Lili Santi Hasan, korban mafia tanah PT Bumi Indah Raya atau PT Bumi Raya Utama Group dari Provinsi Kalimantan Barat, meminta keadilan hukum dari pihak Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dan Satuan Tugas Mafia Tanah Badan Reserse dan Kriminal Polisi Republik Indonesia (Polri).
Hal ini terkait dengan keberadaan tanah bersertifikat hak milik Lili Santi Hasan, nomor 43361, 43362 dan 40092, seluas 7.968 meter persegi, yang berada di depan Markas Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura, Jalan Mayor Alianjang, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, Kamis, 4 Maret 2021, memenangkan gugatan PT Bumi Raya Utama melalui sertifikat hak pakai nomor 463 tahun 2007 seluas 20.010 meter persegi atas sertifikat hak milik Lili Santi Hasan.
Tetapi, Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, 24 Agustus 2021, memenangkan banding Lili Santi Hasan.
Kemudian, diwakili Pintarso Adijanto maka PT Bumi Raya Utama Group melayangkan kasasi di MA RIm sebagaimana surat pemberitahuan disampaikan kepada para pihak lewat Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, Yandhi Suhada, 9 September 2021.
Adapun permintaan perlindungan hukum dan keadilan hukum dari Lili Santi Hasan kepada MA RI, tidaklah terlalu berlebihan. Apalagi, ada fakta mengejutkan dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP Direktorat Reserse Umum Polisi Daerah Kalimantan Barat kepada Lili Santi Hasan, tanggal 13 September 2021.
Disebutkan, penyidik, dalam melakukan tugas penyelidikan, melakukan survey tanah di lapangan dengan pihak Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Kubu Raya, dengan hasil terhadap sertifikat hak pakai nomor 643, Sungai Raya, belum dapat diidentifikasi di lapangan.
SP2HP Direktorat Reserse Umum Polisi Daerah Kalimantan Barat diterbitkan tanggal 13 September 2021, setelah sebelumnya didampingi kuasa hukum dari Kantor Advokat Petrus Selestinus SH dan Rekan dari Jakarta, melayangkan Pengaduan Masyarakat atau Dumas di Satuan Tugas Mafia Tanah Badan Reserse Umum Polisi Republik Indonesia di Jakarta.
Dalam melakukan tugas penelusuran, penyidik Satuan Tugas Anti Mafia Tanah Direktorat Reserse dan Umum Polisi Daerah Kalimantan Barat, atas atensi dari Satuan Tugas Mafia Tanah Badan Reserse dan Umum Polisi Republik Indonesia, ternyata,tidak menemukan dokumen pendukung penerbitan sertifikat hak pakai nomor 643 tahu 2007 atas nama PT Bumi Raya Utama, sesuai ketentuan yang berlaku.
Malah ditemukan perbuatan melawan hukum dilakukan oknum Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, dengan hanya menyalin Gambar Situasi yang diterbitkan tahun 1976 yang tidak diverifikasi, dan terbukti tidak dilakukan pengukuran ulang di lapangan, sehingga, ini berimplikasi pada areal jalan negara pada ruas Jalan Mayor Mohammad Alianjang yang sudah dibebaskan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada 2005, masuk dalam areal kepemilikan sertifikat hak pakai PT Bumi Raya Utama nomor 643 tahun 2007.