PONTIANAK, PEMRED TV - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut, tingkat kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahannya sudah 100 persen mematuhi penyampaian Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara (LHKPN), baik di tingkat eksekutif maupun legislatif.
Jumlahnya sebanyak 1.683 personel. Hal itu ditegaskan saat membuka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia bertema Penguatan Aksi Pencegahan Korupsi di Kota Pontianak, yang dihadiri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota, Kamis (26/11).
Menurut Edi Rusdi Kamtono, Pemkot Pontianak berkomitmen untuk terus melakukan aksi-aksi pencegahan korupsi. Komitmen tersebut bertujuan untuk menjadikan budaya kerja di Kota Pontianak secara sinergis, meski ada beberapa kendala terkait dengan masih belum optimalnya sarana dan prasarana pendukung.
Di antaranya, soal mendisiplinkan wajib pajak untuk terus taat kepada kewajibannya, Selain itu, lanjut Edi , dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan, pihaknya tetap mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku. Terutama dalam pengelolaan anggaran yang dilaksanakan setiap tahun.
Terlebih kondisi saat ini di tengah pandemi Covid-19 terdapat perubahan dalam berbagai aspek akibat kejadian luar biasa berkaitan dengan pembatasan yang dilakukan. Itu sebabnya, anggaran yang sudah disusun pada 2019 untuk 2020 misalnya, terjadi penyesuaian atau realokasi yang mengacu pada aturan yang sudah dibuat pemerintah pusat.
Sementara itu, Koordinator Wilayah VI KPK RI, Brigjen Didik A Widjanarko menuturkan, upaya pencegahan yang dilakukan satgas, adalah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah.
Langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi yakni perbaikan tata kelola pemerintahan. Kepedulian bersama dalam mengambil peran pencegahan korupsi menurutnya perlu dilakukan.
Peningkatan pajak daerah dan penyelamatan aset melalui sertifikasi tanah pemda, juga harus dilakukan.
Menurutnya, di beberapa daerah ada aset milik pemprov maupun pemkot tapi tidak dikuasai. Dengan kata lain, dikuasai pihak lain tanpa adanya nota kesepahaman (MoU) yang jelas.
Hal tersebut perlu didata dan dikumpulkan untuk penyelamatan aset pemerintah daerah.(uci/pat)