gram dan enam butir ekstasi seberat 2,21 gram, yang nantinya akan menjadi bukti di pengadilan terhadap tersangka.
Riko menegaskan, pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Upaya ini diharapkan mampu memberi efek jera bagi pelaku serta memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Singkawang Bersinar (Bersih Narkoba)," jelasnya. (rud)