SINGKAWANG, SP - Kondisi blok hunian warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singkawang saat ini sudah over kapasitas.
Hal ini disampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Singkawang, David Anderson Setiawan, usai memimpin apel ikrar pemasyarakatan bersih dari handphone ilegal, narkoba dan penipuan di halaman kantornya, Jumat (8/5).
"Total jumlah penghuni Lapas Singkawang ada sebanyak 602 orang, sementara idealnya adalah sebanyak 274 orang," kata David.
Dengan jumlah tersebut, tingkat hunian Lapas Singkawang telah melebihi daya tampung hingga kurang lebih 300 persen.
David menjelaskan, over kapasitas bukan hanya menjadi persoalan Lapas Singkawang, tapi juga menjadi fenomena umum di banyak Lapas dan Rutan di Indonesia.
Penyebabnya beragam, mulai dari tingginya angka kriminalitas, proses peradilan yang panjang, hingga minimnya alternatif hukuman non-penjara untuk tindak pidana ringan.
Pihaknya telah melakukan upaya untuk mengurangi jumlah tersebut, diantaranya melaksanakan pembinaan dengan baik, yang mana dari pembinaan tersebut mereka diikutkan ke dalam program narapidana untuk menjadi pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas.
"Program ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian," ujarnya.
Selain itu juga, narapidana yang hukumannya tinggi dan berisiko tinggi akan dilakukan pemindahan ke Lapas lain yang menangani narapidana berisiko tinggi.
Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan tingkat pengamanan sekaligus mengurangi beban hunian di Lapas Singkawang yang merupakan Lapas dengan klasifikasi keamanan menengah.
David menegaskan, meski dalam kondisi over kapasitas, Lapas Singkawang tetap berkomitmen memberikan pembinaan dan pelayanan terbaik.
Dia juga mengajak masyarakat untuk mendukung program pembinaan agar warga binaan yang bebas dapat diterima kembali dan tidak mengulangi tindak pidana.
Dengan berbagai langkah strategis tersebut, Lapas Kelas IIB Singkawang berupaya menjaga kondusivitas, menjamin hak-hak warga binaan, serta tetap menjalankan fungsi pemasyarakatan yang humanis di tengah keterbatasan sarana dan prasarana akibat over kapasitas. (rud)