Sintang post authorelgiants 24 Maret 2025

Manajer SPBU di Sintang Ditangkap Kasus Narkoba

Photo of Manajer SPBU di Sintang Ditangkap Kasus Narkoba

SINTANG, SP - Jajaran Satres Narkoba Polres Sintang mengungkap kasus kepemilikan narkoba yang melibatkan manajer salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sintang pada Kamis (20/3) lalu. Manajer SPBU berinisial Jaya ditangkap terkait kepemilikan narkoba jenis ganja dan sabu.

Kasat Narkoba Polres Sintang AKP Dedi Supriadi dalam keterangannya, Senin (24/3) memaparkan pengungkapan kasus narkoba ini setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat.

“Kejadiannya pada Kamis, 20 Maret 2025, sekitar jam 09.00 WIB di jalan MT Haryono, diamankan satu orang atas nama inisial J (Jaya) sedang mengambil paket di salah satu pengiriman. Dan kita amankan dari tangan tersangka narkotika jenis ganja dan sabu,” katanya.

Kemudian dari pengembangan, narkotika ini ternyata dimiliki oleh Jaya dan tersangka inisial A. Sementara Jaya diamankan di TKP dan A diamankan di salah satu SPBU. Barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni ganja seberat 18 gram dan sabu seberat 0,48 gram.

“Barang (narkoba) ini diduga dari Pontianak. Barang dikirim lewat ekspedisi. Keduanya kita duga sebagai pemakai. Hanya untuk para tersangka kita kenakan Pasal 114, Pasal 112 dan Pasal 111 (undang-undang narkotika). Untuk Pasal 111 kita kenakan untuk ganja,” katanya.

Dedi Supriadi, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mengindikasikan tersangka Jaya, memiliki narkotika.

Saat ditangkap, Jaya tidak dapat mengelak dan mengakui kepemilikan paket tersebut. Dengan disaksikan masyarakat, setelah paket dibongkar ditemukan 1 lembar kertas nasi yang diduga berisi narkotika jenis ganja dan 1 klip kantong plastik diduga berisi sabu.

Dari hasil pengembangan akhirnya tim Sat Resrkoba  berhasil meringkus A, di SPBU Pal 10 Desa Balai Agung Kecamatan. Sungai Tebelian. Kemudian, Jaya dan A dibawa ke Polres Sintang untuk proses hukum lebih lanjut.

Dominan Pengguna Sabu

Sepanjang tahun 2024, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat bersama Lembaga Rehabilitasi Mitra BNN berhasil merehabilitasi sebanyak 741 penyalahguna narkoba. Dari jumlah tersebut, 360 klien (48,58%) menjalani layanan rawat jalan, sementara 381 klien (51,42%) menjalani rawat inap.

Sebagian besar klien adalah laki-laki, sebanyak 627 orang (84,62%), sedangkan perempuan berjumlah 114 orang (15,38%).

“Jenis narkoba yang paling banyak dikonsumsi adalah sabu-sabu dengan total 508 klien (68,56%), disusul oleh ekstasi (18,08%), ganja (6,75%), lem (5,12%), dan alkohol (2,56%),” kata Kepala BNNP Kalbar, Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto.

Usia klien termuda yang mengakses layanan rehabilitasi adalah 10 tahun, sementara yang tertua mencapai 61 tahun. Dari sisi pendidikan, mayoritas klien merupakan tamatan SMA sebanyak 318 orang (42,91%), sedangkan lulusan perguruan tinggi hanya 11 orang (1,48%).

Berdasarkan pekerjaan, sektor swasta mendominasi dengan 251 orang (33,87%), diikuti oleh klien yang tidak bekerja sebanyak 230 orang (31,04%).

Untuk meningkatkan kapasitas layanan rehabilitasi, BNNP Kalbar menyelenggarakan tiga pelatihan sepanjang 2024. Pelatihan pertama diadakan di Kabupaten Ketapang (5–8 November) melibatkan 51 peserta dari 24 puskesmas, Dinas Kesehatan, dan Lembaga Pemasyarakatan. Pelatihan kedua diadakan di Kabupaten Sambas (21–24 November) dengan 25 peserta dari 25 puskesmas setempat.

Sejak 2021, BNNP Kalbar telah membentuk 73 unit Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) dengan dukungan 299 Agen Pemulihan (AP) terlatih. Dari jumlah tersebut, 48 unit didanai oleh BNN dan 25 unit didukung oleh anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas.

Layanan rehabilitasi rawat jalan BNNP Kalbar memperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sangat baik, dengan skor 3,49 (87,25%). Sementara itu, Indeks Kapabilitas Rehabilitasi (IKR) tercatat dalam kategori “Baik/Terkelola” dengan skor 3,25.

“Nilai ini mencerminkan komitmen kami dalam meningkatkan kualitas layanan rehabilitasi. Dengan hasil ini, BNNP Kalbar akan terus memperkuat langkah pencegahan, rehabilitasi, dan pemulihan masyarakat dari ancaman narkoba,” tegas Brigjen Sumirat.

Capaian ini menjadi tonggak penting dalam penanganan penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Barat, sekaligus menunjukkan dedikasi BNNP Kalbar untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari narkoba.

Sementara itu pada tahun 2024, Ditresnarkoba Polda Kalbar dan Polres jajaran berhasil menangani 905 kasus narkotika. Dari jumlah tersebut, sebanyak  1.113 tersangka berhasil diamankan. 

Hal ini diungkapkan, Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto. Adapun barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 151,4 kilogram dengan nilai mencapai Rp90,8 miliar, ganja seberat 13,2 kilogram senilai Rp1,58 miliar, serta ekstasi sebanyak 25.138 butir dengan nilai Rp7,54 miliar.

"Dalam memberantas narkoba, kita juga bekerja sama dengan pihak lain, termasuk TNI yang bertugas di perbatasan. Mereka turut menemukan kasus penyalahgunaan narkoba dan menyerahkannya kepada kami," ucap Pipit

Ia juga menekankan bahwa Polda Kalbar fokus menangani masalah narkoba dari hulu hingga hilir, termasuk melakukan penegakan hukum tegas terhadap jaringan narkoba dan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai pola pemulihan aset. 

Bentuk Enam lokasi IBM

Dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sintang telah membentuk enam lokasi Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) di Kabupaten Sintang.

Kepala BNN Kabupaten Sintang, Kompol Albert Manurung mengatakan sampai tahun 2024 ini BNN Kabupaten Sintang telah membentuk program IBM yang berlokasi di tiga desa dan tiga kelurahan di Sintang.

“Lokasi program IBM BNN Sintang tahun 2024 berada di Kelurahan Tanjung Puri dan Kelurahan Ladang. Kita pilih dua kelurahan ini karena memang kos-kosan, tempat hiburan, dan tempat kejadian perkara yang ditangkap Polres banyak di dua kelurahan ini dan setiap kita razia pasti ada aja yang positif,” kata Kompol Albert Manurung, Selasa (24/12/2024).

Melalui program Intervensi Berbasis Masyarakat ini, BNN Sintang berupaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkotika, serta dalam intervensi berkelanjutan terhadap penyalahguna narkotika.

Kompol Albert Manurung menjelaskan lokasi IBM di Sintang berada di Desa Baning Kota, Desa Tanjung Ria, Desa Sui Ukoi, Kelurahan Tanjung Puri, Kelurahan Ladang dan Kelurahan Kapuas Kanan Hulu.

“Kita juga ada Agen Pemulihan program IBM berjumlah 30 orang dan ada klien kita sekitar 52 orang,” ujarnya. 

BNN Sintang berharap dengan dibentuknya lokasi IBM dapat mencegah dan mengatasi peredaran gelap narkotika di Sintang, serta dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat terkait bahaya penggunaan narkotika. (eko/rri/skl)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda