SINGKAWANG, SP - Kejaksaan Negeri Singkawang akan melakukan upaya Diversi terhadap kasus penganiayaan berat yang mana diketahui pelaku dan korban merupakan anak dibawah umur.
"Mengingat pelaku dan korban sama-sama anak, maka kita akan melakukan upaya Diversi pada Kamis (30/7) pagi," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto, Rabu (29/7).
Dia berharap, dari kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat Kota Singkawang. Sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi di kota setempat.
Apabila upaya Diversi gagal, maka pada minggu depan perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singkawang untuk di sidangkan.
Diketahui, kasus penganiayaan berat yang sempat viral di Kota Singkawang ini melibatkan anak-anak baik pelaku maupun korban.
Yang mana, pelaku berinisial TSS diduga memukul korban dengan menggunakan palu, sehingga korban mengalami luka berat pada bagian kepala.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Dikarenakan ancamannya dibawah 5 tahun, maka pelaku tidak bisa dilakukan penahanan," ungkapnya. (rud)